Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

BAZNAS Dorong Revisi Perda ZIS Subang, Regulasi 2006 Dinilai Sudah Tak Relevan

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|09:25 WIB
Bagikan:
BAZNAS Dorong Revisi Perda ZIS Subang, Regulasi 2006 Dinilai Sudah Tak Relevan
AUDIENSI: BAZNAS Kabupaten Subang melaksanakan silaturahmi dan audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Subang, Selasa (18/8/2026) lalu. Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres

SUBANG - BAZNAS mendorong revisi Perda ZIS Subang yang telah berlaku sejak tahun 2006. Menurut BAZNAS, Perda Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Kabupaten Subang tersebut sudah tidak lagi relevan karena perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta perkembangan sistem penghimpunan zakat saat ini.

Salah satu poin yang diusulkan dalam revisi Perda ZIS Subang adalah memperluas sasaran penghimpunan zakat, infak, dan sedekah. Selama ini penghimpunan ZIS lebih berfokus pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, padahal potensi zakat dari sektor lain dinilai masih sangat besar.

Dorongan tersebut disampaikan dalam silaturahmi dan audiensi BAZNAS Kabupaten Subang bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Subang, Selasa (18/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi IV tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi sekaligus membahas penguatan regulasi, optimalisasi penghimpunan, serta pendayagunaan ZIS di Kabupaten Subang.

Dalam pertemuan tersebut hadir Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Subang, Sri Wahyuningsih dari Fraksi PKS, serta jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang yang terdiri dari Ketua BAZNAS Kabupaten Subang Dr. H. A. Sukandar, M.Ag., Wakil Ketua I Heru, Wakil Ketua II T. Munandar Hilmi, Wakil Ketua III P. Wahyudin, dan Wakil Ketua IV.

Perwakilan Komisi IV menyampaikan ucapan selamat datang kepada jajaran BAZNAS Kabupaten Subang. Disampaikan pula permohonan maaf atas keterbatasan kehadiran anggota Komisi IV karena Ketua dan Wakil Ketua Komisi IV sedang melaksanakan tugas kedinasan di luar kota.

Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag., menyampaikan bahwa BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural yang memiliki tugas dan fungsi dalam penghimpunan serta pendayagunaan ZIS di Kabupaten Subang.

Salah satu agenda utama yang dibahas adalah perlunya kajian dan pembaruan Perda ZIS Kabupaten Subang Tahun 2006 agar dapat disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Selain itu, Peraturan Bupati Subang Nomor 25 Tahun 2021 juga diharapkan dapat diperbarui dan diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan serta regulasi daerah yang berlaku.

Menurut BAZNAS Kabupaten Subang, pembaruan regulasi menjadi salah satu hal penting dalam mendukung optimalisasi penghimpunan ZIS. Saat ini penghimpunan ZIS Kabupaten Subang masih menghadapi berbagai kendala dan belum mencapai target yang diharapkan.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Subang, Heru, menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas BAZNAS dalam penghimpunan ZIS merupakan bagian dari amanah yang memiliki landasan syariat, termasuk perintah dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah.

Ia menegaskan pentingnya audiensi dengan DPRD Kabupaten Subang sebagai bagian dari upaya mendorong perubahan regulasi daerah yang sudah ada sebelum lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011.

Harapannya, melalui penguatan regulasi dan sinergi dengan pemerintah daerah serta DPRD, penghimpunan dan pendayagunaan ZIS dapat semakin meningkat dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

BAZNAS juga memiliki cita-cita agar masyarakat yang sebelumnya berada dalam kondisi dhuafa dapat meningkat kesejahteraannya hingga mampu menjadi muzaki, yaitu masyarakat yang mampu menunaikan zakat.

Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Subang, T. Munandar Hilmi, menyampaikan bahwa silaturahmi tersebut juga membawa agenda permohonan pembaruan Perda ZIS Tahun 2006, mengingat telah hadirnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Sementara itu, Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Subang, P. Wahyudin, menjelaskan bahwa BAZNAS Kabupaten Subang memiliki tugas dalam perencanaan program yang berkaitan dengan penanganan masyarakat fakir dan miskin.

Berbagai program terus dijalankan, di antaranya Nyaah Ka Indung, penanganan stunting, Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), serta berbagai program sosial lainnya. Program Nyaah Ka Indung sendiri telah menjangkau 1.032 penerima manfaat.

Ia berharap pembaruan Perda ZIS Tahun 2006 dapat menjadi landasan yang lebih kuat bagi BAZNAS dalam melaksanakan berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Subang juga menyampaikan bahwa Perda yang telah ada perlu direvisi agar sesuai dengan kondisi Kabupaten Subang saat ini. Regulasi yang dahulu lebih berfokus pada ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Subang diharapkan dapat dikembangkan sehingga mampu mengakomodasi penghimpunan ZIS secara lebih luas dari masyarakat, instansi, perusahaan, pengusaha, dan berbagai elemen lainnya di wilayah Kabupaten Subang.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Subang, Sri Wahyuningsih, S.Pd., dan Ir. Beni Rudiono, menyampaikan pentingnya memperluas sasaran objek ZIS serta mengoptimalkan berbagai program BAZNAS Kabupaten Subang.

Mereka juga menyoroti pentingnya tata kelola Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar dapat dikoordinasikan dengan BAZNAS Kabupaten Subang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, disampaikan pula pentingnya sosialisasi mengenai zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, sehingga masyarakat dan para wajib zakat dapat memahami manfaat serta mekanisme pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertemuan silaturahmi dan audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara BAZNAS Kabupaten Subang dan DPRD Kabupaten Subang, khususnya Komisi IV, dalam mendorong pembaruan regulasi ZIS.

Dengan regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman, BAZNAS Kabupaten Subang optimistis penghimpunan dan pendayagunaan ZIS dapat semakin optimal serta mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

Melalui berbagai program seperti Subang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, Singeur dan Panca Waluya, BAZNAS Kabupaten Subang terus berkomitmen menghadirkan manfaat ZIS untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang. (hdi/ysp)

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional7 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang7 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang7 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta8 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta8 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang8 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle11 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle12 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline12 jam lalu