Bukan Sekadar Formalitas, Legal Opinion Kejari Subang Jadi Panduan Bisnis Perindo

SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menyerahkan pendapat hukum (legal opinion) kepada PT Perikanan Indonesia (Perindo) terkait rencana reaktivasi pabrik pakan ikan dan udang yang berlokasi di Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penyerahan dokumen hukum tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., kepada Direktur Utama PT Perikanan Indonesia, Titik Mustika Sari, dalam pertemuan yang berlangsung di 88 Society Subang, Rabu (4/11/2026).
Pendapat hukum yang disusun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Subang itu menjadi bagian dari upaya memastikan rencana pengaktifan kembali pabrik berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara menyampaikan, penyusunan legal opinion tersebut merupakan tindak lanjut permohonan PT Perikanan Indonesia yang sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Kejari Subang di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Alhamdulillah, berdasarkan permintaan legal opinion dari PT Perindo sekitar satu tahun lalu, yang diawali dengan penandatanganan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara, kami menerima permohonan untuk memberikan pendapat hukum terkait rencana reaktivasi pabrik di Sukamandi, Subang,” ujar Noordien.
Ia menjelaskan, proses penyusunan pendapat hukum dilakukan melalui mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Setelah melalui tahapan tersebut, Kejari Subang menyelesaikan kajian hukum yang dapat menjadi acuan bagi perusahaan dalam mengambil langkah selanjutnya.
Dia mengatakan, dokumen tersebut nantinya menjadi pegangan bagi manajemen PT Perikanan Indonesia dalam menjalankan rencana reaktivasi pabrik pakan ikan dan udang agar tetap berada dalam koridor hukum.
“Alhamdulillah, hari ini sudah selesai dan kami serahkan langsung kepada direkturnya. Ini akan menjadi acuan atau pegangan bagi PT Perindo untuk kembali mengaktifkan pabrik tersebut,” kata Noordien.
Sementara itu, Direktur Utama PT Perikanan Indonesia, Titik Mustikasari menyampaikan, pendampingan hukum menjadi bagian penting bagi perusahaan milik negara dalam memastikan setiap lini bisnis dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, PT Perikanan Indonesia sebelumnya menghadapi sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga perusahaan membutuhkan pendampingan untuk melakukan pembenahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
Menurut Titik, proses penyusunan legal opinion tidak semata-mata dinilai dari lamanya waktu penyelesaian, melainkan dari pembelajaran dan proses komunikasi antara perusahaan dengan Kejari Subang yang dinilai memberikan manfaat bagi perbaikan tata kelola bisnis.
“Jangan sampai legal opinion ini hanya menjadi sekadar kertas yang melegitimasi sebuah BUMN untuk berbisnis. Namun, proses bisnisnya harus ditata dan dituntun terlebih dahulu sebelum dieksekusi dengan benar,” ungkap Titik.
Ia mengapresiasi pendampingan yang diberikan Noordien bersama jajaran Kejari Subang. Menurutnya, pembahasan hukum yang dilakukan secara terperinci membantu perusahaan memahami langkah-langkah yang perlu ditempuh agar kegiatan usaha memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan adanya pendampingan tersebut, Titik menilai manajemen perusahaan dapat menjalankan rencana bisnis dengan lebih percaya diri, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Bukan menjalankan bisnis tanpa dasar. Kami ingin memastikan setiap kegiatan usaha berjalan dalam koridor good corporate governance (GCG),” ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian hukum dan tata kelola yang baik merupakan faktor penting bagi BUMN untuk menjaga keberlanjutan usaha. Karena itu, aspek hukum perlu dipertimbangkan sejak tahap perencanaan sebelum keputusan bisnis dilaksanakan.
“Jangan ragu untuk berbisnis jika sudah ada pendampingan dan pemahaman yang memadai. Mulailah dari sisi hukumnya supaya kita bisa menjalankan bisnis dengan baik dan berujung dengan baik,” tutur Titik. (adv/cdp/ysp)
