Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Buruh Subang Minta Bupati Teken SK Dewan Pengupahan , Kejar Waktu Bahas Upah Buruh 2027

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|10:17 WIB
Bagikan:
Buruh Subang Minta Bupati Teken SK Dewan Pengupahan , Kejar Waktu Bahas Upah Buruh 2027
ASPIRASI: Buruh saat melakukan unjuk rasa di depan Rumdin Bupati Subang, pada Selasa (3/11/2026). Mereka meminta bupati untuk segera menandatangani surat keputusan (SK) Dewan Pengupahan Kabupaten Subang. Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres

SUBANG – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Subang 2027 menghadapi kendala setelah surat keputusan (SK) Dewan Pengupahan Kabupaten Subang hingga Selasa (3/11/2026) sore belum ditandatangani Bupati. Kondisi tersebut mendapat perhatian kalangan serikat pekerja karena keberadaan SK diperlukan sebagai dasar legalitas Dewan Pengupahan untuk menjalankan rapat dan membahas pengupahan tahun mendatang.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Subang, Warlan, mendesak Bupati Subang segera menandatangani SK tersebut. Menurutnya, pembahasan UMK 2027 membutuhkan persiapan dan koordinasi antara unsur pekerja, pengusaha, serta pemerintah. Sementara itu, waktu yang tersedia untuk menjalankan tahapan pembahasan semakin terbatas.

Warlan mengatakan, Dewan Pengupahan harus memiliki dasar legalitas yang jelas sebelum melaksanakan rapat maupun pembahasan terkait pengupahan. Tanpa SK yang berlaku, proses tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

“Bupati harus segera menandatangani SK Dewan Pengupahan agar bisa langsung melakukan rapat. Kita dikejar waktu untuk membahas pengupahan 2027, yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Warlan.

Ia juga mempertanyakan alasan dokumen tersebut belum ditandatangani. Berdasarkan informasi yang diterimanya, dokumen dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Subang. Namun, masih terdapat informasi mengenai kemungkinan revisi susunan anggota Dewan Pengupahan.

Meski demikian, Warlan menegaskan belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Karena itu, SPSI membutuhkan penjelasan langsung dari Bupati Subang, Sekretaris Daerah, maupun pihak terkait mengenai persoalan yang menyebabkan SK belum ditandatangani.

“Kami perlu klarifikasi, sebenarnya persoalannya ada di mana. Kalau memang ada revisi anggota Dewan Pengupahan, apa yang menjadi pertimbangannya dan bagaimana dampaknya terhadap pembahasan upah?” katanya.
Warlan juga menduga pergantian Kepala Dinas Tenaga Kerja menjadi salah satu faktor yang perlu ditelusuri. Namun, ia belum bisa memastikan apakah perubahan pejabat tersebut berkaitan langsung dengan proses penerbitan SK Dewan Pengupahan.

Menurutnya, kejelasan mengenai legalitas Dewan Pengupahan diperlukan agar seluruh unsur yang terlibat memiliki dasar dalam menjalankan tugasnya. Ia mempertanyakan bagaimana pembahasan UMK dapat dilakukan apabila SK yang menjadi dasar penugasan belum diterbitkan.

“Bagaimana kita mau membahas UMK kalau SK Dewan Pengupahannya belum ada? Nanti ketika ditanya perusahaan atau pihak lain, apa legalitas kita untuk melakukan rapat pengupahan?” tegasnya.

Desakan serupa disampaikan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Subang. Sekretaris KASBI Subang, Rahmat Saputra, mengatakan persoalan SK Dewan Pengupahan menjadi salah satu hal yang mencuat setelah kalangan buruh menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah.

Menurut Rahmat, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat persoalan terkait keterwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam susunan anggota Dewan Pengupahan. Ia menyebut nama Gugih Susandi sebagai salah satu pihak yang dipersoalkan dalam konteks keterwakilan tersebut.

Rahmat mengatakan, meskipun persoalan tersebut berkaitan dengan perwakilan organisasi pengusaha, dampaknya juga dirasakan kalangan pekerja karena menyangkut proses pembahasan pengupahan.

“Walaupun itu atas nama perwakilan Apindo, dampaknya bagi kami juga besar. Karena itu, tadi kami meminta kepada Bupati dan Kepala Dinas agar SK segera ditandatangani,” ujar Rahmat saat diwawancarai Selasa (3/11/2026).

Ia juga mengungkapkan, pihaknya menerima informasi bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dinyatakan selesai dari sisi pembahasan hukum. Namun, muncul dugaan perubahan draf susunan anggota oleh Disnaker yang dinilai tidak sesuai dengan mandat masing-masing organisasi yang diwakili.

Rahmat menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah maupun Disnaker. Ia meminta agar tidak ada ketidakjelasan mengenai susunan keanggotaan yang dapat menghambat penerbitan SK Dewan Pengupahan.

Di sisi lain, Rahmat mengingatkan bahwa pembahasan pengupahan memiliki batas waktu. Ia menyinggung tanggal 25 November sebagai tenggat penetapan upah minimum provinsi (UMP). Karena itu, pembahasan di tingkat kabupaten perlu segera dilakukan agar rekomendasi UMK Subang 2027 dapat dipersiapkan.

Menurutnya, keberadaan Dewan Pengupahan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan dan penyusunan rekomendasi upah. Apabila lembaga tersebut belum memiliki legalitas yang jelas, proses pembahasan dikhawatirkan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau tidak ada lembaga Dewan Pengupahan, berarti tidak ada pembahasan. Kalau tidak ada pembahasan dan rekomendasi UMK dari Kabupaten Subang, proses penentuan upah bisa terganggu,” katanya.

Sementara itu, Ketua KASBI Subang, Wira, menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan penerbitan SK Dewan Pengupahan tidak segera diselesaikan. Menurutnya, keputusan mengenai Dewan Pengupahan merupakan bagian dari kebijakan administrasi pemerintahan yang harus dijalankan sesuai ketentuan.
Wira menyebut KASBI membuka kemungkinan mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman maupun menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau kebijakan publik tidak dijalankan sebagaimana mestinya, kami akan mempertimbangkan upaya hukum. Pertama melalui Ombudsman atau PTUN,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya konsekuensi administratif apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Namun, Wira menyatakan pertemuan yang berlangsung dengan pihak pemerintah daerah belum menghasilkan titik temu.

Dalam kesempatan tersebut, Wira juga menyampaikan keberatan terhadap sikap Kepala Dinas Tenaga Kerja yang menurut keterangannya sempat menggebrak meja ketika diskusi berlangsung. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan komunikasi yang baik antara pejabat pemerintah dan perwakilan buruh yang sedang menyampaikan aspirasi.

Adapun Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang, Aep Saepudin, menyatakan proses penerbitan SK Dewan Pengupahan masih berjalan sesuai prosedur. Ia menjelaskan, dokumen tersebut masih membutuhkan tahapan administrasi serta peninjauan dari sisi hukum sebelum diajukan kepada Bupati Subang untuk ditandatangani.
Pernyataan tersebut disampaikan Aep menyusul desakan sejumlah serikat pekerja yang meminta pemerintah daerah segera menuntaskan penerbitan SK agar pembahasan UMK 2027 dapat dimulai.

“Prosesnya sudah sesuai prosedur. Ada tinjauan-tinjauan dari segi hukum yang harus dilakukan. Insyaallah besok Pak Bupati akan memberikan respons yang sangat positif untuk kebersamaan kita semua,” ujar Aep, Selasa (3/11/2026).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya permintaan revisi terhadap susunan anggota Dewan Pengupahan, Aep membantah hal tersebut. Ia menyatakan tidak ada revisi sebagaimana informasi yang dipersoalkan kalangan buruh.
“Tidak ada sebenarnya. Itu proses saja,” katanya.

Meski demikian, Aep belum menjelaskan secara terperinci tahapan administrasi maupun peninjauan hukum yang masih berlangsung. Ia juga belum menyebutkan waktu pasti penandatanganan SK tersebut dan meminta agar perkembangan selanjutnya menunggu respons Bupati Subang.

Di sisi lain, Warlan menyatakan SPSI masih menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Subang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap SK Dewan Pengupahan dapat segera ditandatangani sehingga lembaga tersebut memiliki kepastian untuk memulai pembahasan pengupahan.

Warlan bahkan memperingatkan kemungkinan meningkatnya aksi buruh apabila tidak ada kejelasan dari pemerintah daerah. Ia menyebut persoalan penerbitan SK berkaitan langsung dengan kepentingan pekerja di Kabupaten Subang.
“Saya berharap Bupati hari ini, sampai malam pun, harus menandatangani. Kalau tidak, gelombang aksi bisa lebih besar karena ini menyangkut upah para pekerja di Kabupaten Subang,” ujarnya.(hdi/ysp)

Berita Terbaru

Konflik Timur Tengah Picu Piala Asia 2027 Ditunda hingga Akhir Tahun

Konflik Timur Tengah Picu Piala Asia 2027 Ditunda hingga Akhir Tahun

Olahraga12 menit lalu
Buruh Subang Minta Bupati Teken SK Dewan Pengupahan , Kejar Waktu Bahas Upah Buruh 2027

Buruh Subang Minta Bupati Teken SK Dewan Pengupahan , Kejar Waktu Bahas Upah Buruh 2027

Headline14 menit lalu
DP2KBP3A Subang Kejar Target KB Pria

DP2KBP3A Subang Kejar Target KB Pria

Headline22 menit lalu
Harga BBM per 4 November 2026 di Seluruh Provinsi Indonesia, Cek Daftar Lengkapnya

Harga BBM per 4 November 2026 di Seluruh Provinsi Indonesia, Cek Daftar Lengkapnya

Nasional23 menit lalu
ADVERTISEMENT
Bapperida Subang Dukung Inovasi Pangan Berbasis Protein Ikan untuk Bantu Atasi Stunting

Bapperida Subang Dukung Inovasi Pangan Berbasis Protein Ikan untuk Bantu Atasi Stunting

Headline24 menit lalu
Negara-Negara yang Memilih Membebaskan Pajak Pembalut, Indonesia PPN 11 Persen!

Negara-Negara yang Memilih Membebaskan Pajak Pembalut, Indonesia PPN 11 Persen!

Lifestyle25 menit lalu
Sekda Subang Bahas Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

Sekda Subang Bahas Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

Headline29 menit lalu
KASBI Subang Ancam Tempuh Jalur Hukum, SK Dewan Pengupahan Tak Kunjung Diteken

KASBI Subang Ancam Tempuh Jalur Hukum, SK Dewan Pengupahan Tak Kunjung Diteken

Subang36 menit lalu
Penolakan Konser Andrea Bocelli di Jakarta Ricuh, Massa dan Aparat Sempat Bentrok

Penolakan Konser Andrea Bocelli di Jakarta Ricuh, Massa dan Aparat Sempat Bentrok

Nasional39 menit lalu
Ngosrek, Ratusan Pasukan Pink PKK Campakasari Promosikan Gaya Hidup Sehat

Ngosrek, Ratusan Pasukan Pink PKK Campakasari Promosikan Gaya Hidup Sehat

Purwakarta40 menit lalu