Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bupati Purwakarta Om Zein Tekankan Pemenuhan Syarat dalam Pembangunan Rumah Ibadah

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|09:20 WIB
Bagikan:
Bupati Purwakarta Om Zein Tekankan Pemenuhan Syarat dalam Pembangunan Rumah Ibadah
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, akrab disapa Om Zein, saat menerima audiensi Persatuan Ulama Purwakarta (PUP), bertempat di Rumah Dinas Bupati, Komplek Pemda Purwakarta, Kamis (8/10/2026).(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta menggelar aksi penyampaian pendapat di depan gerbang Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta, Kamis (8/10/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait rencana pembangunan rumah ibadah di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Dalam aksi itu, massa secara bergiliran menyampaikan orasi di depan gerbang Pemda Purwakarta. Mereka meminta pemerintah daerah memperhatikan aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan gereja yang menjadi persoalan dalam aksi tersebut.

Massa kemudian melanjutkan pergerakan menuju Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta dengan pengawalan aparat keamanan.

Setibanya di Kantor Kemenag Purwakarta, massa kembali menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergiliran.

Perkembangan Rencana Pembangunan Rumah Ibadah

Hingga aksi berlangsung, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan rencana pembangunan rumah ibadah yang menjadi sorotan massa.

Aksi tersebut juga menjadi perhatian warga dan pengguna jalan di sekitar lokasi. Petugas keamanan terlihat melakukan pengawasan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Dalam kesempatan terpisah, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, akrab disapa Om Zein, menerima audiensi Persatuan Ulama Purwakarta (PUP), bertempat di Rumah Dinas Bupati, Komplek Pemda Purwakarta, Kamis (8/10/2026).

Hadir dalam kesempatan itu perwakilan alim ulama, habaib, pimpinan pondok pesantren, pimpinan ormas Islam, serta tokoh Islam se-Purwakarta. Audiensi ini menjadi sarana silaturahmi dan diskusi dalam menghadapi dinamika pembangunan di Purwakarta.

​Audiensi ini juga membuka ruang dialog antara Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan para ulama dan tokoh Islam dalam menyikapi berbagai dinamika pembangunan di Kabupaten Purwakarta.

​Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, akrab disapa Om Zein, menyambut baik kedatangan para ulama dan tokoh Islam. Menurutnya, keberadaan ulama memiliki peran penting dalam memberikan pandangan, nasihat, serta kontribusi pemikiran bagi pembangunan daerah.

​Dalam kesempatan tersebut, berbagai pandangan dan aspirasi turut disampaikan sebagai bahan diskusi bersama. Hal ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih erat antara pemerintah daerah, ulama, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat.

​Om Zein juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dengan para ulama, pesantren, ormas Islam, dan tokoh masyarakat dapat terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan suasana yang kondusif serta mendukung pembangunan Purwakarta yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dikonfirmasi terkait pendirian rumah ibadah sesuai audiensi tersebut, Om Zein menegaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Sepanjang syarat administrasi terpenuhi, maka pembangunan harus tetap dilaksanakan.

"Kalau syaratnya belum terpenuhi, kewajiban negara hadir untuk memfasilitasi. Tapi kalau sudah terpenuhi, negara juga wajib memastikan pembangunannya berjalan," kata Om Zein.

Untuk kasus yang saat ini menjadi perhatian, Om Zein menyampaikan bahwa pembangunan tersebut dikabarkan sudah mengantongi seluruh persyaratan. Mulai dari rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), rekomendasi dari Kementerian Agama, hingga izin lingkungan dari warga sekitar.

"Dan ini sudah keluar rekomendasi FKUB, dan Kementerian Agama, dan itu sudah ada izin lingkungannya. Artinya secara administratif sudah lengkap," ujarnya.

Untuk diketahui, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, syarat pendirian rumah ibadah memang harus memenuhi daftar pengguna minimal 90 dan dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang.

Menurutnya, jika seluruh syarat itu sudah terpenuhi dan rekomendasi sudah keluar, maka tidak ada alasan lagi untuk menghambat pendirian rumah ibadah tersebut. Negara harus hadir untuk menjamin konstitusi dan toleransi tetap terjaga.

Om Zein juga berpesan kepada seluruh warga untuk terus menjaga dan menciptakan toleransi antarumat beragama di Kabupaten Purwakarta.(add/ysp)

Berita Terbaru

Digitalisasi Pariwisata di Purwakarta, Permudah Transaksi bagi Wisatawan

Digitalisasi Pariwisata di Purwakarta, Permudah Transaksi bagi Wisatawan

Purwakarta15 menit lalu
Bapperida Dukung Riset BRIN, Hidrolisat Ikan ASIKA Siap Diuji untuk Penanganan Stunting di Subang

Bapperida Dukung Riset BRIN, Hidrolisat Ikan ASIKA Siap Diuji untuk Penanganan Stunting di Subang

Headline17 menit lalu
BPJS Ketenagakerjaan Data Perajin Genteng dan Pengayuh Becak Listrik di Purwakarta

BPJS Ketenagakerjaan Data Perajin Genteng dan Pengayuh Becak Listrik di Purwakarta

Purwakarta19 menit lalu
Biaya Haji Turun, Kepala Kemenhaj Purwakarta: Alhamdulillah Ini Kabar Baik, Ringankan Calon Jemaah

Biaya Haji Turun, Kepala Kemenhaj Purwakarta: Alhamdulillah Ini Kabar Baik, Ringankan Calon Jemaah

Purwakarta24 menit lalu
ADVERTISEMENT
Cara Daftar BSU 2026 Rp900 Ribu, Pekerja Wajib Tahu Syarat dan Link Resminya!

Cara Daftar BSU 2026 Rp900 Ribu, Pekerja Wajib Tahu Syarat dan Link Resminya!

Nasional24 menit lalu
Perpres Ojol Terbit, Transparansi Tarif dan Perlindungan Driver Jadi Sorotan

Perpres Ojol Terbit, Transparansi Tarif dan Perlindungan Driver Jadi Sorotan

Nasional25 menit lalu
Bangunan Ritel Modern Pamekasan Dibongkar Sebelum Beroperasi, Disaksikan Ratusan Alumni Pesantren

Bangunan Ritel Modern Pamekasan Dibongkar Sebelum Beroperasi, Disaksikan Ratusan Alumni Pesantren

Nasional28 menit lalu
Dandim Subang Kumpulkan 153 Manager KDKMP, Tekankan Koperasi Harus Beri Manfaat ke Warga

Dandim Subang Kumpulkan 153 Manager KDKMP, Tekankan Koperasi Harus Beri Manfaat ke Warga

Subang31 menit lalu
Lewat Gerakan Pangan Murah, Bulog Subang Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok

Lewat Gerakan Pangan Murah, Bulog Subang Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok

Subang33 menit lalu
Bupati Purwakarta Om Zein Tekankan Pemenuhan Syarat dalam Pembangunan Rumah Ibadah

Bupati Purwakarta Om Zein Tekankan Pemenuhan Syarat dalam Pembangunan Rumah Ibadah

Headline37 menit lalu