Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku Lengkap dengan Syarat dan Biaya

N
Nisa Atiatul M MEditor: Nisa Atiatul M M
|14:00 WIB
Bagikan:
Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku Lengkap dengan Syarat dan Biaya (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku akan kami begikan informasinya di dalam artikel ini. 

STNK merupakan legalitas wajib yang harus dimiliki oleh semua kendaraan, setiap SNTNk mempunyai masa berlaku selama 5 tahun. 

Jika kamu mendapatkan kendala mengenai STNK yang sudah habis masa berlakunya, kamu bisa membaca artikel ini untuk mengetahui lebih dalam tentang Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku. 

Karna hal itu tentunya penting untuk dilakukan, jadi jangan sampai kamu telat memperpanjang  STNK. 

BACA JUGA:Kamu Perlu Tahu! Cara Cek Pajak Kendaraaan Tahunan yang Lengkap

Berikut Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku

Dalam hal ini ada beberapa hal yang dapat kamu lakukan untuk memperpanjang STNK yang sudah habis masa berlakunya. 

Namun disini kami hanya akan memberikan 1 cara saja yang tentunya mudah untuk kamu lakukan. 

Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku Via SIGNAL 

  1. Download aplikasi SIGNAL di playstore atau appstore. 
  2. Lakukan registrasi 
  3. Masukan data diri lengkap 
  4. Masukan e-KTP 
  5. lakukan verifikasi wajah dengan berswafoto 
  6. Kode OTP akan dikirim lewat SMS atau email
  7. Registrasi berhasil 
  8. Verifikasi kembali dengan email yang didaftarkan

BACA JUGA:Kapten Persikas Subang Rudi Hidayat Harus Bangun Chemistry Antar Pemain

Untuk persyaratannya sebagai berikut. 

Persyaratan ini hanya untuk kamu yang ingin memperpanjang SNTK selama 1 tahun. 

Hanya dengan membawa STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy dan KTP asli dan fotocopy. 

Kamu bisa mendatangi samsat terdekat dan mengantre disana dengan mengambil nomor antrean terlebih dahulu. 

Untuk biayanya sendiri tergantung setiap kendaraan yang kamu miliki, misalnya kendaraan motor Beat tahun 2023 biasanya pajaknya sekitar 235.000 selama 1 tahun. 

Biaya tersebut akan berbeda di setiap kendaraan mobil, motor, angkutan umum, engkle atau kendaraan lainnya. 

Itulah informasi yang dapat kami berikan kepada kalian semua tentang Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku. 

Terimakasih telah membaca. 

Berita Terbaru

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle52 menit lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle1 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat2 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional10 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline10 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline14 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta15 jam lalu
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle16 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle18 jam lalu