Catat! Polsek Pagaden Targetkan Zero Miras Ilegal dan Obat Terlarang, Pencegahan Dimulai dari Desa

SUBANG – Polsek Pagaden menargetkan wilayah hukumnya bebas dari peredaran minuman keras (miras) ilegal dan obat-obatan terlarang. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat sinergi bersama Muspika dan seluruh kepala desa untuk mencegah peredaran barang terlarang hingga tingkat lingkungan.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan silaturahmi kamtibmas yang digelar di Aula Polsek Pagaden, Selasa (11/8/2026). Dalam kegiatan itu, kepolisian bersama unsur TNI, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa menyatakan komitmen bersama menolak peredaran miras ilegal, obat-obatan terlarang, serta penggunaan knalpot brong.
Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin mengatakan, keterlibatan seluruh unsur menjadi penting karena upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat dilakukan kepolisian seorang diri.
“Ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Ikin.
Sebagai bentuk komitmen, seluruh pihak yang hadir melakukan penandatanganan pernyataan bersama. Mereka sepakat menolak keras segala bentuk peredaran miras ilegal dan obat-obatan terlarang serta mencegah penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Komitmen Polsek Pagaden Zero Miras Ilegal dan Obat Terlarang
Menurut Ikin, penandatanganan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Komitmen itu diharapkan menjadi dasar bagi seluruh unsur untuk melakukan pencegahan secara nyata, mulai dari tingkat desa hingga lingkungan masyarakat.
“Dengan dilakukannya penandatanganan pernyataan bersama ini, diharapkan di wilayah hukum Polsek Pagaden bisa zero miras ilegal dan obat-obatan terlarang,” katanya.
Ia menegaskan, pemberantasan peredaran miras ilegal dan obat-obatan terlarang membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat hingga warga. Kepolisian akan terus memperkuat koordinasi agar potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini.
Dukungan juga disampaikan Danramil 0502/Pagaden Kapten Arm Saprudin. Menurutnya, kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa merupakan salah satu kunci dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa menjadi salah satu kunci dalam mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah ini,” terangnya.
Sementara itu, Camat Pagaden Yayan Sopiyan mendukung penuh komitmen tersebut. Ia mendorong pemerintah desa tidak hanya ikut dalam deklarasi, tetapi juga aktif melakukan pencegahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif miras ilegal, obat-obatan terlarang dan penggunaan knalpot brong.
“Komitmen bersama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan pernyataan saja, tetapi dilanjutkan dengan langkah nyata di lapangan. Dengan sinergi seluruh unsur, wilayah hukum Polsek Pagaden diharapkan semakin aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya.
Perwakilan kepala desa dari Desa Kosambi, Saepudin, menyambut baik langkah yang digagas Polsek Pagaden. Menurutnya, komitmen bersama diperlukan untuk mencegah barang-barang terlarang masuk dan beredar di lingkungan masyarakat, terutama karena dampaknya dapat merusak generasi muda.
“Pemerintah desa tentunya mendukung penuh komitmen ini. Kami akan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat peredaran miras ilegal maupun obat-obatan terlarang,” tuturnya.
Dengan komitmen lintas sektor tersebut, pencegahan diharapkan tidak hanya mengandalkan penindakan setelah terjadi pelanggaran. Pemerintah desa bersama masyarakat didorong menjadi bagian dari sistem pencegahan dengan memperkuat pengawasan lingkungan dan segera berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan indikasi peredaran barang terlarang.
Selain miras ilegal dan obat-obatan terlarang, penggunaan knalpot brong juga menjadi perhatian karena dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek Pagaden berharap sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat dapat terus berjalan secara berkelanjutan sehingga target menciptakan wilayah hukum Polsek Pagaden yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal serta obat-obatan terlarang dapat diwujudkan. (cdp/ysp)
