Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pelaku Begal Motor di Purwadadi Akui Gunakan Hasil Kejahatan untuk Beli Obat Terlarang

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|10:15 WIB
Bagikan:
Pelaku Begal Motor di Purwadadi Akui Gunakan Hasil Kejahatan untuk Beli Obat Terlarang
PENGUNGKAPAN: Kedua tersangka FS (kanan) LHZ (kiri) yang melakukan pembegalan di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang saat ditanya Gubernur Jawa Barat dalam konferensi peres Senin (10/8/2026). Cindy Desita/Pasundan Ekspres

SUBANG – Kasus pembegalan yang menewaskan seorang pengendara motor di jalur Purwadadi-Sukamandi, Kabupaten Subang, mengungkap persoalan lain yang menjadi perhatian serius, yakni pelaku begal motor di Purwadadi tersebut gunakan hasil kejahatan untuk membeli obat-obatan terlarang.

Polres Subang menangkap dua pemuda berinisial FS (23) dan LHZ (23) yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan perkebunan tebu pada Minggu (2/8/2026) dini hari.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dengan dukungan dan motivasi dari Gubernur Jawa Barat serta Kapolda Jawa Barat.

“Alhamdulillah berkat motivasi Bapak Gubernur dan Bapak Kapolda, kami berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Purwadadi,” ujar Andi dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (10/8/2026).

Kasus bermula ketika dua korban, Suhendar (31) dan Encar (50), melintas di Blok Situ Bau, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi. Keduanya diketahui baru pulang membawa dua ekor domba.

Saat melintas di jalur yang relatif sepi, keduanya diduga dihadang para pelaku. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kekerasan hingga menyebabkan Suhendar meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Sementara Encar mengalami luka berat berupa patah tulang pada bagian lengan kiri hingga area ketiak.

"Pelaku diduga menggunakan bambu atau kayu untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit," jelas Andi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor dan sebatang kayu yang diduga digunakan pelaku dalam aksi tersebut.

“Barang bukti seperti rekan-rekan sudah lihat ada sepeda motor, kemudian ada kayu yang dipergunakan pelaku untuk membunuh korban,” kata Andi.

Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, muncul fakta mengenai penggunaan obat-obatan terlarang yang diduga berkaitan dengan aksi kriminal tersebut.

Dalam dialog bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, tersangka FS mengaku dirinya dan LHZ terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum melakukan aksi.

FS mengaku berperan memukul korban menggunakan balok hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Sementara LHZ disebut membawa senjata tajam berupa golok.

“Korban dipukul pakai balok sampai jatuh dari motor. Teman saya bawa golok,” ujar FS saat ditanya Dedi Mulyadi.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, kedua pelaku melarikan diri menuju Kecamatan Pabuaran. Kendaraan hasil kejahatan tersebut kemudian dijual untuk mendapatkan uang.

FS mengakui uang dari hasil penjualan kendaraan tersebut digunakan untuk membeli kembali obat-obatan terlarang.
“Untuk beli obat,” kata FS ketika ditanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Karena aksi tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus tersebut kemudian mendorong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperketat pengawasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan pelajar. Ia berencana melakukan tes urine terhadap seluruh siswa SMA dan SMK sebagai langkah deteksi dini.

“Tes tersebut dilakukan untuk pengujian, untuk mendeteksi penyalahgunaan atau ketergantungan obat sediaan farmasi,” ujar Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, tes urine tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelajar yang terindikasi menggunakan obat-obatan terlarang. Pelajar yang telah mengalami ketergantungan akan diarahkan mendapatkan penanganan.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Headline3 jam lalu
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Nasional5 jam lalu
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional5 jam lalu
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Headline7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Lifestyle9 jam lalu
Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Lifestyle10 jam lalu
Apa Saja Makanan Gluten Free? Ini Daftar Pilihan yang Mudah Ditemukan

Apa Saja Makanan Gluten Free? Ini Daftar Pilihan yang Mudah Ditemukan

Lifestyle10 jam lalu
Lowongan Kerja Subang Terbaru Oktober 2026: PT Daenong Global Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja Subang Terbaru Oktober 2026: PT Daenong Global Buka Posisi Ini

Lifestyle12 jam lalu
Tiga Amil BAZNAS Subang Lulus Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Zakat Tingkat Nasional

Tiga Amil BAZNAS Subang Lulus Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Zakat Tingkat Nasional

Subang13 jam lalu
TMMD ke-130 Buka Jalan Pertanian, Permudah Akses Warga Cupunagara

TMMD ke-130 Buka Jalan Pertanian, Permudah Akses Warga Cupunagara

Subang13 jam lalu