Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pelaku Begal Motor di Purwadadi Akui Gunakan Hasil Kejahatan untuk Beli Obat Terlarang

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|10:15 WIB
Bagikan:
Pelaku Begal Motor di Purwadadi Akui Gunakan Hasil Kejahatan untuk Beli Obat Terlarang
PENGUNGKAPAN: Kedua tersangka FS (kanan) LHZ (kiri) yang melakukan pembegalan di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang saat ditanya Gubernur Jawa Barat dalam konferensi peres Senin (10/8/2026). Cindy Desita/Pasundan Ekspres

SUBANG – Kasus pembegalan yang menewaskan seorang pengendara motor di jalur Purwadadi-Sukamandi, Kabupaten Subang, mengungkap persoalan lain yang menjadi perhatian serius, yakni pelaku begal motor di Purwadadi tersebut gunakan hasil kejahatan untuk membeli obat-obatan terlarang.

Polres Subang menangkap dua pemuda berinisial FS (23) dan LHZ (23) yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan perkebunan tebu pada Minggu (2/8/2026) dini hari.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dengan dukungan dan motivasi dari Gubernur Jawa Barat serta Kapolda Jawa Barat.

“Alhamdulillah berkat motivasi Bapak Gubernur dan Bapak Kapolda, kami berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Purwadadi,” ujar Andi dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (10/8/2026).

Kasus bermula ketika dua korban, Suhendar (31) dan Encar (50), melintas di Blok Situ Bau, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi. Keduanya diketahui baru pulang membawa dua ekor domba.

Saat melintas di jalur yang relatif sepi, keduanya diduga dihadang para pelaku. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kekerasan hingga menyebabkan Suhendar meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Sementara Encar mengalami luka berat berupa patah tulang pada bagian lengan kiri hingga area ketiak.

"Pelaku diduga menggunakan bambu atau kayu untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit," jelas Andi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor dan sebatang kayu yang diduga digunakan pelaku dalam aksi tersebut.

“Barang bukti seperti rekan-rekan sudah lihat ada sepeda motor, kemudian ada kayu yang dipergunakan pelaku untuk membunuh korban,” kata Andi.

Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, muncul fakta mengenai penggunaan obat-obatan terlarang yang diduga berkaitan dengan aksi kriminal tersebut.

Dalam dialog bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, tersangka FS mengaku dirinya dan LHZ terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum melakukan aksi.

FS mengaku berperan memukul korban menggunakan balok hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Sementara LHZ disebut membawa senjata tajam berupa golok.

“Korban dipukul pakai balok sampai jatuh dari motor. Teman saya bawa golok,” ujar FS saat ditanya Dedi Mulyadi.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, kedua pelaku melarikan diri menuju Kecamatan Pabuaran. Kendaraan hasil kejahatan tersebut kemudian dijual untuk mendapatkan uang.

FS mengakui uang dari hasil penjualan kendaraan tersebut digunakan untuk membeli kembali obat-obatan terlarang.
“Untuk beli obat,” kata FS ketika ditanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Karena aksi tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus tersebut kemudian mendorong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperketat pengawasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan pelajar. Ia berencana melakukan tes urine terhadap seluruh siswa SMA dan SMK sebagai langkah deteksi dini.

“Tes tersebut dilakukan untuk pengujian, untuk mendeteksi penyalahgunaan atau ketergantungan obat sediaan farmasi,” ujar Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, tes urine tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelajar yang terindikasi menggunakan obat-obatan terlarang. Pelajar yang telah mengalami ketergantungan akan diarahkan mendapatkan penanganan.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Sinopsis Between Steps, Drakor Terbaru Kim So Hyun Tayang Oktober

Sinopsis Between Steps, Drakor Terbaru Kim So Hyun Tayang Oktober

Lifestyle20 menit lalu
Putusan Banding Nadiem Makarim: Dari Tersangka hingga Divonis 9 Tahun Kasus Chromebook

Putusan Banding Nadiem Makarim: Dari Tersangka hingga Divonis 9 Tahun Kasus Chromebook

Nasional55 menit lalu
Soal RUU Advokat, PERADI Subang Usulkan Minimal 25 Cabang hingga Penguatan Kode Etik Secara Nasional

Soal RUU Advokat, PERADI Subang Usulkan Minimal 25 Cabang hingga Penguatan Kode Etik Secara Nasional

Headline1 jam lalu
5 Tempat Acara Perusahaan Dekat Kawasan Industri Subang, Cocok untuk Meeting hingga Gathering

5 Tempat Acara Perusahaan Dekat Kawasan Industri Subang, Cocok untuk Meeting hingga Gathering

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Berapa Hari Libur Lebaran Tahun 2027? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Berapa Hari Libur Lebaran Tahun 2027? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Lifestyle2 jam lalu
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Nasional2 jam lalu
Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Lifestyle2 jam lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Subang2 jam lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Headline3 jam lalu
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Headline3 jam lalu