Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Desak UU Ketenagakerjaan Baru Lindungi Pekerja, Buruh Khawatir Pemagangan Jadi Celah Eksploitasi

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|09:00 WIB
Bagikan:
Desak UU Ketenagakerjaan Baru Lindungi Pekerja, Buruh Khawatir Pemagangan Jadi Celah Eksploitasi
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar unjuk rasa mengawal proses pembahasan Rancangan Undang Undang Ketenagakerjaan baru. Tampak ratusan buruh saat menyusuri Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta, Kamis (10/9/2026).(Adam Sumarto/Pasundan ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Ratusan buruh di Kabupaten Purwakarta mengkhawatirkan skema pemagangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru menjadi celah terjadinya eksploitasi terhadap tenaga kerja. Karena itu, mereka mendesak pemerintah bersama DPR RI memastikan aturan baru tersebut memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.

Kekhawatiran tersebut disampaikan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Purwakarta, Kamis (10/9/2026). Aksi dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses pembentukan RUU Ketenagakerjaan baru yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.

Massa buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja bergerak menyusuri Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta. Mereka membawa sejumlah atribut aksi dan poster tuntutan. Para buruh kemudian berhenti di Persimpangan Taman Pembaharuan.

Di lokasi tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi melalui orasi secara bergantian sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta.

Koordinator Aksi, Cahya, mengatakan, buruh di Purwakarta ikut mengawal proses pembentukan RUU Ketenagakerjaan baru karena aturan tersebut dinilai akan sangat menentukan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.

"Karena bagaimana pun juga kami para buruh butuh kepastian, khususnya terkait UU Ketenagakerjaan ini," kata Cahya kepada wartawan Pasundan Espres saat ditemui di sela aksi.

Menurutnya, pemerintah bersama DPR ditargetkan segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru dengan batas waktu pembahasan hingga 31 Oktober 2026.

Cahya mengatakan, koalisi besar serikat buruh juga telah memiliki draf RUU yang sebelumnya disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk DPR dan pemerintah.

Akan tetapi, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah poin dalam rancangan aturan yang belum sesuai dengan kepentingan buruh.

"Kami harap UU Ketenagakerjaan yang baru ini betul-betul pro buruh," ujar Cahya menegaskan.

Ia menyebutkan sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian buruh, di antaranya kepastian hukum, jaminan sosial, hubungan kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, hingga persoalan pemagangan.

Khusus Mengenai Pemagangan

Khusus mengenai pemagangan, sambungnya, buruh mengaku khawatir skema tersebut justru membuka celah terjadinya eksploitasi terhadap tenaga kerja.

"Kami melihat di drafnya masih ada kekhawatiran kami terkait eksploitasi, perbudakan modern, yakni melalui pemagangan itu," ucap Cahya.

Selain persoalan hubungan kerja konvensional, lanjut dia, buruh juga menyoroti perkembangan teknologi yang telah mengubah pola kerja masyarakat. Salah satunya adalah keberadaan pekerja pada platform digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol).

Menurut Cahya, para pekerja platform digital harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

"Kami mendorong agar pekerja platform digital ini juga masuk di dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tentunya ini untuk kesejahteraan buruh semuanya," kata Cahya.(add/ysp)

Berita Terbaru

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Nasional5 jam lalu
Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Nasional5 jam lalu
BAZNAS Subang Hadiri Rakornas 2026 di Jakarta, Dorong Mustahik Bertransformasi Menjadi Muzaki

BAZNAS Subang Hadiri Rakornas 2026 di Jakarta, Dorong Mustahik Bertransformasi Menjadi Muzaki

Subang6 jam lalu
Ops Antik Lodaya 2026, Polres Subang Sita 111 Botol Miras di Ciater

Ops Antik Lodaya 2026, Polres Subang Sita 111 Botol Miras di Ciater

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
128 Pemanah Siap Ramaikan Latgab Perpani

128 Pemanah Siap Ramaikan Latgab Perpani

Subang6 jam lalu
Akta Kematian Jadi Dokumen Penting Administrasi Kependudukan

Akta Kematian Jadi Dokumen Penting Administrasi Kependudukan

Subang6 jam lalu
Prediksi Saham IHSG 14 Oktober 2026: Masih Rawan Koreksi atau Berpeluang Rebound?

Prediksi Saham IHSG 14 Oktober 2026: Masih Rawan Koreksi atau Berpeluang Rebound?

Lifestyle9 jam lalu
Gubernur Kaltim Malah ke Singapura Saat Karhutla Kalimantan? Simak Berita Updatenya di Sini!

Gubernur Kaltim Malah ke Singapura Saat Karhutla Kalimantan? Simak Berita Updatenya di Sini!

Nasional10 jam lalu
Sinopsis Dead-End Job, Drama Misteri-Fantasi Tayang Akhir Oktober 2026

Sinopsis Dead-End Job, Drama Misteri-Fantasi Tayang Akhir Oktober 2026

Lifestyle10 jam lalu
PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

Nasional10 jam lalu