Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Desak UU Ketenagakerjaan Baru Lindungi Pekerja, Buruh Khawatir Pemagangan Jadi Celah Eksploitasi

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|09:00 WIB
Bagikan:
Desak UU Ketenagakerjaan Baru Lindungi Pekerja, Buruh Khawatir Pemagangan Jadi Celah Eksploitasi
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar unjuk rasa mengawal proses pembahasan Rancangan Undang Undang Ketenagakerjaan baru. Tampak ratusan buruh saat menyusuri Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta, Kamis (10/9/2026).(Adam Sumarto/Pasundan ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Ratusan buruh di Kabupaten Purwakarta mengkhawatirkan skema pemagangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru menjadi celah terjadinya eksploitasi terhadap tenaga kerja. Karena itu, mereka mendesak pemerintah bersama DPR RI memastikan aturan baru tersebut memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.

Kekhawatiran tersebut disampaikan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Purwakarta, Kamis (10/9/2026). Aksi dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses pembentukan RUU Ketenagakerjaan baru yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.

Massa buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja bergerak menyusuri Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta. Mereka membawa sejumlah atribut aksi dan poster tuntutan. Para buruh kemudian berhenti di Persimpangan Taman Pembaharuan.

Di lokasi tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi melalui orasi secara bergantian sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta.

Koordinator Aksi, Cahya, mengatakan, buruh di Purwakarta ikut mengawal proses pembentukan RUU Ketenagakerjaan baru karena aturan tersebut dinilai akan sangat menentukan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.

"Karena bagaimana pun juga kami para buruh butuh kepastian, khususnya terkait UU Ketenagakerjaan ini," kata Cahya kepada wartawan Pasundan Espres saat ditemui di sela aksi.

Menurutnya, pemerintah bersama DPR ditargetkan segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru dengan batas waktu pembahasan hingga 31 Oktober 2026.

Cahya mengatakan, koalisi besar serikat buruh juga telah memiliki draf RUU yang sebelumnya disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk DPR dan pemerintah.

Akan tetapi, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah poin dalam rancangan aturan yang belum sesuai dengan kepentingan buruh.

"Kami harap UU Ketenagakerjaan yang baru ini betul-betul pro buruh," ujar Cahya menegaskan.

Ia menyebutkan sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian buruh, di antaranya kepastian hukum, jaminan sosial, hubungan kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, hingga persoalan pemagangan.

Khusus Mengenai Pemagangan

Khusus mengenai pemagangan, sambungnya, buruh mengaku khawatir skema tersebut justru membuka celah terjadinya eksploitasi terhadap tenaga kerja.

"Kami melihat di drafnya masih ada kekhawatiran kami terkait eksploitasi, perbudakan modern, yakni melalui pemagangan itu," ucap Cahya.

Selain persoalan hubungan kerja konvensional, lanjut dia, buruh juga menyoroti perkembangan teknologi yang telah mengubah pola kerja masyarakat. Salah satunya adalah keberadaan pekerja pada platform digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol).

Menurut Cahya, para pekerja platform digital harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

"Kami mendorong agar pekerja platform digital ini juga masuk di dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tentunya ini untuk kesejahteraan buruh semuanya," kata Cahya.(add/ysp)

Berita Terbaru

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

Nasional1 jam lalu
Anggota DPRD Subang Yayang Ari Wijaya Minta Penerima Tak Jual Becak Listrik Bantuan Prabowo

Anggota DPRD Subang Yayang Ari Wijaya Minta Penerima Tak Jual Becak Listrik Bantuan Prabowo

Headline2 jam lalu
Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat

Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat

Headline2 jam lalu
Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sejarah Pertemuan Timnas Indonesia vs Timnas Thailand: Rivalitas Panjang di Asia Tenggara

Sejarah Pertemuan Timnas Indonesia vs Timnas Thailand: Rivalitas Panjang di Asia Tenggara

Olahraga2 jam lalu
Wisata Curug Subang: Rekomendasi Air Terjun Tersembunyi dengan Akses Mudah

Wisata Curug Subang: Rekomendasi Air Terjun Tersembunyi dengan Akses Mudah

Lifestyle3 jam lalu
3 Curug Tersembunyi Subang yang Mudah Diakses dan Trek Tak Terlalu Panjang

3 Curug Tersembunyi Subang yang Mudah Diakses dan Trek Tak Terlalu Panjang

Lifestyle6 jam lalu
Pojokan 325: “Nu Salawase, PBNU Sacukupe”

Pojokan 325: “Nu Salawase, PBNU Sacukupe”

Opini6 jam lalu
Andrew Mandala Apresiasi Becak Listrik Bantuan Presiden, Dorong Pengayuh Becak Semakin Produktif

Andrew Mandala Apresiasi Becak Listrik Bantuan Presiden, Dorong Pengayuh Becak Semakin Produktif

Subang6 jam lalu
Tegar Jasa Priatna: 200 Becak Listrik Jadi Bukti Perhatian Presiden kepada Pejuang Nafkah di Subang

Tegar Jasa Priatna: 200 Becak Listrik Jadi Bukti Perhatian Presiden kepada Pejuang Nafkah di Subang

Subang7 jam lalu