Desak UU Ketenagakerjaan Baru Lindungi Pekerja, Buruh Khawatir Pemagangan Jadi Celah Eksploitasi

PASUNDANEKSPRES.ID - Ratusan buruh di Kabupaten Purwakarta mengkhawatirkan skema pemagangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru menjadi celah terjadinya eksploitasi terhadap tenaga kerja. Karena itu, mereka mendesak pemerintah bersama DPR RI memastikan aturan baru tersebut memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.
Kekhawatiran tersebut disampaikan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Purwakarta, Kamis (10/9/2026). Aksi dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses pembentukan RUU Ketenagakerjaan baru yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.
Massa buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja bergerak menyusuri Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta. Mereka membawa sejumlah atribut aksi dan poster tuntutan. Para buruh kemudian berhenti di Persimpangan Taman Pembaharuan.
Di lokasi tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi melalui orasi secara bergantian sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta.
Koordinator Aksi, Cahya, mengatakan, buruh di Purwakarta ikut mengawal proses pembentukan RUU Ketenagakerjaan baru karena aturan tersebut dinilai akan sangat menentukan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
"Karena bagaimana pun juga kami para buruh butuh kepastian, khususnya terkait UU Ketenagakerjaan ini," kata Cahya kepada wartawan Pasundan Espres saat ditemui di sela aksi.
Menurutnya, pemerintah bersama DPR ditargetkan segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru dengan batas waktu pembahasan hingga 31 Oktober 2026.
Cahya mengatakan, koalisi besar serikat buruh juga telah memiliki draf RUU yang sebelumnya disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk DPR dan pemerintah.
Akan tetapi, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah poin dalam rancangan aturan yang belum sesuai dengan kepentingan buruh.
"Kami harap UU Ketenagakerjaan yang baru ini betul-betul pro buruh," ujar Cahya menegaskan.
Ia menyebutkan sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian buruh, di antaranya kepastian hukum, jaminan sosial, hubungan kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, hingga persoalan pemagangan.
Khusus Mengenai Pemagangan
Khusus mengenai pemagangan, sambungnya, buruh mengaku khawatir skema tersebut justru membuka celah terjadinya eksploitasi terhadap tenaga kerja.
"Kami melihat di drafnya masih ada kekhawatiran kami terkait eksploitasi, perbudakan modern, yakni melalui pemagangan itu," ucap Cahya.
Selain persoalan hubungan kerja konvensional, lanjut dia, buruh juga menyoroti perkembangan teknologi yang telah mengubah pola kerja masyarakat. Salah satunya adalah keberadaan pekerja pada platform digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol).
Menurut Cahya, para pekerja platform digital harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
"Kami mendorong agar pekerja platform digital ini juga masuk di dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tentunya ini untuk kesejahteraan buruh semuanya," kata Cahya.(add/ysp)
