DPRD Subang Kawal Aspirasi Buruh ke DPR RI

PASUNDANEKSPRES.ID – Organisasi pekerja dan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Kabupaten Subang (KBPBI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sesuai dengan draft rekomendasi yang mereka perjuangkan. Desakan tersebut menjadi salah satu poin utama aspirasi buruh dalam audiensi bersama DPRD Subang, Kamis (10/9/2026).
Perwakilan organisasi pekerja/buruh sekaligus Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Subang, Hosken Ginting, mengatakan pengesahan RUU tersebut harus segera diwujudkan dan substansinya mengakomodasi aspirasi buruh sebagaimana tertuang dalam draft rekomendasi KBPBI.
“Yang kami dorong adalah agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan segera disahkan. Tentunya kami berharap substansi yang ada dalam draft rekomendasi KBPBI dapat menjadi perhatian dan masuk dalam pembahasan regulasi tersebut,” ungkapnya.
Para pekerja menilai regulasi ketenagakerjaan yang kuat dan berpihak pada perlindungan pekerja dibutuhkan untuk memberikan kepastian kerja, kesejahteraan, serta jaminan terhadap hak-hak buruh. Menurut Ginting, perlindungan pekerja tidak cukup hanya melalui kebijakan atau imbauan, tetapi membutuhkan kepastian hukum yang jelas. Terlebih, persoalan ketenagakerjaan saat ini semakin kompleks, mulai dari sistem outsourcing, PKWT, pemagangan, upah, PHK, hingga munculnya jenis pekerjaan baru berbasis platform.
Dalam draft rekomendasi KBPBI, tuntutan pertama secara tegas mendorong terwujudnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro buruh. Karena itu, buruh meminta proses pembentukan regulasi tersebut tidak berlarut-larut dan segera menghasilkan aturan yang memberikan perlindungan nyata.
Selain mendesak pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, KBPBI menyampaikan sejumlah tuntutan lain. Di antaranya menjamin kepastian kerja dan menghentikan eksploitasi sistem outsourcing maupun PKWT serta mencegah penyalahgunaan pemagangan.
“Kami juga menuntut jaminan hak atas upah yang layak dan bermartabat, perlindungan bagi pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi iklim, dan jaminan terhadap hak pesangon,” terang Ginting.
Ginting juga meminta pemerintah mencegah PHK sepihak dan memastikan pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan. Penguatan serikat pekerja menjadi tuntutan berikutnya. KBPBI meminta kebebasan berserikat serta hak mogok kerja tetap dijamin dan dilindungi sebagai bagian dari hubungan industrial yang berkeadilan.
“Jangan sampai pekerja hanya dilihat sebagai bagian dari proses produksi. Pekerja juga harus mendapatkan perlindungan dan kepastian atas masa depannya,” tegasnya.
Selain itu, KBPBI meminta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja ditempatkan sebagai tujuan utama pembangunan. Perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak buruh juga diminta diberikan sanksi tegas melalui penegakan hukum yang konsisten.
Perlindungan terhadap buruh perempuan, buruh disabilitas, dan kelompok pekerja rentan lainnya turut masuk dalam rekomendasi. Pemerintah juga didorong menjalankan program upskilling dan reskilling agar pekerja Indonesia mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan kebutuhan industri.
“Kami menilai hadirnya regulasi yang kuat menjadi kebutuhan mendesak agar perlindungan terhadap pekerja tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar memberikan kepastian kerja, upah layak, perlindungan dari PHK sepihak, jaminan pesangon, keselamatan kerja, serta kebebasan berserikat,” pungkasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Subang, Zainal Mufidz, menyampaikan dukungan terhadap perjuangan pekerja dan buruh Kabupaten Subang untuk mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan dan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja.
Dukungan tersebut sekaligus diwujudkan dengan mendorong DPR RI agar mempertimbangkan secara sungguh-sungguh Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Zainal menyampaikan, aspirasi yang disampaikan para pekerja merupakan bagian penting dalam upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan hubungan antara pekerja dan pengusaha.
“Pada prinsipnya, kami mendukung aspirasi dan perjuangan pekerja dan buruh. Kami juga mendorong agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini dapat segera ditetapkan sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku,” ujar Zainal.
Ia menegaskan, regulasi ketenagakerjaan yang kuat diperlukan untuk memberikan jaminan terhadap keadilan, kesejahteraan, kepastian kerja, perlindungan sosial, serta martabat pekerja dan buruh. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja tidak boleh dilepaskan dari upaya menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mempertemukan kepentingan pekerja, pengusaha, dan keberlanjutan pembangunan ekonomi.
“Yang kita dorong adalah hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan bermartabat. Kepentingan pekerja harus diperhatikan, tetapi keberlangsungan dunia usaha dan pembangunan ekonomi juga harus tetap berjalan,” terang Zainal.
DPRD Subang Menyatakan Akan Meneruskan Aspirasi
DPRD Subang juga menyatakan akan meneruskan aspirasi pekerja dan buruh Kabupaten Subang kepada DPR RI. Langkah tersebut menjadi bagian dari fungsi representasi DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat di tingkat nasional.
Zainal mengatakan penyampaian aspirasi tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kabupaten Subang untuk memperjuangkan perlindungan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi pekerja dan buruh,” katanya.
DPRD Subang berharap dukungan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan kebijakan ketenagakerjaan yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial. (cdp/ysp)
