DPRD Subang Soroti Retribusi Parkir, Realisasi Baru Rp376 Juta dari Target Rp1,5 Miliar

SUBANG – Capaian retribusi parkir Kabupaten Subang yang masih jauh dari target mendapat sorotan DPRD Kabupaten Subang. Hingga saat ini, realisasi retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) baru mencapai sekitar Rp376 juta, sementara target tahun ini ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Subang, A. Fauzi Ridwan, menilai capaian tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan cukup besar antara potensi penerimaan dengan target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kalau targetnya Rp1,5 miliar sementara realisasinya baru sekitar Rp368 juta, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Kita perlu melihat apa penyebabnya, apakah persoalannya pada pendataan objek parkir, mekanisme pemungutan, pengawasan, atau memang potensi parkir yang ditetapkan sebagai target belum tergarap secara maksimal,” terangnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (20/8/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut meminta pemerintah daerah tidak hanya menetapkan target retribusi, tetapi juga memastikan seluruh potensi parkir yang menjadi kewenangan daerah dapat terdata dan dikelola secara optimal.
“Jangan sampai target sudah ditetapkan, tetapi potensi di lapangan tidak terpetakan dengan baik. Kita ingin ada data yang jelas, berapa titik parkir yang aktif, berapa potensinya, berapa yang masuk ke kas daerah dan berapa yang menjadi kebocoran,” ungkapnya.
Fauzi juga mendorong evaluasi sistem pemungutan retribusi parkir serta penguatan pengawasan di lapangan. Menurutnya, pengelolaan parkir harus semakin transparan dan akuntabel.
“Ini bukan semata-mata soal mengejar angka dari target. Yang lebih penting adalah bagaimana sistemnya dibenahi. Kalau memang potensinya besar, harus dioptimalkan. Tetapi kalau targetnya terlalu tinggi dibandingkan kondisi riil, juga harus dievaluasi secara objektif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Teknik Sarana Dishub Kabupaten Subang, Dito Sudrajat, membenarkan capaian terbaru retribusi parkir tersebut.
“Per hari ini baru sampai Rp376 juta,” terangnya saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Selasa (18/8/2026).
Dito mengatakan, Dishub terus melakukan optimalisasi melalui penataan dan pengawasan terhadap titik-titik parkir yang menjadi sumber penerimaan daerah. Potensi parkir yang belum tergarap secara maksimal juga terus diidentifikasi.
“Upaya kami tentu mengoptimalkan potensi yang ada agar target retribusi parkir dapat tercapai,” ujarnya.
Pada 2025, Dishub Subang dibebani target retribusi parkir sebesar Rp2,7 miliar. Namun, realisasi yang berhasil dikumpulkan hanya Rp670 juta.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Dishub untuk memperbaiki pengelolaan retribusi parkir pada 2026. Dengan target yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, Dishub diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan sekaligus memastikan potensi parkir yang ada masuk dalam sistem retribusi daerah.
Persoalan optimalisasi parkir juga menjadi perhatian Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita. Menurutnya, masih banyak titik parkir yang pengelolaannya berada di luar kendali Dishub, bahkan dikuasai kelompok atau pihak tertentu.
“Kita push terus, khususnya itu kan adanya di Dinas Perhubungan. Kita akan push terus,” terang Reynaldy saat diwawancara Pasundan Ekspres, Senin (17/8/2026).
“Karena memang Kabupaten Subang ini masih banyak parkir-parkir yang dikuasainya tidak oleh Dishub, bahkan ada oleh golongan-golongan tertentu,” ujarnya.
Reynaldy mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan penerimaan retribusi parkir. Pemerintah daerah pun mendorong penataan dan pengawasan agar pengelolaan parkir dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Ini sedang kita fush bagaimana caranya pendapatan parkir itu sesuai dengan target,” kata Reynaldy.
Ia mengakui, pembenahan tersebut menghadapi tantangan dalam koordinasi dengan pihak ketiga maupun pihak-pihak yang selama ini telah terbiasa mengelola dan menarik retribusi parkir di sejumlah lokasi.
“Karena potensinya besar, cuma dari pengelolaannya ini agak kesulitan Dishub berkoordinasi dengan pihak ketiga maupun dengan orang-orang yang selama ini sudah terbiasa mengambil retribusi parkir,” ungkapnya. (cdp/ysp)
