Guru Terduga Pelaku Pencabulan di SMAN 1 Pamanukan Jadi Tersangka

PASUNDANEKSPRES.ID - Polisi menetapkan AT, guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswa. Setelah penetapan tersebut, AT langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang.
Penetapan tersangka dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AT.
Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Muridnya
Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut sekaligus seiring berlanjutnya penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah, membenarkan bahwa AT telah resmi ditahan. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Rabu (9/9/2026).
“Sekarang sudah resmi ditahan,” ujar Nenden.
Nenden mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Sejumlah pihak di lingkungan sekolah akan dimintai keterangan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara yang tengah ditangani.
“Kasus ini akan terus dikembangkan dengan meminta keterangan sejumlah pihak di sekolah,” katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap perkara tersebut.(cdp/ysp)
