Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kabar Terkini Kecelakaan Bus di Ciater yang Tewaskan 11 Penumpang

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|09:57 WIB
Bagikan:
Kabar Terkini Kecelakaan Bus di Ciater yang Tewaskan 11 Penumpang
Kabar Terkini Kecelakaan Bus di Ciater. (Sumber Ilustrasi: Deccan Chronicle)

PASUNDAN EKSPRES - Kabar terkini mengenai bus yang mengalami kecelakaan di Ciater pada Sabtu, 11 Mei 2023 nyatanya tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) pada aplikasi Mitra Darat.

Status lulus uji berkala (BLU-e) Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut berlaku hingga 6 Desember 2023 dan bus tersebut dinyatakan tidak melakukan perpanjangan uji berkala setiap enam bulan sekali.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugianto mengatakan bahwa setiap Perusahaan Otobus (PO) itu diharuskan untuk melakukan uji armada secara berkala.

BACA JUGA:Kecelakaan Bus di Ciater: Supir Mengaku Sempat Berhenti di Perempatan Ciater, Angin Rem Kosong

BACA JUGA:Korban Tewas kecelakaan Bus di Ciater Diantarkan ke Rumah Duka, Kakorlantas Polri Tinjau Langsung

"Kami meminta agar setiap PO (re. Perusahaan Otobus) bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ungkap Hendro, dikutip dari VIVA.co.id.

Selain itu, ada pula pengecekan yang harus dilakukan sebelum berangkat dan jika pada saat di awal keberangkatakn kendaraan yang dugunakan dirasa ada yang tidak benar, jangan dipaksa berangkat.

BACA JUGA:Olah TKP Kecelakaan di Ciater Berlangsung Selama 2 Jam, Ini Kata Polisi

BACA JUGA:Korban Selamat Ceritakan Detik-detik Bus Oleng Membawa Rombongan SMK di Ciater Subang Tewaskan 11 Orang

Lebih lanjut, bagi PO bus yang sudah tidak berizin tapi tetap mengoperasikan kendaraannya, akan dikenakan pidana.

Adapun batas usia kendaraan yang seharusnya lebih diperhatikan lagi karena sejauh ini aturan tersebut tidak dijalankan dengan baik.

Pihak Yayasan Kesejahteraan Sosial selaku pengelola SMK Lingga Kencana pun telah menyerahkan kasus kecelakaan bus di Ciater ini kepada pihak kepolisian. (pm)

Berita Terbaru

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional2 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang2 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang2 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang3 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional4 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang5 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional5 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle5 jam lalu
Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Subang6 jam lalu