Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan KUR Fiktif Bank BRI, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|20:15 WIB
Bagikan:
Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan KUR Fiktif Bank BRI, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat tampak mengenakan rompi pink saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rabu (26/8/2026).

PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BRI di Kabupaten Purwakarta, Rabu (26/8/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, yang merupakan pejabat kredit/marketing bank, serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam pengajuan kredit.

Kepala Kejari Purwakarta, Yudhi Kurniawan, mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3,4 miliar atau tepatnya Rp3.438.339.309.

"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan satu orang pejabat kredit marketing sebagai tersangka dengan inisial AS serta dua orang lainnya dengan inisial DS dan TH yang bertindak sebagai perantara atau penghubung," kata Yudhi di Kantor Kejari Purwakarta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Yudhi, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Pantauan di lokasi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, ketiga tersangka terlihat keluar dari Kantor Kejari Purwakarta secara bersamaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Ketiganya kemudian diarahkan menuju mobil tahanan. Dengan pengawalan petugas, para tersangka langsung dibawa menuju Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk menjalani masa penahanan.

Kasipidsus Kejari Purwakarta, Hendra Prayoga, menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan fasilitas KUR yang diberikan kepada nasabah atau debitur.

Dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan dugaan manipulasi data. Para debitur memang ada, tetapi pengajuan kredit diduga dilakukan melalui pihak perantara atau calo yang seolah-olah memiliki surat keterangan usaha.

"Untuk debitur sendiri ada. Akan tetapi, untuk proses pengajuan kredit KUR ini diajukan oleh para penghubung atau calo yang seolah-olah mereka memiliki surat keterangan usaha. Pada faktanya mereka tidak memiliki surat keterangan usaha tersebut," ujar Hendra.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemberian plafon pinjaman yang tidak sesuai ketentuan. Plafon kredit diduga diberikan melebihi jumlah yang semestinya.

Hendra mengungkapkan bahwa satu tersangka berasal dari pihak internal bank, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pihak eksternal.

Dalam perkara ini, para debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit disebut tidak secara langsung menerima pinjaman. Dana tersebut diduga justru digunakan oleh para calo.

"Para debitur secara tidak langsung tidak menerima pinjaman ini, namun dipakai oleh para calo," ucap Hendra.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui proses penyidikan yang berlangsung kurang lebih selama satu tahun.

Usai menetapkan tiga tersangka, Kejari Purwakarta masih melakukan pengembangan. Penyidik menyebut terdapat satu orang yang masih dalam pencarian dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

"Untuk saat ini kami terus melakukan pengembangan. Ada satu orang yang saat ini masih kami lakukan pencarian dan kemungkinan akan menambah tersangka lain," kata Hendra.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider, para tersangka disangkakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.(add/ysp) 

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline5 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat6 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta7 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang7 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle7 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang7 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta8 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta8 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang8 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang8 jam lalu