Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kejari Subang Tuntut Terdakwa Mafia Tanah 8 Tahun Penjara

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|09:00 WIB
Bagikan:
Kejari Subang Tuntut Terdakwa Mafia Tanah 8 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara.

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejari Subang menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi praktik mafia tanah terkait penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan investasi PT VinFast di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, pada 2025.

Salah satu terdakwa, Ahmad Mahbubi, dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara menyampaikan, tuntutan tersebut merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam menindak praktik mafia tanah yang dinilai dapat merugikan negara sekaligus mengganggu iklim investasi.

“Kami lakukan penuntutan secara maksimal terhadap para pelaku mafia tanah dan kami juga menegaskan jika Kejari Subang selalu berkomitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Subang serta Kejari Subang ikut menyukseskan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” terangnya kepada Pasundan Ekspres.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, kata Noordien, para terdakwa diduga terlibat dalam penjualan tanah negara berupa jalan dan saluran air atau selokan dalam rangka pelaksanaan investasi PT VinFast di Desa Cibogo.

Kejari Subang Menjaga dan Mengawal Iklim Investasi di Daerah

Noordien menegaskan, penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah juga merupakan bagian dari upaya Kejari Subang menjaga dan mengawal iklim investasi di daerah.

Dia menyebut, iklim investasi di Kabupaten Subang saat ini bergerak ke arah positif. Karena itu, penegakan hukum diperlukan agar investasi yang masuk dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jika iklim investasi baik maka peluang pekerjaan akan terbuka untuk masyarakat dan pada akhirnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Subang akan dinikmati oleh masyarakat Subang sendiri,” ujarnya.

Noordien menambahkan, Kejari Subang membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum.

Ia mengajak masyarakat turut berperan dalam mengawal proses pembangunan dan investasi di Kabupaten Subang dengan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penyimpangan.

“Kejari Subang membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum,” kata Noordien.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, Enggi Elber mengatakan, perkara tersebut melibatkan lima terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara terpisah dalam tiga berkas perkara.

Dalam perkara Ahmad Mahbubi, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Ahmad Mahbubi dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta. Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp734 juta dari total kerugian negara sebesar Rp2,492 miliar," kata Enggi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, lanjut Enggi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Sementara itu, terdakwa Drs. Tatang Abdul Kudus dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp439.459.254,8 dari total kerugian negara Rp2,492 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun 9 bulan.

Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Ipit Saripudin, Unggul Sutrisno, dan Qiki Khairul Abdi, masing-masing dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp300 juta.

Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp439.459.254,8.

Enggi menegaskan, seluruh tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan ketentuan hukum yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa. (cdp/ysp)

Berita Terbaru

Tempat Meeting dan Gathering Outdoor di Subang, Bisa di Tempat Ini!

Tempat Meeting dan Gathering Outdoor di Subang, Bisa di Tempat Ini!

Lifestyle38 menit lalu
Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

Nasional10 jam lalu
Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

Nasional11 jam lalu
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Pelayanan Kesehatan jadi Pengaduan Terbanyak di Subang

Pelayanan Kesehatan jadi Pengaduan Terbanyak di Subang

Subang11 jam lalu
Realisasikan DD, Pemdes Margahayu Bangun Jalan Cor Beton di Kampung Cisuri

Realisasikan DD, Pemdes Margahayu Bangun Jalan Cor Beton di Kampung Cisuri

Subang12 jam lalu
Harapan Adi Suryadi Miliki Rumah Layak Akhirnya Terwujud, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan Rutilahu

Harapan Adi Suryadi Miliki Rumah Layak Akhirnya Terwujud, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang12 jam lalu
BRIN Gandeng Pemkab Subang Rancang Strategi Investasi Industrialisasi Hijau

BRIN Gandeng Pemkab Subang Rancang Strategi Investasi Industrialisasi Hijau

Headline12 jam lalu
Kemarau Panjang Minim Pasokan Air, Petani Tanam Padi di Area Terbatas

Kemarau Panjang Minim Pasokan Air, Petani Tanam Padi di Area Terbatas

Subang12 jam lalu
Lokasi Capacity Building di Subang yang Cocok untuk Membangun Kekompakan Tim

Lokasi Capacity Building di Subang yang Cocok untuk Membangun Kekompakan Tim

Lifestyle12 jam lalu