Kejari Subang Tuntut Terdakwa Mafia Tanah 8 Tahun Penjara

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejari Subang menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi praktik mafia tanah terkait penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan investasi PT VinFast di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, pada 2025.
Salah satu terdakwa, Ahmad Mahbubi, dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara menyampaikan, tuntutan tersebut merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam menindak praktik mafia tanah yang dinilai dapat merugikan negara sekaligus mengganggu iklim investasi.
“Kami lakukan penuntutan secara maksimal terhadap para pelaku mafia tanah dan kami juga menegaskan jika Kejari Subang selalu berkomitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Subang serta Kejari Subang ikut menyukseskan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” terangnya kepada Pasundan Ekspres.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, kata Noordien, para terdakwa diduga terlibat dalam penjualan tanah negara berupa jalan dan saluran air atau selokan dalam rangka pelaksanaan investasi PT VinFast di Desa Cibogo.
Kejari Subang Menjaga dan Mengawal Iklim Investasi di Daerah
Noordien menegaskan, penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah juga merupakan bagian dari upaya Kejari Subang menjaga dan mengawal iklim investasi di daerah.
Dia menyebut, iklim investasi di Kabupaten Subang saat ini bergerak ke arah positif. Karena itu, penegakan hukum diperlukan agar investasi yang masuk dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jika iklim investasi baik maka peluang pekerjaan akan terbuka untuk masyarakat dan pada akhirnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Subang akan dinikmati oleh masyarakat Subang sendiri,” ujarnya.
Noordien menambahkan, Kejari Subang membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum.
Ia mengajak masyarakat turut berperan dalam mengawal proses pembangunan dan investasi di Kabupaten Subang dengan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penyimpangan.
“Kejari Subang membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum,” kata Noordien.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, Enggi Elber mengatakan, perkara tersebut melibatkan lima terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara terpisah dalam tiga berkas perkara.
Dalam perkara Ahmad Mahbubi, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Ahmad Mahbubi dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta. Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp734 juta dari total kerugian negara sebesar Rp2,492 miliar," kata Enggi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, lanjut Enggi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Sementara itu, terdakwa Drs. Tatang Abdul Kudus dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp439.459.254,8 dari total kerugian negara Rp2,492 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun 9 bulan.
Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Ipit Saripudin, Unggul Sutrisno, dan Qiki Khairul Abdi, masing-masing dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp300 juta.
Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp439.459.254,8.
Enggi menegaskan, seluruh tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan ketentuan hukum yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa. (cdp/ysp)
