Korwil BGN Purwakarta Aniaya Kepala SPPG, Terduga Pelaku Dicopot dan Jalani Sidang Etik

PASUNDANEKSPRES.ID - Heboh video penganiayaan yang terjadi di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat, beredar luas di berbagai media sosial sejak Kamis (15/10/2026). Terduga pelaku teridentifikasi bernama Gilang Dewata yang merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Purwakarta, sementara korbannya adalah salah seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta bernama Rizko Arjuna Nugraha.
Dalam video tersebut, tampak terduga pelaku mencambuk korbannya berkali-kali menggunakan selang aquarium sambil melakukan serangan verbal. Sementara korban yang saat dicambuk hanya menggunakan singlet itu merintih menahan sakit di punggungnya.
Selanjutnya, Jumat (16/10/2026), Kepala KPPG Bogor Haidar menyampaikan keterangannya kepada awak media. Ia menyebutkan bahwa perselisihan terjadi antara dua personel Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) asal Kabupaten Purwakarta.
Korwil BGN Purwakarta Berinisial GD
Keduanya adalah, Korwil BGN Purwakarta berinisial GD dan Kepala SPPG Purwakarta berinisial RAN. Peristiwa, sambungnya, terjadi pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB di area KPPG Bogor.
Pihaknya, lanjut Haidar, telah memanggil keduanya, menegur terduga pelaku dan telah mendamaikan keduanya. Haidar juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi.
Kemudian, pada Sabtu (17/10/2026), melalui keterangannya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah resmi mencopot Gilang Dewata dari jabatannya sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Purwakarta.
Keputusan tegas itu diambil setelah Gilang terbukti terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap sesama pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor.
Dikabarkan juga bahwa Gilang harus menjalani sidang etik kepegawaian di Biro SDMO BGN Pusat untuk menentukan sanksi lanjutan
Pihak BGN menegaskan tidak ada toleransi bagi segala bentuk tindakan kekerasan maupun pelanggaran disiplin di lingkungan kerja demi menjaga integritas pelaksanaan program nasional.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta Elan Sofiyan, akrab disapa Haji Selan, mengaku geram atas perilaku Gilang.
"Ini memalukan Purwakarta yang katanya istimewa! Penegak hukum wajib menangkapnya. Hukum wajib menuntut karena pelanggarannya," kata Haji Selan.
Sebelumnya, Haji Selan juga sempat meluapkan amarahnya pada Gilang Dewata yang kerap mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) medio September 2026 lalu.(add/ysp)
