Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

MUI Dukung Jaksa dan Hakim Tangani Kasus Penistaan Agama di Cibogo Subang

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|09:29 WIB
Bagikan:
MUI Dukung Jaksa dan Hakim Tangani Kasus Penistaan Agama di Cibogo Subang
KETERANGAN SAKSI: Para saksi saat dimintai keterangan oleh PN Subang dalam persidangan kasus penistaan agama di Subang, Senin (10/2/2025).

SUBANG-Pengadilan Negeri Subang menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor dan saksi ahli, pada Senin (10/2/2025).

Dalam sidang tersebut, KH. Abdu Manaf selaku Ketua MUI Kabupaten Subang, diminta memberikan keterangannya sebagai saksi ahli. Sementara Ustadz Iim Busirokarim, selaku Ketua MUI Kecamatan Cibogo, hadir sebagai saksi pelapor.

Ustadz Iim Busirokarim memberikan keterangan sebagai pihak yang merasa dirugikan, baik secara hak-hak dan kepentingannya secara hukum akibat dugaan perbuatan terdakwa.  

Kedua saksi didampingi oleh Sadath M. Nur, selaku anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang dalam memberikan kesaksian mereka di hadapan majelis hakim.  

Pada persidangan ini, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi pelapor dan saksi ahli, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali lebih dalam fakta-fakta hukum yang mendukung dakwaan terhadap terdakwa HS.

Dalam persidangan, Sadath M. Nur, selaku anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang menegaskan, bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini. 

Selain itu, pihaknya juga memberikan dukungan kepada JPU agar hukum dapat ditegakkan dengan adil, objektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sidang berikutnya telah dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan bagi terdakwa, sesuai dengan prinsip peradilan yang adil dan berimbang.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, serta mendukung Jaksa Penuntut Umum dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai penuntut umum untuk membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa HS dengan nomor perkara pidana: 8/Pid.B/2025/PN Sng,” ungkapnya.

Sadat berharap keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan hukum yang berlaku, serta pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 

“Kami juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan Islam, agar dapat mengawal perkara ini hingga tuntas, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan keharmonisan sosial," tutup Sadath M. Nur.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Subang, KH. Abdul Manaf, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap ajaran Islam dan umatnya. 

Menurutnya, tindakan hukum yang tegas akan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih memahami pentingnya menjaga kemurnian ajaran agama.

“Urusan umat adalah urusan keberagamaan, sehingga keadilan harus ditegakkan. Kita sebagai umat Islam, bukan hanya MUI, tapi semua umat Islam, berkepentingan untuk menjaga Islam,” ujar KH. Abdul Manaf.

Ia juga menyampaikan, bahwa dengan adanya proses hukum ini, MUI merasa terbantu dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan agama yang benar.

“Ini menjadi energi dan kekuatan bagi kami. Mudah-mudahan ini juga menjadi perhatian bagi umat Islam yang belum terpapar aliran semacam ini. Sedangkan bagi mereka yang sudah terpapar, semoga ada kesadaran untuk kembali ke ajaran Islam yang benar,” ungkapnya.

MUI berharap agar persidangan ini menghasilkan keputusan yang adil dan memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi pihak lain yang memiliki kecenderungan menyebarkan ajaran serupa.

“Harapan kami, keterangan saksi bisa semakin memperjelas kasus ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan menjatuhkan putusan sesuai aturan yang berlaku, agar memberikan efek jera bagi yang terlibat dan pelajaran bagi masyarakat luas,” tutup KH. Abdul Manaf.

Sebelumnya, Kanit Harda Satreskrim Polres Subang, Ipda Tandang Primadi, menjelaskan bahwa HS didakwa melanggar Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama. Berdasarkan pasal tersebut, HS terancam hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Pasal tersebut mengatur hukuman bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang merendahkan atau melecehkan ajaran agama.

“Dugaan tersebut muncul setelah laporan masyarakat terkait ajaran menyimpang yang disebarkan oleh tersangka. Aliran ini dianggap meresahkan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut masyarakat,” jelas Ipda Tandang.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

DPRD Subang Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Bupati: Ikhtiar Tingkatkan Kualitas Layanan

DPRD Subang Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Bupati: Ikhtiar Tingkatkan Kualitas Layanan

Headline3 jam lalu
Pengendara Harap Hati-hati, Jalan Tol Cipali Sedang Diperbaiki

Pengendara Harap Hati-hati, Jalan Tol Cipali Sedang Diperbaiki

Headline3 jam lalu
Dukung Infak BERSERI BAZNAS, Dinkes Subang Himpun Rp5,3 Juta dalam Jumat Berkah

Dukung Infak BERSERI BAZNAS, Dinkes Subang Himpun Rp5,3 Juta dalam Jumat Berkah

Headline3 jam lalu
Dari Jalanan ke Forum HRD, Megi Akbar Bawa Isu Tenaga Kerja Lokal ke Ruang Pendidikan

Dari Jalanan ke Forum HRD, Megi Akbar Bawa Isu Tenaga Kerja Lokal ke Ruang Pendidikan

Headline3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Lifestyle5 jam lalu
Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Lifestyle6 jam lalu
HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

Lifestyle7 jam lalu
Rumah123 Ungkap Tren Rumah Tapak di Subang, Harga Penawaran Tembus Rp1,5 Miliar

Rumah123 Ungkap Tren Rumah Tapak di Subang, Harga Penawaran Tembus Rp1,5 Miliar

Lifestyle9 jam lalu
Polda Metro Jaya Hapus Postingan Sumpah Pemuda di Instagram? Ini Informasi yang Beredar

Polda Metro Jaya Hapus Postingan Sumpah Pemuda di Instagram? Ini Informasi yang Beredar

Nasional9 jam lalu
Subang Fest Vol.15 Kembali Digelar Akhir Oktober, Gandeng Komunitas Otomotif

Subang Fest Vol.15 Kembali Digelar Akhir Oktober, Gandeng Komunitas Otomotif

Lifestyle9 jam lalu