Penegak Hukum Masif Razia Tempat Hiburan Malam, Tekan Peredaran Narkoba dan Miras di Subang

PASUNDANEKSPRES.ID – Aparat penegak hukum di Kabupaten Subang menggencarkan razia tempat hiburan malam untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Selain penindakan di lapangan, pengawasan berkala dan langkah pencegahan dinilai perlu diperkuat agar peredaran barang terlarang dapat ditekan sejak dini.
Dalam razia yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Subang di dua tempat hiburan malam pada Kamis (15/10/2026), petugas menyita 182 botol minuman beralkohol berbagai merek dari May Way Karaoke and Club di wilayah Pantura, Kabupaten Subang.
Selain memeriksa peredaran minuman beralkohol, petugas melakukan tes urine terhadap pengunjung untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika.
Kasatnarkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan, mengatakan razia tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika sekaligus menertibkan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
“Kegiatan razia ini merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam sekaligus menertibkan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami juga melakukan tes urine terhadap pengunjung sebagai langkah deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkoba,” ujar Pictor.
Razia serupa kembali digelar Satresnarkoba Polres Subang di Kecamatan Pamanukan pada Senin (19/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan tes urine di tempat hiburan malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, tes urine menunjukkan hasil negatif. Petugas juga tidak menemukan indikasi keterlibatan bandar, pengedar, maupun pengguna narkotika di lokasi yang diperiksa.
Pictor menegaskan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan terus dilakukan untuk mencegah lokasi usaha disalahgunakan sebagai tempat konsumsi maupun peredaran narkotika. Pengelola usaha juga diingatkan agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pencegahan penyalahgunaan narkoba membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan partisipasi masyarakat. Kepolisian mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Di sisi lain, Ketua Garda Anti Narkoba Indonesia (GAN), Waluya, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan narkoba di Kabupaten Subang.
Pengawasan Terhadap Tempat Hiburan Malam
Waluya menilai penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol perlu dievaluasi agar pelaksanaannya lebih efektif. Ia juga meminta pengawasan terhadap tempat hiburan malam dilakukan secara konsisten, tidak hanya ketika muncul persoalan.
“Mengapa peredaran miras masih terus ada di Subang? Menurut saya, salah satu penyebabnya adalah kurang tegasnya penegakan Perda oleh aparat yang berwenang, dalam hal ini Satpol PP. DPRD Subang perlu mengkaji kembali Perda Nomor 5 Tahun 2015 agar ketentuannya lebih tegas dan tidak menimbulkan celah dalam pelaksanaannya,” ujar Waluya.
Selain persoalan minuman beralkohol, Waluya meminta dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan peredaran narkoba ditindaklanjuti apabila terdapat bukti yang mendukung. Menurutnya, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Peredaran narkoba tidak boleh hanya dilihat dari pelaku yang berada di lapangan. Jika benar ada oknum yang menerima setoran atau melindungi jaringan peredaran narkoba, hal itu harus diusut tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Waluya menambahkan, upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan razia dan penindakan. Pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP, DPRD, pengelola tempat hiburan malam, serta masyarakat perlu memperkuat koordinasi dan pengawasan agar potensi pelanggaran dapat diketahui lebih awal.
Ia juga mendorong evaluasi perizinan tempat hiburan malam dan pemeriksaan berkala terhadap kepatuhan pengelola. Langkah tersebut, menurutnya, perlu disertai tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas, termasuk terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Tujuan akhirnya adalah melindungi masyarakat, terutama generasi muda Subang, dari bahaya narkoba dan minuman keras,” pungkasnya. (cdp/ysp)
