Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polda Jabar Batalkan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon

N
Nisa Atiatul M MEditor: Nisa Atiatul M M
|09:43 WIB
Bagikan:
Polda Jabar Batalkan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon
Polda Jabar Batalkan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Polda jabar batalkan 2 DPO dalam kasus Vina Cirebon. Sebelumnya Kepolisian telah merilis 3 DPO dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam. 

3 DPO tersebut diantaranya adalah, Pegi alias Perong, Andi dan Dani. Namun setelah pendalaman hanya Pegi alias Perong yang masuk dalam daftar tersebut. 

Hal itu di beberkan Polda Jabar pada Minggu, 26 Mei 2024, sekaligus menghadirkan PS alias Perong di hadapan wartawan yang bertempat di Mapolda Jabar. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Rekrimum) Polisi Daerah Jawa Barat, Kombas Pol Surawan menegaskan bahwa 2 DPO dalam kasus vina cirebon dicoret. 

Pencoretan 2 DPO dalam kasus vina cirebon tersebut dilakukan setelah Kepolisian melakukan pendalaman kasus tersebut. 

"Itu sudah kami dalami. Ternyata yang 2 DPO sebelumnya tidak ada. Jadi Dani dan Andi itu tidak ada," kata Direktur Reserse Kriminal Umum dikutip dari JawaPos.

BACA JUGA:DPO Ditangkap, Pembunuhan Vina Cirebon Terungkap?

Dengan Polda Jabar Batalkan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon tersebut, total tersangka secara keseluruhan hanya 9 orang, bukan 11 orang. 

Sebelumnya Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024. Pada saat itu dirinya tinggal bersama kedua orang tuanya di Kabupaten Bandung. 

Pada saat Polda Jabar menghadirkan PS ke publik dirinya membantah bahwa ia tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon. 

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Itu fitnah. Saya rela mati," katanya dengan suara gemetar. 

Selain itu, Polda Jabar juga menyampaikan bukti-bukti serta peran penting PS dalam kasus Vina Cirebon. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Vina, Soal 1 DPO yang Sudah Ditangkap: Semoga Tidak Salah

Melansir dari Instagram @humaspoldajabar, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K, menyebutkan, peran tersangka PS Als Perong Als Robi Irawan berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 4/Pid.B/2017/PN Cbn, tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra, dkk melempari korban Rizky dan Vina dengan menggunakan batu yang mengenai spakbor lalu mengejarnya sampai di fly over, kemudian memukul korban dengan tangan kosong ke arah tubuh, lalu membonceng korban Rizky menuju lahan kosong dibelakang bangunan Showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon bersama dengan Rifaldi yang kemudian memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Rizky dan memukul Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP lalu mengangkat Vina ke dekat Rizky kemudian mencium dan memegang payudara Vina di TKP yang selanjutnya membawa korban Vina ke fly over dan meninggalkannya.

“Peran Perong berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange selanjutnya memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu kemudian membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi, memukul Rizky menggunakan balok kayu lalu memperkosa Vina dan membunuh Vina dengan cara di pukul menggunakan balok kayu kemudian membawa Rizky dan Vina menuju fly over” Jelas Kabid Humas Polda Jabar

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline3 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat4 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta4 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang5 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle5 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang5 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta5 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta5 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang5 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang5 jam lalu