Retribusi Parkir di Subang Baru Rp496 Juta, Target 2026 Sebesar Rp1,5 Miliar

PASUNDANEKSPRES.ID - Realisasi retribusi parkir Kabupaten Subang baru mencapai Rp496 juta hingga 5 Oktober 2026, atau masih jauh dari target Rp1,5 miliar tahun ini. Dinas Perhubungan (Dishub) menyebut parkir liar dan keterbatasan personel menjadi kendala, sementara DPRD meminta pemerintah memastikan apakah rendahnya capaian disebabkan lemahnya pengelolaan atau target yang belum sesuai dengan potensi riil di lapangan.
Kasi Parkir Dishub Kabupaten Subang, Rizal Setiady, mengatakan pihaknya terus melakukan monitoring dan penertiban untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir.
“Keberadaan juru parkir (jukir) liar dan lokasi parkir yang belum dikelola secara resmi menjadi salah satu persoalan yang perlu kita tangani. Kondisi ini berpotensi menyebabkan pendapatan dari sektor parkir belum tergarap secara maksimal,” terangnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, Kamis (8/10/2026).
Menurut Rizal, pengawasan juga menghadapi kendala keterbatasan sumber daya manusia. Saat ini, personel yang menangani bidang parkir hanya berjumlah lima orang, sementara wilayah pengawasan mencakup seluruh Kabupaten Subang.
“Kondisi ini membuat petugas harus membagi tugas antara melakukan penertiban di lapangan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait persoalan parkir di berbagai kecamatan,” jelasnya.
Dishub berencana mendorong pembentukan tim penertiban parkir lintas instansi yang melibatkan unsur TNI dan Polri serta kemungkinan pihak kejaksaan. Langkah tersebut diharapkan memperkuat pengawasan sekaligus penindakan terhadap praktik parkir liar.
Selain penertiban, Dishub juga akan mengoptimalkan titik-titik parkir potensial. Rizal menyebut perubahan aktivitas ekonomi dan semakin sepinya sejumlah pasar tradisional turut memengaruhi potensi parkir di beberapa lokasi.
“Kami berharap ke depan pengelolaan parkir semakin tertib, parkir liar dapat diminimalkan, dan potensi pendapatan yang ada bisa dioptimalkan untuk mendukung pencapaian target PAD Kabupaten Subang,” jelasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Subang, A. Fauzi Ridwan, menilai capaian tersebut perlu dievaluasi lebih mendalam. Menurutnya, pemerintah daerah harus mengetahui secara jelas penyebab kesenjangan antara target dengan realisasi.
Fauzi meminta pemerintah daerah tidak sekadar menetapkan target, tetapi memastikan seluruh potensi parkir yang menjadi kewenangan daerah terdata dan dikelola secara optimal.
“Jangan sampai target sudah ditetapkan, tetapi potensi di lapangan tidak terpetakan dengan baik. Kita ingin ada data yang jelas, berapa titik parkir yang aktif, berapa potensinya, berapa yang masuk ke kas daerah dan berapa yang menjadi kebocoran,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (20/8/2026).
Sistem Pemungutan Retribusi Parkir
Ia juga mendorong evaluasi terhadap sistem pemungutan retribusi parkir serta penguatan pengawasan di lapangan.
“Ini bukan semata-mata soal mengejar angka dari target. Yang lebih penting adalah bagaimana sistemnya dibenahi. Kalau memang potensinya besar, harus dioptimalkan. Tetapi kalau targetnya terlalu tinggi dibandingkan kondisi riil, juga harus dievaluasi secara objektif,” katanya.
Persoalan pengelolaan parkir juga sebelumnya menjadi perhatian Bupati Subang Reynaldy Putra Andita. Ia mengungkapkan masih banyak titik parkir yang pengelolaannya berada di luar kendali Dishub, termasuk yang dikuasai kelompok atau pihak tertentu.
“Kita push terus, khususnya itu kan adanya di Dinas Perhubungan. Kita akan push terus,” terang Reynaldy saat diwawancara Pasundan Ekspres, Senin (17/8/2026).
“Karena memang Kabupaten Subang ini masih banyak parkir-parkir yang dikuasainya tidak oleh Dishub, bahkan ada oleh golongan-golongan tertentu,” ujarnya.
Reynaldy mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan penerimaan retribusi parkir. Pemerintah daerah pun mendorong penataan dan pengawasan agar pengelolaan parkir dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Ini sedang kita fush bagaimana caranya pendapatan parkir itu sesuai dengan target,” kata Reynaldy.
Namun, ia mengakui pembenahan pengelolaan parkir menghadapi tantangan koordinasi dengan pihak ketiga maupun pihak-pihak yang selama ini telah terbiasa mengelola dan menarik retribusi parkir di sejumlah lokasi.
“Karena potensinya besar, cuma dari pengelolaannya ini agak kesulitan Dishub berkoordinasi dengan pihak ketiga maupun dengan orang-orang yang selama ini sudah terbiasa mengambil retribusi parkir,” ungkapnya.
Dengan realisasi Rp496 juta dari target Rp1,5 miliar, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan untuk meningkatkan penerimaan hingga akhir tahun. Di sisi lain, evaluasi terhadap data potensi, sistem pemungutan, pengawasan, serta pengelolaan titik parkir menjadi bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya. (cdp/ysp)
