Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Rincian Tunjangan Uang Makan PNS 2024 Hanya Diberikan Kepada 3 Kategori

N
Nisa Atiatul M MEditor: Yusup Suparman
|15:02 WIB
Bagikan:
Rincian Tunjangan Uang Makan PNS 2024 Hanya Diberikan Kepada 3 Kategori
Berikut ini kami beberkan rincian tunjangan uang makan PNS 2024 yang hanya diberikan untuk 3 kategori saja, apa kamu termasuk? (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Berikut ini kami beberkan rincian tunjangan uang makan PNS 2024 yang hanya diberikan untuk 3 kategori saja, apa kamu termasuk? 

Peraturan yang mengatur tunjangan uang makan PNS tahun 2024 yang ditetapkan oleh Sri Mulyani adalah PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Penting bagi semua ASN untuk mengetahui bahwa tunjangan uang makan PNS tahun 2024 ini hanya diberikan kepada tiga kategori tertentu.

Tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani ini akan dibayarkan terpisah dari kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Jadi, semua ASN dapat bersyukur dan berbahagia karena pemerintah memberikan perhatian kepada mereka tidak hanya dalam hal gaji pokok saja.

Jika tunjangan ini dikalikan dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan, yaitu 22 hari, maka jumlahnya bisa mencapai Rp902 ribu.

BACA JUGA:Sah! Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiun PNS 12 Persen

Oleh karena itu, besaran tunjangan uang makan PNS tahun 2024 ini sangat menarik dan dapat menutupi biaya makan para ASN di berbagai golongan.

Sementara itu, kabarnya pembayaran kenaikan gaji sebesar 8 persen pada bulan Januari akan dilakukan secara rapel pada bulan Februari, dengan syarat bahwa peraturan pemerintah terbaru telah diterbitkan.

Namun, sayangnya ada beberapa golongan yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan uang makan PNS tahun 2024 ini.

Karena itu, pemerintah mendorong setiap ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan semangat kerja mereka setiap hari, agar semua golongan dapat menerima tunjangan yang disiapkan oleh Sri Mulyani.

Lantas siapa saja yang akan menerima tunjangan uang makan PNS 2024 ini. Simak yuk rinciannya di bawah ini! 

  1. Kategori Pertama, uang makan PNS gelombang I dan II sebesar Rp.35.000 per hari
  2. Kategori kedua, uang makan PNS gelombang III sebesar Rp37.000 per hari 
  3. Kategori ketiga, uang makan PNS gelombang IV sebesar Rp37.000 per hari

BACA JUGA:Rincian Gaji PNS Terbaru 2024, Dari Gelombang 1 hingga IV

Lantar gelombang mana yang tidak akan mendapatkan uang makan tersebut? 

Untuk yang tidak mendapatkan uang makan PNS adalah mereka yang bolos bekerja, tidak melaksanakan lembur serta melanggar disiplin kerja bisa jadi tidak akan mendapatkan jatah uang makan. 

Perlu kalian ketahui juga, tunjangan uang makan ini akan dibayarkan diluar gaji pokok per bulan. 

Berita Terbaru

Cerita Sopir Angkot: Mengais Rezeki dari Setiap Liter Bensin

Cerita Sopir Angkot: Mengais Rezeki dari Setiap Liter Bensin

Subang49 menit lalu
DPRD Subang Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Bupati: Ikhtiar Tingkatkan Kualitas Layanan

DPRD Subang Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Bupati: Ikhtiar Tingkatkan Kualitas Layanan

Headline4 jam lalu
Pengendara Harap Hati-hati, Jalan Tol Cipali Sedang Diperbaiki

Pengendara Harap Hati-hati, Jalan Tol Cipali Sedang Diperbaiki

Headline4 jam lalu
Dukung Infak BERSERI BAZNAS, Dinkes Subang Himpun Rp5,3 Juta dalam Jumat Berkah

Dukung Infak BERSERI BAZNAS, Dinkes Subang Himpun Rp5,3 Juta dalam Jumat Berkah

Headline4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Dari Jalanan ke Forum HRD, Megi Akbar Bawa Isu Tenaga Kerja Lokal ke Ruang Pendidikan

Dari Jalanan ke Forum HRD, Megi Akbar Bawa Isu Tenaga Kerja Lokal ke Ruang Pendidikan

Headline5 jam lalu
Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Lifestyle7 jam lalu
Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Lifestyle8 jam lalu
HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

Lifestyle9 jam lalu
Rumah123 Ungkap Tren Rumah Tapak di Subang, Harga Penawaran Tembus Rp1,5 Miliar

Rumah123 Ungkap Tren Rumah Tapak di Subang, Harga Penawaran Tembus Rp1,5 Miliar

Lifestyle10 jam lalu
Polda Metro Jaya Hapus Postingan Sumpah Pemuda di Instagram? Ini Informasi yang Beredar

Polda Metro Jaya Hapus Postingan Sumpah Pemuda di Instagram? Ini Informasi yang Beredar

Nasional10 jam lalu