Nasional

Rincian Gaji PNS Terbaru 2024, Dari Gelombang 1 hingga IV

Berikut kami berikan rincian gaji PNS mulai dari Gelombang I hingga IV. Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan kenaikan gaji sebanyak 8%, yang sebelumnya kenaikan gaji terakhir dilakukan pada tahun 2019. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Berikut kami berikan rincian gaji PNS mulai dari Gelombang I hingga IV. Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan kenaikan gaji sebanyak 8%, yang sebelumnya kenaikan gaji terakhir dilakukan pada tahun 2019.

Lantas berapa besaran gaji pokok PNS saat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, besarannya ditentukan berdasarkan gelombang PNS. 

Berikut Rincian Gaji PNS Terbaru 2024 

Pada tahun 2024, kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya berlaku untuk kenaikan gaji pokok. Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan disesuaikan dengan peraturan di setiap instansi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019, golongan terendah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan rentang gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

BACA JUGA:Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Naik 8 Persen per 1 Januari, Tapi Dirapel

Jika ada kenaikan sebesar 8%, maka gaji pokok untuk golongan terendah PNS akan menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664, dengan peningkatan sebesar Rp124.864 - Rp186.864.

Berikut kami lampirkan daftar besaran gaji yang telah disesuaikan dengan gelombangnya masing-masing. 

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
  • Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
  • Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
  • Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
  • Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
  • Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
  • Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
  • Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji CPNS-PPPK 2024, Jika Lolos

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
  • Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
  • Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
  • Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
  • Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan bahwa saat ini pemerintah masih dalam proses penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji tersebut dan belum disahkan.

Setelah peraturan pelaksanaannya diterbitkan dan disahkan secara resmi, pencairan gaji sesuai dengan nominal baru ini akan segera dilakukan.

"Jadi kami sekarang sedang kejar. Tapi jangan khawatir tetap kami bayarkan Januari ini komplet untuk 12 bulan," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua