News

Sah! Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiun PNS 12 Persen

Gaji PNS dan pensiunan terlah resmi disahkan dan diumumkan oleh Presiden Jokowi. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Gaji PNS dan pensiunan terlah resmi disahkan dan diumumkan oleh Presiden Jokowi. 

Menkeu Sri Mulyani telah memastikan bahwa kenaikan gaji PNS termasuk PNS, TNI, Polri akan dibayar mulai Januari 2024. 

Untuk penyebab kenaikan gaji PNS dan pensiun PNS masih belum bisa dibayar pada Januari 2024 karna peraturan pemerintah soal kenaikan belum rampung. 

Sri Mulyani menyampikan secara langsung mengenai informasi pembayaran kenaikan gaji PNS dan Pensiun PNS dikantor Kementrian Keuangan. 

"Gaji ASN tahun 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden," ujar Sri Mulyani.

"8 persen untuk ASN, dan untuk pensiunan 12 persen, PP-nya sedang diselesaikan, ini sedang ngebut nih, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar," lanjutnya.

Kenaikan gaji PNS dan pensiun PNS telah disetujui melalui Undang-Undang APBN 2023 yang disahkan pada bulan September 2023.

BACA JUGA:Rincian Gaji PNS Terbaru 2024, Dari Gelombang 1 hingga IV

Sri Mulyani telah mengalokasikan dana sebesar Rp52 triliun untuk membayar kenaikan gaji PNS dan pensiun PNS.

Sayangnya sampai bulan Januari 2024, kenaikan gaji ini belum dapat dinikmati karena aturan yang mengatur gaji ASN masih belum selesai.

Meski begitu, Sri Mulyani tetap akan memastikan bahwa kekurangan gaji yang sudah naik akan tetap dibayar awal tahun 2024 pada bulan Januari. 

"Jangan khawatir tetap kita bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan," tegas Sri Mulyani.

Kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 menjadi suatu berita yang menggembirakan dan pantas disyukuri oleh para ASN. Diharapkan bahwa kenaikan gaji ini dapat meningkatkan kinerja para pegawai.

Rencana kenaikan gaji tersebut telah diatur oleh pemerintah dan termuat dalam Rancangan Undang-Undang APBN tahun 2024.

Purlu dicatat, pembayaran kenaikan gaji PNS dan pensiun PNS akan dilakukan setelah disahkan Peraturan Pemerintah dan surat edaran resmi.

Sebagai contoh, jika peraturan tersebut diterbitkan pada bulan April 2024, maka kenaikan gaji yang seharusnya diterima pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2024 akan dibayarkan secara bersamaan.

Berita Terkait