Soal RUU Advokat, PERADI Subang Usulkan Minimal 25 Cabang hingga Penguatan Kode Etik Secara Nasional

SUBANG - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kabupaten Subang mengusulkan sejumlah poin dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Advokat.
Salah satu usulan utama yakni menetapkan minimal 25 cabang sebagai persyaratan bagi organisasi advokat untuk memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional.
Ketua DPC PERADI Kabupaten Subang, Endang Supriadi, S.H., M.H., menyampaikan, usulan tersebut ditujukan untuk mendorong terbentuknya organisasi advokat yang memiliki struktur kelembagaan, kepengurusan, serta jangkauan organisasi yang nyata di berbagai daerah.
Menurutnya, persyaratan minimal 25 cabang dapat menjadi salah satu indikator kesiapan dan keseriusan sebuah organisasi dalam menjalankan fungsi sebagai wadah profesi advokat.
“Kami memandang pembaruan UU Advokat harus memberikan kepastian hukum dalam dua sisi: organisasi profesi harus memiliki struktur dan jangkauan yang nyata, sementara penegakan kode etik harus mempunyai standar dan akibat hukum yang berlaku secara nasional,” ujar Endang.
Ia menjelaskan, DPC PERADI Subang mengusulkan agar organisasi advokat yang hendak memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional sekurang-kurangnya memiliki 25 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh Indonesia, disertai kepengurusan yang aktif dan perangkat organisasi yang memadai.
Endang menilai ketentuan tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya organisasi yang hanya bersifat formal, tetapi tidak memiliki basis keanggotaan maupun infrastruktur organisasi yang memadai di daerah.
Selain persoalan kelembagaan, DPC PERADI Subang juga memberikan perhatian terhadap mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik advokat.
Endang mengusulkan agar setiap organisasi advokat yang memenuhi persyaratan memiliki Komisi Pengawas yang bertugas melakukan pemeriksaan awal terhadap pengaduan atau dugaan pelanggaran kode etik oleh anggotanya.
“Pengawasan awal tetap berada pada Komisi Pengawas masing-masing Organisasi Advokat, dan apabila dibentuk Dewan Advokat Nasional, lembaga tersebut menjadi penegak kode etik pada tingkat nasional,” katanya.
Menurut dia, Komisi Pengawas dapat melakukan pemeriksaan, analisis, serta menyusun rekomendasi berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, apabila nantinya terdapat Dewan Advokat Nasional, lembaga tersebut tidak perlu mengambil alih seluruh fungsi pengawasan harian yang selama ini dilakukan masing-masing organisasi advokat.
Penanganan perkara etik, kata Endang, dapat diawali dari organisasi tempat advokat yang bersangkutan menjadi anggota. Hasil pemeriksaan dan rekomendasi Komisi Pengawas kemudian dapat menjadi dasar bagi Dewan Advokat Nasional untuk melakukan pemeriksaan atau persidangan etik sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
DPC PERADI Subang juga menyoroti persoalan sanksi pemberhentian tetap terhadap advokat yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Endang menilai perlu ada mekanisme yang memastikan sanksi pemberhentian tetap yang telah berkekuatan final tidak kehilangan efektivitas hanya karena seorang advokat berpindah atau mendaftarkan diri pada organisasi advokat lainnya.
“Khusus sanksi pemberhentian tetap, jangan sampai seorang Advokat dapat menghindari sanksi hanya dengan berpindah organisasi,” tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, DPC PERADI Subang mengusulkan adanya pencatatan secara nasional terhadap putusan etik serta mekanisme pemberitahuan kepada seluruh organisasi advokat.
"Untuk putusan pemberhentian tetap yang telah final, informasi tersebut juga diusulkan dapat disampaikan kepada pengadilan, aparat penegak hukum (APH), serta institusi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Namun, Endang menegaskan mekanisme tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak advokat dalam berserikat.
Dia menyebut, sistem yang dibangun tetap harus menjamin hak advokat memperoleh pemeriksaan yang adil, hak pembelaan, mekanisme keberatan atau upaya hukum sesuai undang-undang, serta kepastian mengenai kapan suatu putusan etik dinyatakan final dan mengikat.
DPC PERADI Subang menyatakan usulan tersebut disampaikan dalam semangat konstruktif dengan tetap menghormati pluralitas organisasi advokat.
Pengaturan mengenai jumlah minimal cabang, mekanisme pengawasan, hingga penegakan kode etik diharapkan dapat menciptakan tata kelola profesi yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan.
“Karena itu kami mengusulkan minimal 25 cabang sebagai salah satu persyaratan kelembagaan, pengawasan awal tetap berada pada Komisi Pengawas masing-masing Organisasi Advokat, dan apabila dibentuk Dewan Advokat Nasional, lembaga tersebut menjadi penegak kode etik pada tingkat nasional,” ujar Endang.
Masukan DPC PERADI Subang tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan RUU Advokat dan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang disebut dalam naskah masukan tersebut.
DPC PERADI Subang berharap berbagai usulan itu dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah, DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU Advokat.
"Pembaruan regulasi diharapkan tidak hanya mengatur aspek kelembagaan organisasi advokat, tetapi juga mampu membangun sistem pengawasan dan penegakan kode etik yang memberikan kepastian hukum bagi advokat sekaligus masyarakat pencari keadilan," pungkasnya. (cdp/ysp)
