Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Pemohon Informasi Publik Mengajukan Keberatan ke Samsat Subang PPID Bapenda Jabar

N
Nanda YuanitaEditor: Nanda Yuanita
|14:27 WIB
Bagikan:
Cara Pemohon Informasi Publik Mengajukan Keberatan ke Samsat Subang PPID Bapenda Jabar

PASUNDAN EKSPRES  - Samsat Subang saat ini menyediakan ruang untuk Pemohon Informasi Publik untuk mengajukan keberatan. Hal tersebut berdasarkan UU 14/2008, Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan dengan berbagai alasan sebagai berikut.

1. Permohonan informasi ditolak
2. Informasi berkala tidak disediakan
3. Permintaan informasi tidak ditanggapi
4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebaagimana yang diminta
5. Perminatan informasi tidak dipenuhi
6. Biaya yang dikenakan tidak wajar
7. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan 

BACA JUGA:Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Bermotor dengan Mudah tanpa Harus ke Samsat Subang

Cara Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan PPID Bapenda Jabar dapat dilakukan scara online maupun offline atau manual  yang disediakan oleh Samsat Subang dengan memperhatikan persyaratan berikut. 

Syarat online Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan harus mengisi formulir yang berisi.

1. Nomor Registrasi Keberatan
2. Nomor Pendaftaran Permohonan Informasi
3. Tujuan Penggunaan Informasi 
4. Nama Pemohon
5. Alamat Pemohon
6. Alamat Email
7. Pekerjaan
8. Nomor Telepon
9. Nama Kuasa Pemohon (Bila proses dikuasakan, lampirkan surat kuasa)
10. Alamat Kuasa Pemohon (Bila proses dikuasakan)
11. Nomor Telepon Kuasa Pemohon (Bila proses dikuasakan)

Formulir pernyataan keberatan dapat diakses pada link:
https://bapenda.jabarprov.go.id/formulir-pernyataan-keberatan/

BACA JUGA:Jadwal Operasional Samsat Keliling di Wilayah Subang per Rabu, 28 Juli 2024

Syarat offline Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan

1. Nomor Registrasi Keberatan
2. Nomor Pendaftaran Permohonan Informasi
3. Tujuan Penggunaan Informasi
4. Identitas Pemohon (Nama, Alamat, Pekerjaan, Nomor Telepon)
5. Identitas Kuasa Pemohon (Bila proses dikuasakan)

Formulir pernyataan keberatan dapat diakses pada link pdf. 

https://bapenda.jabarprov.go.id/wp-content/uploads/2023/03/Formulir-Pernyataan-Keberatan-dikonversi-Bapenda.pdf

(nym) 

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline7 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat8 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta8 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang9 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle9 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang9 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta9 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta9 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang9 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang9 jam lalu