Mantan Atasan TH Hadiah Sayembara Rp250 Juta dari KDM Sebaiknya Diberikan kepada Korban

PASUNDANEKSPRES.ID - Mantan pimpinan tersangka TH, Dadang Ahyar Ismail, meminta agar hadiah sayembara Rp250 juta yang dijanjikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, diberikan seluruhnya kepada korban berinisial YTH. Menurut Dadang, korban jauh lebih membutuhkan bantuan tersebut dibandingkan dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Dadang saat ditemui sejumlah wartawan di rumahnya yang berada di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu (24/6/2026). Ia mengaku baru mengetahui adanya informasi mengenai sayembara itu dari sang istri.
“Saya dengar dari istri. Kalau memang benar ada pernyataan siapa yang menyerahkan tersangka diberi Rp 250 juta, alhamdulillah. Nanti akan saya terima dan saya serahkan ke korban,” kata Dadang.
Meski demikian, Dadang menilai akan lebih baik apabila hadiah tersebut disalurkan langsung kepada korban tanpa harus melalui dirinya. Ia menyebut kondisi korban sangat memprihatinkan dan memerlukan bantuan yang lebih besar.
“Pak KDM, sudah langsung saja berikan ke korban. Soalnya lebih membutuhkan. Kasihan sekali. Saya juga ngeri melihatnya dan semoga korban cepat sembuh,” ujarnya.
Dadang juga menyampaikan rasa prihatin yang mendalam terhadap kondisi korban. Ia berharap korban dapat segera pulih serta memperoleh dukungan yang memadai setelah mengalami kejadian tersebut.
“Saya lihatnya juga tidak tega. Mudah-mudahan pernyataan Pak KDM sesuai. Saya mohon ke bapak supaya diserahkan langsung ke korban,” tambahnya.
Sebelumnya, Dadang ikut mendampingi TH saat menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat pada Selasa (23/6/2026) sore. TH merupakan buronan dalam kasus dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap kekasihnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang disebut telah berlangsung selama tiga tahun.
Perkara ini menyita perhatian masyarakat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan hadiah sebesar Rp250 juta bagi siapa saja yang berhasil menemukan atau membawa pelaku kepada pihak berwenang. Sayembara tersebut bertujuan mendorong keterlibatan masyarakat dalam membantu proses penegakan hukum.
Sampai saat ini, TH masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Di sisi lain, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena kondisi fisiknya membutuhkan penanganan medis lanjutan.
