Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung, Lima Tersangka Ditangkap

PASUNDANEKSPRES.ID - Satresnarkoba Polrestabes Bandung membongkar sebuah pabrik tersembunyi yang memproduksi obat keras ilegal di Kompleks Pergudangan BizPark, Jalan Kopo, Kota Bandung.
Dari operasi tersebut, petugas menyita bahan baku yang diperkirakan mampu menghasilkan hingga 250 juta butir obat berbahaya serta menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa penggerebekan di kawasan pergudangan BizPark menghasilkan empat tersangka tambahan.
Dengan penambahan tersebut, jumlah orang yang telah diamankan dalam perkara ini menjadi lima orang, yakni P, R, MF, F, dan A.
"Kelima pelaku yang kini telah diamankan memiliki peran yang terorganisasi secara rapi dalam sindikat gelap tersebut. Ada pelaku yang bertindak sebagai pembeli atau pemesan, peracik bahan kimia, hingga kurir sekaligus koordinator pengiriman logistik antarwilayah," ucap Hengki didamping Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi, di lokasi penggerebekan, Minggu 18 Oktober 2026.
Kasus produksi dan peredaran obat keras ilegal ini terungkap setelah polisi menangkap seorang tersangka di Kilometer 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 600.000 butir pil Hexymer yang siap diedarkan. Pil-pil itu dikemas dalam kotak berwarna hijau dan dibawa oleh tersangka dengan tujuan Jakarta.
Setelah penangkapan pertama, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung melanjutkan penyelidikan dan pengembangan perkara secara intensif selama dua hari, mulai Sabtu hingga Minggu.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil menemukan tiga lokasi yang berdekatan di Kompleks Pergudangan BizPark, Kopo, Kota Bandung, yang kemudian menjadi sasaran penggerebekan.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan adanya fasilitas produksi obat keras ilegal dalam skala besar. Polisi menyita ratusan ribu pil yang siap dipasarkan, termasuk Hexymer berwarna kuning dan Tramadol yang dikemas dalam botol berisi 1.000 butir.
Petugas juga menemukan sejumlah drum berwarna cokelat berisi bahan baku kimia dengan berat mencapai beberapa ton, disertai mesin pencetak berkecepatan tinggi serta peralatan pemanas berupa oven atau pengering (dryer).
"Berdasarkan keterangan teknis dari Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, peralatan mesin cetak otomatis yang ditemukan di dalam gudang mampu memproduksi sedikitnya 8 juta butir pil obat keras dalam waktu satu hari. Jika seluruh timbunan bahan baku yang ada di lokasi selesai diproduksi, jumlahnya ditaksir mencapai 250 juta hingga 256 juta butir," jelas dia.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki mengungkapkan bahwa jaringan peredaran obat-obatan ilegal tersebut menjangkau sejumlah provinsi.
Dugaan itu diperkuat oleh penangkapan pertama di Tol Purbaleunyi, ketika petugas menemukan ratusan ribu pil yang rencananya dikirim ke Jakarta sebelum diedarkan ke berbagai wilayah lainnya.
"Dari satu orang tersangka pada hari Jumat jam 18.00 di Kilometer 125 Tol Purbaleunyi, kita amankan 600.000 butir Hexymer yang akan dibawa menuju Jakarta. Dari pengembangan sampai hari Minggu, kita amankan kembali empat orang di tiga TKP Kompleks Pergudangan Bizpark Kopo, sehingga total ada lima tersangka," ungkap dia.
Selain menyita bahan baku dan peralatan produksi, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat tersebut.
Barang bukti itu meliputi buku tabungan, rekening bank yang digunakan untuk menampung dana, satu unit laptop berisi catatan transaksi penjualan obat, serta puluhan telepon seluler yang diduga dimanfaatkan untuk menjalankan komunikasi secara tertutup.
"Aktivitas gudang tersebut disewa tersangka sekitar 22 hari lalu. Meski demikian, kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Hengki.
Hengki menyampaikan bahwa tim penyidik gabungan akan mempercepat penyelesaian berkas perkara sekaligus menelusuri keberadaan pihak yang diduga menjadi otak utama dan penyandang dana sindikat tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini akan diusulkan untuk memperoleh penghargaan resmi dari Mabes Polri.
