Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Waduh! Alihkan Motor Kredit Bisa Berujung Penjara, Pahami Aturannya!

A
Adam SumartoEditor: Egi
|23:30 WIB
Bagikan:
Waduh! Alihkan Motor Kredit Bisa Berujung Penjara, Pahami Aturannya!
Kantor FIFGROUP Cabang Purwakarta yang berlokasi di Jl. K.K Singawinata No.2, Nagri Tengah, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41114.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial, kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya memahami aturan hukum terkait pembiayaan kendaraan. 

Salah satu poin krusial yang kerap dilanggar adalah larangan memindahtangankan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Kasus terbaru terjadi di Purwakarta, di mana seorang bernama Devi Fathurohman dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Purwakarta karena terbukti melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin. 

Devi diketahui telah memindahtangankan satu unit motor Honda PCX 160 CBS tahun 2023 yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain, dan menerima imbalan sebesar Rp2 juta. Akibat perbuatan ini, FIFGROUP mengalami kerugian materiil senilai Rp33 juta.

Atas tindakannya, Devi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000 subsider 1 bulan kurungan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta nomor 56/Pid.B/2025/PN Pwk. 

Perbuatan seperti ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Adapun bunyinya, “Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50 juta”.

Kepala Cabang FIFGROUP Purwakarta, Dudi Kurniawan, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil perusahaan merupakan bentuk komitmen untuk melindungi kepentingan perusahaan sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. 

Di samping itu, FIFGROUP selalu mencadangkan hak-hak hukumnya khususnya dalam pemidanaan debitur nakal ataupun pihak lain yang sengaja merugikan FIFGROUP dengan harapan menjadi efek jera. 

“Perbuatan yang dilakukan Devi jelas merupakan tindak pidana. Kami mencadangkan hak-hak hukum kami untuk melindungi perusahaan dan masyarakat dari praktik pengalihan objek fidusia tanpa izin seperti ini sehingga menimbulkan efek jera,” kata Dudi kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

FIFGROUP mengimbau kepada seluruh konsumen maupun pihak lain agar tidak tergiur keuntungan instan dari praktik ilegal seperti pengalihan unit kredit. Selain berisiko merugikan diri sendiri, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum yang serius.

“Kami akan terus mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelanggaran, baik yang dilakukan perorangan maupun oknum sindikat. Kami juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah memproses perkara ini hingga tuntas,” ujar Dudi.(add)

Berita Terbaru

Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Lifestyle1 jam lalu
Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Lifestyle2 jam lalu
HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

Lifestyle4 jam lalu
Rumah123 Ungkap Tren Rumah Tapak di Subang, Harga Penawaran Tembus Rp1,5 Miliar

Rumah123 Ungkap Tren Rumah Tapak di Subang, Harga Penawaran Tembus Rp1,5 Miliar

Lifestyle5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya Hapus Postingan Sumpah Pemuda di Instagram? Ini Informasi yang Beredar

Polda Metro Jaya Hapus Postingan Sumpah Pemuda di Instagram? Ini Informasi yang Beredar

Nasional5 jam lalu
Subang Fest Vol.15 Kembali Digelar Akhir Oktober, Gandeng Komunitas Otomotif

Subang Fest Vol.15 Kembali Digelar Akhir Oktober, Gandeng Komunitas Otomotif

Lifestyle6 jam lalu
Green Policing di Cidadap, Kapolsek Pagaden Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Green Policing di Cidadap, Kapolsek Pagaden Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Subang6 jam lalu
Daftar Lengkap HP OPPO Terbaru 2026, Cek Spesifikasi dan Harga Oktober

Daftar Lengkap HP OPPO Terbaru 2026, Cek Spesifikasi dan Harga Oktober

Lifestyle6 jam lalu
Angkat Kisah Aktivis 1998, Penonton Film Laut Bercerita Tembus 184 Ribu di Hari Pertama

Angkat Kisah Aktivis 1998, Penonton Film Laut Bercerita Tembus 184 Ribu di Hari Pertama

Lifestyle6 jam lalu
Pertamina Targetkan 500 Ribu Liter Minyak Jelantah untuk Bahan Baku Bioavtur

Pertamina Targetkan 500 Ribu Liter Minyak Jelantah untuk Bahan Baku Bioavtur

Nasional7 jam lalu