2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Ketua Komisi I Tekankan Amanah dan Sinergi dengan Kepala Desa

KARAWANG – 2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, menekankan pentingnya 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dilantik untuk menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab selama masa jabatan 2026-2034.
Menurut Saepudin, BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menjadi wadah untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat, BPD juga berperan dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Karena itu, ia mendorong seluruh anggota BPD yang baru dilantik agar memahami tugas dan kewenangannya serta membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa.
“Yang paling penting, BPD bisa bekerja sama dengan baik dan bermitra dengan kepala desa. BPD dan kepala desa merupakan mitra strategis dalam membangun desa,” ujar Saepudin, Senin (5/10).
Ia menilai, hubungan kemitraan antara BPD dan kepala desa harus dibangun melalui komunikasi yang terbuka, konstruktif, serta saling menghargai kewenangan masing-masing.
Dengan komunikasi yang baik, berbagai persoalan maupun kebutuhan masyarakat dapat dibahas secara bersama sehingga keputusan dan kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada kepentingan warga.
“Jangan melihat BPD dan kepala desa sebagai dua pihak yang berseberangan. Keduanya memiliki peran masing-masing dan harus saling menguatkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
BPD Diminta Aktif Serap Aspirasi Masyarakat
Saepudin juga mengingatkan bahwa salah satu fungsi penting BPD adalah menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat dalam pembahasan berbagai kebijakan serta program pembangunan desa.
Ia berharap anggota BPD tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga aktif mendengarkan persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah masing-masing.
“BPD harus menjadi penyambung aspirasi masyarakat. Apa yang menjadi kebutuhan warga harus bisa disampaikan dan diperjuangkan melalui mekanisme yang ada,” ungkapnya.
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin berharap seluruh anggota BPD dapat menjaga integritas serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa sangat dipengaruhi oleh komunikasi dan sinergi antara BPD dengan kepala desa.
“Kami di Komisi I tentu berharap BPD bisa menjalankan fungsinya secara optimal. Kalau BPD dan kepala desa kompak, komunikasi berjalan baik, maka pembangunan desa juga akan lebih mudah diarahkan sesuai kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberadaan 2.251 anggota BPD menjadi potensi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Karawang.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Karawang melalui Komisi I akan terus mendorong penguatan kapasitas serta peran BPD agar mampu menjalankan fungsi dan amanah masyarakat secara optimal.
Sinergi antara BPD, kepala desa, dan masyarakat, kata Saepudin, menjadi salah satu kunci agar penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
