DPRD Karawang Dorong BPD Sinergis dengan Kades

KARAWANG-Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri menekankan pentingnya 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dilantik untuk menjalankan amanah masyarakat dengan baik selama masa jabatan 2026-2034.
Sebagai bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD memiliki posisi strategis dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Saepudin mengatakan, Komisi I DPRD Karawang mendorong agar para anggota BPD dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal, sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa.
“Yang paling penting, BPD bisa bekerja sama dengan baik dan bermitra dengan kepala desa. BPD dan kepala desa merupakan mitra strategis dalam membangun desa,” ujarnya.
Menurutnya, kemitraan tersebut harus dibangun dengan komunikasi yang terbuka dan saling menghargai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat dapat dibahas serta diselesaikan bersama.
“Jangan melihat BPD dan kepala desa sebagai dua pihak yang berseberangan. Keduanya memiliki peran masing-masing dan harus saling menguatkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Saepudin menegaskan, BPD juga memiliki tanggung jawab untuk membawa aspirasi masyarakat dalam pembahasan berbagai kebijakan dan program pembangunan desa.
“BPD harus menjadi penyambung aspirasi masyarakat. Apa yang menjadi kebutuhan warga harus bisa disampaikan dan diperjuangkan melalui mekanisme yang ada,” ungkapnya.
Sebagai Ketua Komisi I, Saepudin berharap seluruh anggota BPD yang baru dilantik dapat menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai ketentuan. Menurutnya, kualitas pemerintahan desa sangat dipengaruhi oleh komunikasi dan sinergi antara BPD dengan kepala desa.
“Kami di Komisi I tentu berharap BPD bisa menjalankan fungsinya secara optimal. Kalau BPD dan kepala desa kompak, komunikasi berjalan baik, maka pembangunan desa juga akan lebih mudah diarahkan sesuai kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberadaan 2.251 anggota BPD tersebut menjadi kekuatan penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di Kabupaten Karawang. Karena itu, DPRD Karawang melalui Komisi I akan terus mendorong penguatan kapasitas dan peran BPD agar mampu menjalankan amanah masyarakat secara optimal.(sis/kbe/ery)
