Komplotan Curanmor di Karawang Ditangkap, Polisi Sita 7 Motor Hasil Curian

KARAWANG – Komplotan Curanmor di Karawang Ditangkap. Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Karawang akhirnya dibekuk polisi. Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian yang diduga berasal dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Karawang.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penelusuran sejumlah Laporan Polisi (LP) yang diterima sepanjang September 2026.
Menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat, tim opsnal gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
"Adapun empat tersangka yang berhasil diringkus yakni DN dan AP yang ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Karawang, serta SBR dan NW yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur," kata AKBP Afrian Satya Permadi saat konferensi pers, Senin (28/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri menambahkan, salah satu tersangka berinisial DN diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, komplotan tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dinilai minim pengawasan. Di antaranya kawasan permukiman, indekos, hingga lingkungan sekitar kampus.
Sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) antara lain wilayah Lamaran, Nagasari, Pinayungan, kawasan kos-kosan sekitar kampus UNSIKA, serta wilayah Telukjambe Timur.
"Aksi kejahatan para pelaku dilakukan pada waktu-waktu rawan, dominan pada dini hari hingga pagi hari antara pukul 03.00 hingga 06.50 WIB. Situasi lingkungan yang sepi dan kelengahan pemilik kendaraan dimanfaatkan para pelaku untuk mengeksekusi target secara cepat," ujar Kompol Ali Jupri.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah perkakas untuk merusak kunci kontak kendaraan. Polisi menyebut komplotan tersebut menggunakan kunci buatan dan alat pemaksa untuk membawa kabur sepeda motor yang menjadi sasaran.
Selain tujuh sepeda motor hasil curian, polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat Deluxe yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional para pelaku.
Barang bukti lainnya yang disita yakni dua set kunci astag, dua tang potong, satu set kunci leter L, satu linggis kecil, satu unit ponsel Oppo, serta sebuah tas ransel berwarna hitam.
Keempat tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor, untuk meningkatkan kewaspadaan. Penggunaan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda disarankan ketika kendaraan diparkir, terutama di lokasi yang minim pengawasan.
