Ahli Waris Zaenal, Awak Kapal KM Virgo Terima Rp1,03 M

KARAWANG-Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyerahkan secara simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,03 miliar kepada ahli waris Zaenal Walad Husen, awak kapal KM Virgo yang menjadi korban kecelakaan kapal. Penyerahan berlangsung di Plaza Pemda Karawang, Senin (2/11).
Santunan tersebut mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris. Selain santunan tersebut, ahli waris juga menerima manfaat beasiswa pendidikan maksimal Rp149 juta untuk dua anak.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan, santunan tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah daerah terhadap keluarga korban kecelakaan kapal KM Virgo.
“Hari ini kita menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kapal KM Virgo. Alhamdulillah, berdasarkan informasi dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Pak Cep Nandi, korban baru terverifikasi kemarin. Sehingga, minggu ini santunan sudah bisa diserahkan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah sebelumnya juga telah memberikan bantuan langsung kepada keluarga korban saat proses penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta.
“Harapan kami sama. Pemerintah daerah pada waktu itu juga sudah memberikan bantuan langsung, karena saat itu bertepatan dengan penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.
Bupati Aep menegaskan, Pemkab Karawang turut berduka atas musibah tersebut dan berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang, kami turut berbelasungkawa. Kami juga berterima kasih kepada Pak Cep Nandi karena prosesnya bisa berjalan cepat,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Karawang atas pelayanan yang baik dalam proses pencairan santunan sehingga hak keluarga korban dapat segera diterima.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Cep Nandi dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan yang telah bergerak cepat sehingga santunan ini bisa segera diserahkan,” kata Bupati Aep.
Ia berharap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus memberikan manfaat bagi pekerja dan keluarganya, terutama ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan anggota keluarga.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang Cep Nandi Yunandar mengatakan, santunan tersebut diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Ia memastikan proses verifikasi dilakukan agar manfaat jaminan sosial dapat segera diterima oleh ahli waris.
“Penyerahan santunan ini merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah. Kami berupaya memastikan seluruh hak ahli waris dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Cep Nandi Yunandar berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak ahli waris.
“Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memastikan pendidikan anak-anak ahli waris tetap terjamin,” pungkasnya.(sis/kbe)
