Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Suntikan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Polresta Karawang Bongkar Praktik Pengoplosan dan Amankan Tiga Orang Tersangka

H
HubaEditor: Huba
|10:48 WIB
Bagikan:
Suntikan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Polresta Karawang Bongkar Praktik Pengoplosan dan Amankan Tiga Orang Tersangka
DUGAAN PENGOPLOSAN: Satuan Reserse Kriminal Polresta Karawang mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas atau LPG bersubsidi.

KARAWANG-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Karawang mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas atau LPG bersubsidi. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz, dengan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung LPG ukuran 12 kilogram menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. “Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial F, FR, dan HES yang memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka F diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemindahan atau penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram. Tersangka FR berperan dalam pencatatan keuangan dan pembayaran, sedangkan tersangka HES diduga bertugas mencari serta membeli LPG subsidi 3 kilogram, menyiapkan bahan yang akan dipindahkan, sekaligus menjual LPG hasil penyuntikan.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan memindahkan isi sekitar 5 hingga 6 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG ukuran 12 kilogram menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi. “Dalam prosesnya, tabung LPG hasil pemindahan kemudian ditimbang menggunakan timbangan digital untuk menyesuaikan beratnya dengan tabung LPG 12 kilogram lainnya,” ungkapnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 196 (seratus sembilan puluh enam) tabung LPG ukuran 3 kilogram, 49 (empat puluh sembilan) tabung LPG ukuran 12 kilogram, 1 (satu) buah buku catatan kwarto warna hitam, 5 (lima) buah pipa besi yang digunakan untuk pemindahan gas, 5 (lima) buah selang regulator, 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV Pick Up, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk infinix warna biru,1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih, serta 1 (satu) buah timbangan digital. 

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, kegiatan tersebut telah berlangsung kurang lebih satu bulan. LPG subsidi ukuran 3 kilogram diperoleh para tersangka dari sejumlah warung di sekitar lokasi dengan harga sekitar Rp19.000 per tabung. Setelah melalui proses pemindahan, LPG ukuran 12 kilogram hasil penyuntikan tersebut dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per tabung dan dilakukan berdasarkan pesanan sekitar tiga hingga empat kali dalam seminggu.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf C KUHPidana. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Pada penanganan perkara ini, Unit Tidpiter Sat Reskrim Polresta Karawang selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi administrasi berkas perkara,” terangnya. 

Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran distribusi energi bersubsidi.(kbe/ery)

Berita Terbaru

Koran dan Media Online Pasundan Ekspres Raih Penghargaan SPS Awards 2026

Koran dan Media Online Pasundan Ekspres Raih Penghargaan SPS Awards 2026

Headline18 menit lalu
Persib Bandung Jadi Tim Terbaik Fase Grup, Cuma Butuh 1 Poin untuk Kunci Juara Grup E!

Persib Bandung Jadi Tim Terbaik Fase Grup, Cuma Butuh 1 Poin untuk Kunci Juara Grup E!

Olahraga1 jam lalu
Jadwal Libur November 2026: Ini Daftar Tanggal Merahnya

Jadwal Libur November 2026: Ini Daftar Tanggal Merahnya

Nasional2 jam lalu
Mengenal Teknologi Penyadapan LIMS yang Diduga Digunakan Listyo Sigit Cs untuk Sadap Presiden Prabowo

Mengenal Teknologi Penyadapan LIMS yang Diduga Digunakan Listyo Sigit Cs untuk Sadap Presiden Prabowo

Nasional3 jam lalu
Rute ke Pasir Panyileukan Ciater Subang dari Jakarta, Kawasan Wisata Baru yang Diresmikan KDM

Rute ke Pasir Panyileukan Ciater Subang dari Jakarta, Kawasan Wisata Baru yang Diresmikan KDM

Subang4 jam lalu
Kabar Baik! Pemerintah Umumkan Rekrutmen CPNS Mulai November 2026

Kabar Baik! Pemerintah Umumkan Rekrutmen CPNS Mulai November 2026

Nasional5 jam lalu
Prakiraan Cuaca Hari Ini di Subang Sabtu 7 November 2026, Cek Sekarang!

Prakiraan Cuaca Hari Ini di Subang Sabtu 7 November 2026, Cek Sekarang!

Lifestyle6 jam lalu
Wamen Ossy Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas

Wamen Ossy Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas

Nasional16 jam lalu
Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

Nasional16 jam lalu
Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres

Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres

Nasional16 jam lalu