Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Begini Hukum Izin Bawakan Lagu Orang Lain yang Menjadi Protes Ahmad Dhani

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|11:02 WIB
Bagikan:
Begini Hukum Izin Bawakan Lagu Orang Lain yang Menjadi Protes Ahmad Dhani
Hukum Izin Bawakan Lagu Orang Lain. (Sumber: Wiki Source)

PASUNDAN EKSPRES - Band Kotak yang terdiri dari Tantri, Cella, dan Chua baru saja mendapatkan protes dari salah satu musisi Indonesia lainnya yakni Ahmad Dhani terkait izin bawakan lagu orang lain.

Protes Ahmad Dhani tersebut diunggahnya melalui akun Instagramnnya @ahmaddhaniofficial pada Minggu, 14 Juli 2024.

Dalam postingan tersebut, Dhani mengunggah foto berupa flyer promosi acara pembukaan Porkab VII di Cianjur yang menampilkan Band Kotak sebagai salah satu bintang tamunya.

BACA JUGA:Setalah Penantian 29 Tahun, Konser Take That di Indonesia akan Kembal Digelar pada 13 November 2024

BACA JUGA:Jennie Dilaporkan oleh Netizen 'A' ke Kedutaan Korea di Italia, Kenapa?

"MEMBAWAKAN LAGU CIPTAAN SESEORANG TANPA IJIN ADALAH TINDAKAN TIAK PUNYA ETIKA DAN MELANGGAR HUKUM HAK CIPTA" tulis Ahmad Dhani dalam postingan Instagramnya.

Dhani menandai lagu yang berjudul "Tinggalkan Saja", "Masih Cinta", dan "Pelan-pelan Saja".

Lalu, seperti apa izin bawakan lagu orang lain?

Hukum Izin Bawakan Lagu Orang Lain

Mengutip dari laman Wiki Source, hal tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 1 ayat 4 UUHC 2014.

"Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah."

BACA JUGA:Gegara Bawakan Lagu 'Bilang Saja' Tanpa Izin, Agnez Mo Disomasi Ari Bias Bayar Penalti Rp1,5 Miliar

Selain itu, adapun Hak Moral dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 5 ayat (1) yang harus diperhatikan sebagai berikut:

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Di samping Hak Moral, Pemegang Hak Cipta juga diharuskan untuk mendapatkan manfaat ekonomi sebagai mana yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014:

  1. penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. penerjemahan Ciptaan;
  4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. ​Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan;
  9. penyewaan Ciptaan.

Demikian mengenai hukum izin bawakan lagu orang lain yang menjadi protes Ahmad Dhani kepada Band Kotak. 

(pm)

Berita Terbaru

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Lifestyle4 jam lalu
Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Bandung Barat6 jam lalu
Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Subang6 jam lalu
Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

Subang6 jam lalu
Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Subang6 jam lalu
Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Karawang6 jam lalu
Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Subang6 jam lalu
Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Karawang6 jam lalu
SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

Subang6 jam lalu