Selebriti

Gegara Bawakan Lagu 'Bilang Saja' Tanpa Izin, Agnez Mo Disomasi Ari Bias Bayar Penalti Rp1,5 Miliar

Gegara Bawakan Lagu 'Bilang Saja' Tanpa Izin, Agnez Mo Disomasi Ari Bias Bayar Penalti Rp1,5 Miliar

PASUNDAN EKSPRES - Penyanyi Agnez Mo disomasikan oleh penulis lagu Ari Bias terkait penggunaan lagu ciptaannya 'Bilang Saja' di konser musik tanpa izin darinya.

Diketahui, Agnez Mo pernah membawakan lagu 'Bilang Saja' saat tampil di konser musik yang diselenggarakan HW Group di tiga kota yakni Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023.

Ari Bias selaku penulis lagu tersebut pernah mengirimkan surat somasi secara tertutup kepada Agnez Mo dan HW Group namun tidak ada tanggapan apapun dari kedua belah pihak selama setahun.

Dia pun melayangkan kembali surat somasi kedua secara terbuka yang mengklaim bahwa Agnez Mo tidak meminta izin terlebih dahulu membawakan lagu 'Bilang Saja' di konser musik di bawah manajemen HW Group.

"Peristiwa itu sendiri hampir satu tahun yang lalu, masing-masing pada bulan Mei itu di Surabaya, Bandung, dan di Jakarta tanpa meminta izin dan tanpa juga membayarkan hak yang seharusnya Ari Bias sebagai pencipta termasuk hak ekonominya," ucap Kuasa Hukum Ari Bias, Minola Sebayang di Jakarta Selatan, dilansir dari disway.id, Jumat (2/4).

Sebelum Ari melayangkan somasi, ia telah berkomunikasi dengan Steve, manajer sekaligus kakak kandung Agnez Mo, terkait kewajibannya yang harus dibayarkan namun pesannya malah diabaikan.

"Tapi kelihatannya itikad baik itu tidak ada atau belum ada sampai hari ini sehingga beberapa waktu yang lalu atas permintaan dan kuasa yang diberikan Ari, kami sudah melakukan somasi tertutup setelah tertulis kepada penyelenggaranya HW Grup atau HW Event dan juga kepada Agnez Mo sendiri yang membawakan lagu tersebut," ujar Minola.

Oleh sebab itu, Ari Bias mengirimkan surat somasi kepada Agnez Mo serta HW Group sebagai penyelenggara untuk membayarkan penalti sebesar Rp 1,5 miliar, yang mana masing-masing penalti sebesar Rp 500 juta untuk satu konser.

"Oleh karena itu, dalam somasi ini kami meminta mereka segera melakukan kewajiban mereka untuk membayar penalti atas pelanggaran yang dilakukan sebanyak 3 kali itu, penalti masing-masing sebesar Rp500 juta. Jadi 3 konser artinya ada Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan," pungkasnya. 

Adapun, Ari Bias memberikan waktu selama 7 hari kepada Agnez Mo dan HW Group untuk menanggapi somasinya. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua