Selebriti

Jennie Dilaporkan oleh Netizen 'A' ke Kedutaan Korea di Italia, Kenapa?

Jennie Dilaporkan oleh Netizen 'A' ke Kedutaan Korea di Italia, Kenapa?
Jennie Dilaporkan oleh Netizen 'A' ke Kedutaan Korea di Italia, Kenapa? (Image From: Screenshot/Instagram @jennierubyjane)

PASUNDAN EKSPRES - Jennie dilaporkan ke kedutaan Korea di Italia karena diduga merokok secara ilegal. Salah satu member Blackpink, yaitu Jennie menggegerkan publik dengan video dirinya yang tersebar. 

Pada tanggal 8, sebuah video yang menunjukkan Jennie merokok di dalam ruangan mulai tersebar di komunitas online. Video tersebut merupakan bagian dari vlog yang diunggah ke saluran YouTube Jennie pada tanggal 2, namun segmen tersebut telah dihapus kemudian.

Jennie Dilaporkan ke Kedutaan Korea di Italia 

Dilansir dari Instagram @kfeedsid, Selasa (9/7), menyusul kontroversi terkait video Jennie merokok, label independen Jennie, ODD ATELIER, merilis pernyataan singkat pada tanggal 9 Juli. Menurut perwakilan dari perusahaan, pihaknya saat ini sedang menyelidiki masalah tersebut.

Dalam pernyataannya, ODD ATELIER mengatakan bahwa saat ini Jennie sedang berada di Amerika Serikat. Perwakilan perusahaan juga mengatakan bahwa mereka sedang dalam proses mengkonfirmasi fakta-fakta terkait kontroversi yang terjadi.

Pada tanggal 9 Juli, outlet berita Korea My Daily mengungkapkan bahwa Jennie telah dilaporkan ke kedutaan Korea di Italia karena diduga merokok di dalam ruangan. Menurut sumber yang dikutip, seorang netizen telah mengajukan permintaan agar kasus tersebut diselidiki.

BACA JUGA: Bikin Merinding! ini Dia Impact Jin BTS jadi Global Ambassador FRED Jewelry

BACA JUGA: Gagal Cantik! Selebriti Indonesia yang Menyesal Setelah Operasi Plastik

Seorang netizen dengan inisial A mengaku telah melaporkan insiden Jennie merokok di dalam ruangan ke kedutaan Korea di Italia. Netizen tersebut menyatakan bahwa lokasi kejadian diduga terjadi di Pulau Capri, Italia.

Dalam pengaduannya, netizen A mengatakan bahwa ia telah mengajukan permintaan penyelidikan melalui portal e-People ke kedutaan Korea.

Ia menegaskan bahwa ia sangat mendesak agar penyelidikan menyeluruh dilakukan dan hukuman yang tegas dijatuhkan atas insiden merokok Jennie di dalam ruangan.

Netizen A juga mengunggah tangkapan layar yang mengonfirmasi bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan diproses oleh Kementerian Luar Negeri.

Italia telah memberlakukan larangan merokok di dalam ruangan sejak Januari 2005. Berdasarkan peraturan yang berlaku di Italia, jika seseorang ketahuan merokok di tempat umum dalam ruangan, mereka dapat dikenakan denda hingga 250 euro (setara dengan sekitar 370.000 won Korea atau sekitar Rp4 juta) per batang rokok.

Bahkan, jika perilaku merokok itu dilakukan di depan ibu hamil atau anak-anak, maka dendanya akan berlipat ganda.

Jadi, bagaimana menurut kamu? 

(ipa)

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua