Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Buat Laporan Polisi di Polres Subang, Syarat, Prosedur, dan Layanan Pengaduan

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|13:00 WIB
Bagikan:
Cara Buat Laporan Polisi di Polres Subang, Syarat, Prosedur, dan Layanan Pengaduan
Kepolisian Resor (Polres) Subang yang berada di Jl. Mayjen Sutoyo No.29, Karanganyar, Kec. Subang (Image From: Instagram/@polres_subang)

PASUNDANEKSPRES.ID - Mengetahui cara buat laporan polisi di Polres Subang sangat penting ketika kamu menjadi korban tindak pidana, kehilangan barang, atau ingin melaporkan suatu peristiwa yang membutuhkan penanganan kepolisian.

Proses pembuatan laporan di Polres Subang tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan pengaduan yang telah disediakan.

Cara Buat Laporan Polisi di Polres Subang

Laporan polisi dapat dibuat dengan mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Subang.

Di tempat ini, petugas akan menerima laporan, memeriksa kelengkapan data, serta membantu proses administrasi hingga laporan diterbitkan.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Datang ke SPKT Polres Subang

Kunjungi kantor Polres Subang dan menuju ruang SPKT. Layanan ini menjadi pintu utama untuk menerima laporan masyarakat selama 24 jam.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Sebelum membuat laporan, pastikan kamu membawa dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (jika diperlukan).
  • Barang bukti yang berkaitan dengan kejadian.
  • Identitas atau data saksi apabila ada.

Semakin lengkap dokumen yang dibawa, proses pemeriksaan laporan biasanya akan berjalan lebih lancar.

3. Jelaskan Kronologi Kejadian

Petugas akan meminta kamu menjelaskan kronologi kejadian secara rinci, mulai dari waktu, lokasi, hingga pihak-pihak yang terlibat. Sampaikan informasi dengan jujur dan jelas agar memudahkan proses penyelidikan.

4. Verifikasi Laporan

Setelah menerima keterangan, petugas akan memverifikasi laporan dan memeriksa kelengkapan dokumen maupun barang bukti yang diserahkan.

5. Menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi

Jika laporan telah diterima, kamu akan memperoleh Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) sebagai bukti resmi bahwa laporan telah didaftarkan.

Layanan Pengaduan Polres Subang

Selain datang langsung ke kantor, Polres Subang juga menyediakan beberapa layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Call Center 110

Untuk kondisi darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat, kamu dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.

Hotline WhatsApp

Polres Subang juga menyediakan layanan WhatsApp "Lapor Pak Kapolres" melalui nomor: 0811-3110-110

Layanan ini dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan, meminta informasi, maupun melaporkan kejadian tertentu.

Polri Super Apps

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Polri Super Apps untuk mengakses berbagai layanan kepolisian secara digital, termasuk pengaduan tertentu dan layanan surat kehilangan.

Jenis Laporan yang Bisa Disampaikan

Polres Subang menerima berbagai jenis laporan dari masyarakat, di antaranya:

  • Laporan tindak pidana seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, atau kekerasan.
  • Laporan kehilangan dokumen maupun barang berharga.
  • Pengaduan mengenai dugaan pelanggaran hukum.
  • Keluhan terhadap pelayanan publik.
  • Permintaan bantuan pada situasi darurat atau bencana.

Proses Penanganan Laporan

Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan beberapa tahapan, yaitu:

  • Pencatatan dan verifikasi laporan.
  • Pemeriksaan awal terhadap bukti dan saksi.
  • Penyelidikan apabila laporan memenuhi unsur tindak pidana.
  • Tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Penyampaian informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor apabila diperlukan.

Apakah Membuat Laporan Polisi Dipungut Biaya?

Pembuatan laporan polisi di Polres Subang tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada pihak yang meminta imbalan di luar ketentuan resmi, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Cara membuat laporan polisi tergolong mudah karena tersedia berbagai pilihan layanan, baik secara langsung di SPKT, melalui Call Center 110, WhatsApp "Lapor Pak Kapolres", maupun layanan digital Polri Super Apps.

(ipa)

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional7 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang7 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang7 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta8 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta8 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang9 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle11 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle12 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline12 jam lalu