Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Buat Laporan Polisi di Polres Subang, Syarat, Prosedur, dan Layanan Pengaduan

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|13:00 WIB
Bagikan:
Cara Buat Laporan Polisi di Polres Subang, Syarat, Prosedur, dan Layanan Pengaduan
Kepolisian Resor (Polres) Subang yang berada di Jl. Mayjen Sutoyo No.29, Karanganyar, Kec. Subang (Image From: Instagram/@polres_subang)

PASUNDANEKSPRES.ID - Mengetahui cara buat laporan polisi di Polres Subang sangat penting ketika kamu menjadi korban tindak pidana, kehilangan barang, atau ingin melaporkan suatu peristiwa yang membutuhkan penanganan kepolisian.

Proses pembuatan laporan di Polres Subang tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan pengaduan yang telah disediakan.

Cara Buat Laporan Polisi di Polres Subang

Laporan polisi dapat dibuat dengan mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Subang.

Di tempat ini, petugas akan menerima laporan, memeriksa kelengkapan data, serta membantu proses administrasi hingga laporan diterbitkan.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Datang ke SPKT Polres Subang

Kunjungi kantor Polres Subang dan menuju ruang SPKT. Layanan ini menjadi pintu utama untuk menerima laporan masyarakat selama 24 jam.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Sebelum membuat laporan, pastikan kamu membawa dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (jika diperlukan).
  • Barang bukti yang berkaitan dengan kejadian.
  • Identitas atau data saksi apabila ada.

Semakin lengkap dokumen yang dibawa, proses pemeriksaan laporan biasanya akan berjalan lebih lancar.

3. Jelaskan Kronologi Kejadian

Petugas akan meminta kamu menjelaskan kronologi kejadian secara rinci, mulai dari waktu, lokasi, hingga pihak-pihak yang terlibat. Sampaikan informasi dengan jujur dan jelas agar memudahkan proses penyelidikan.

4. Verifikasi Laporan

Setelah menerima keterangan, petugas akan memverifikasi laporan dan memeriksa kelengkapan dokumen maupun barang bukti yang diserahkan.

5. Menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi

Jika laporan telah diterima, kamu akan memperoleh Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) sebagai bukti resmi bahwa laporan telah didaftarkan.

Layanan Pengaduan Polres Subang

Selain datang langsung ke kantor, Polres Subang juga menyediakan beberapa layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Call Center 110

Untuk kondisi darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat, kamu dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.

Hotline WhatsApp

Polres Subang juga menyediakan layanan WhatsApp "Lapor Pak Kapolres" melalui nomor: 0811-3110-110

Layanan ini dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan, meminta informasi, maupun melaporkan kejadian tertentu.

Polri Super Apps

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Polri Super Apps untuk mengakses berbagai layanan kepolisian secara digital, termasuk pengaduan tertentu dan layanan surat kehilangan.

Jenis Laporan yang Bisa Disampaikan

Polres Subang menerima berbagai jenis laporan dari masyarakat, di antaranya:

  • Laporan tindak pidana seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, atau kekerasan.
  • Laporan kehilangan dokumen maupun barang berharga.
  • Pengaduan mengenai dugaan pelanggaran hukum.
  • Keluhan terhadap pelayanan publik.
  • Permintaan bantuan pada situasi darurat atau bencana.

Proses Penanganan Laporan

Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan beberapa tahapan, yaitu:

  • Pencatatan dan verifikasi laporan.
  • Pemeriksaan awal terhadap bukti dan saksi.
  • Penyelidikan apabila laporan memenuhi unsur tindak pidana.
  • Tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Penyampaian informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor apabila diperlukan.

Apakah Membuat Laporan Polisi Dipungut Biaya?

Pembuatan laporan polisi di Polres Subang tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada pihak yang meminta imbalan di luar ketentuan resmi, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Cara membuat laporan polisi tergolong mudah karena tersedia berbagai pilihan layanan, baik secara langsung di SPKT, melalui Call Center 110, WhatsApp "Lapor Pak Kapolres", maupun layanan digital Polri Super Apps.

(ipa)

Berita Terbaru

Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen, Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi

Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen, Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi

Jawa Barat29 menit lalu
Airlangga Bantah Rencana Pembagian HP Gratis untuk Bansos, Rekening Massal Tetap Berjalan

Airlangga Bantah Rencana Pembagian HP Gratis untuk Bansos, Rekening Massal Tetap Berjalan

Nasional36 menit lalu
Ditahan Selama 8 Jam di Polda Metro Jaya, 6 Aktivis Greenpeace Akhirnya Dibebaskan

Ditahan Selama 8 Jam di Polda Metro Jaya, 6 Aktivis Greenpeace Akhirnya Dibebaskan

Nasional1 jam lalu
Saham HSC BEI Bisa Kembali Masuk Perhitungan IHSG, BEI Evaluasi Tiap 3 Bulan

Saham HSC BEI Bisa Kembali Masuk Perhitungan IHSG, BEI Evaluasi Tiap 3 Bulan

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bukan Sekadar Stok Habis, Ini Alasan Obat BPJS di Subang Bisa Lama Diberikan

Bukan Sekadar Stok Habis, Ini Alasan Obat BPJS di Subang Bisa Lama Diberikan

Subang2 jam lalu
Subang Creative Week 2026 Segera Digelar, Komunitas dan UMKM Bisa Ikut Berpartisipasi

Subang Creative Week 2026 Segera Digelar, Komunitas dan UMKM Bisa Ikut Berpartisipasi

Lifestyle2 jam lalu
Perlinsos Digital Diluncurkan 10 November, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar

Perlinsos Digital Diluncurkan 10 November, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar

Nasional2 jam lalu
Prancis Perluas Jam Malam Akibat Kerusuhan Biaya Hidup, Kemlu Pantau WNI

Prancis Perluas Jam Malam Akibat Kerusuhan Biaya Hidup, Kemlu Pantau WNI

Nasional3 jam lalu
Demo di Bandung Berujung Ricuh, Massa Serang Truk Polisi

Demo di Bandung Berujung Ricuh, Massa Serang Truk Polisi

Jawa Barat3 jam lalu
Seleksi 5 Jabatan Eselon II Subang Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Seleksi 5 Jabatan Eselon II Subang Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Subang3 jam lalu