Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Mudah untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|11:52 WIB
Bagikan:
Cara Mudah untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024
Cara Mudah untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024

PASUNDAN EKSPRES - BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga formal, melainkan merupakan pilar penting dalam melindungi keamanan finansial para pekerja di Indonesia. Dengan berbagai program yang ditawarkan, lembaga ini memastikan bahwa pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial yang kuat, terutama melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

Proses pencairan JHT di tahun 2024 telah dipermudah dengan beragam metode yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari layanan online yang cepat, aplikasi JMO yang praktis, hingga pengurusan langsung di kantor cabang, pekerja kini dapat lebih mudah mencairkan saldo JHT mereka. 

Kriteria dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024

Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa kriteria dan syarat yang perlu dipenuhi pada tahun 2024:

1. Usia pensiun 56 tahun.

2. Pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

3. Masa kerja habis untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

4. Berhenti bekerja sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU).

5. Mengundurkan diri dari pekerjaan.

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

7. Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

8. Cacat total tetap.

9. Meninggal dunia.

10. Klaim sebagian JHT sebesar 10%.

11. Klaim sebagian JHT sebesar 30%.

Selain memenuhi kriteria di atas, dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, dan dokumen lain sesuai kondisi peserta.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online melalui Lapak Asik

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan layanan pencairan saldo secara online melalui portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Kunjungi portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis.

4. Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi.

5. Unggah dokumen yang diperlukan.

6. Peserta akan menerima notifikasi terkait jadwal dan lokasi pencairan.

7. Proses wawancara dilakukan melalui video call sesuai jadwal.

8. Setelah wawancara, dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang terdaftar.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Bagi pekerja yang ingin mengajukan klaim secara langsung, langkah-langkahnya adalah:

1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

2. Isi formulir klaim JHT.

3. Petugas akan melakukan wawancara dan verifikasi.

4. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika diminta).

5. Dana JHT akan dicairkan ke rekening yang terdaftar.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

Selain portal online dan kantor cabang, pencairan JHT juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan cara:

1. Buka aplikasi JMO dan pilih opsi 'Jaminan Hari Tua'.

2. Pilih 'Klaim JHT' dan ikuti petunjuk.

3. Unggah dokumen yang diperlukan dan isi data kepesertaan.

4. Lakukan swafoto sesuai instruksi.

5. Isi data NPWP dan nomor rekening aktif.

6. Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank.

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga8 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang10 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang10 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang11 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional12 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional13 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle13 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta13 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat13 jam lalu