Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

43.805 Pekerja Terdampak PHK, Jawa Barat Paling Tinggi

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|07:00 WIB
Bagikan:
43.805 Pekerja Terdampak PHK, Jawa Barat Paling Tinggi
Ilustrasi pekerja di pabrik. (Foto: Dok. Kemenperin)

PASUNDANEKSPRES.ID - Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) paling tinggi sepanjang periode Januari - Juli 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode Januari-Juli 2026 yang mencapai 43.805 orang.

"Pada periode Januari s.d. Juli 2026 terdapat 43.805 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tulis Kemnaker, dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Jumat (4/9/2026).

Angka pekerja yang terdampak PHK meningkat sebanyak 11.416 dibandingkan periode Januari - Juni 2026 yang tercatat sebanyak 32.389 orang.

Dari data tersebut, Jawa Barat mencatatkan provinsi dengan angka PHK tertinggi. Sebanyak 8.830 pekerja di Jawa Barat terdampak PHK pada semester pertama di tahun 2026.

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16 persen dari total tersebut," catat Kemnaker.

Selain Jawa Barat, provinsi lain yang tercatat mengalami jumlah PHK terbanyak adalah Jawa Timur sebanyak 4.781 orang, disusul Banten sebanyak 4.767 orang.

Berikut daftar provinsi dengan jumlah PHK terbanyak periode Januari - Juli 2026 berdasarkan Satudata Kemnaker.

Daftar Provinsi dengan Jumlah PHK Tertinggi 

1. Jawa Barat: 8.830 orang
2. Jawa Timur: 4.781 orang
3. Banten: 4.767 orang
4. DKI Jakarta: 3.190 orang
5. Jawa Tengah: 3.074 orang

Sebagai catatan, Kemnaker menjelaskan data di atas tidak memasukkan tenaga kerja yang terkena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker Nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

(inm)

Berita Terbaru

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Subang2 jam lalu
Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Opini2 jam lalu
Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat4 jam lalu
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline5 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional6 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline7 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga7 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline7 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline8 jam lalu