Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

43.805 Pekerja Terdampak PHK, Jawa Barat Paling Tinggi

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|07:00 WIB
Bagikan:
43.805 Pekerja Terdampak PHK, Jawa Barat Paling Tinggi
Ilustrasi pekerja di pabrik. (Foto: Dok. Kemenperin)

PASUNDANEKSPRES.ID - Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) paling tinggi sepanjang periode Januari - Juli 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode Januari-Juli 2026 yang mencapai 43.805 orang.

"Pada periode Januari s.d. Juli 2026 terdapat 43.805 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tulis Kemnaker, dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Jumat (4/9/2026).

Angka pekerja yang terdampak PHK meningkat sebanyak 11.416 dibandingkan periode Januari - Juni 2026 yang tercatat sebanyak 32.389 orang.

Dari data tersebut, Jawa Barat mencatatkan provinsi dengan angka PHK tertinggi. Sebanyak 8.830 pekerja di Jawa Barat terdampak PHK pada semester pertama di tahun 2026.

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16 persen dari total tersebut," catat Kemnaker.

Selain Jawa Barat, provinsi lain yang tercatat mengalami jumlah PHK terbanyak adalah Jawa Timur sebanyak 4.781 orang, disusul Banten sebanyak 4.767 orang.

Berikut daftar provinsi dengan jumlah PHK terbanyak periode Januari - Juli 2026 berdasarkan Satudata Kemnaker.

Daftar Provinsi dengan Jumlah PHK Tertinggi 

1. Jawa Barat: 8.830 orang
2. Jawa Timur: 4.781 orang
3. Banten: 4.767 orang
4. DKI Jakarta: 3.190 orang
5. Jawa Tengah: 3.074 orang

Sebagai catatan, Kemnaker menjelaskan data di atas tidak memasukkan tenaga kerja yang terkena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker Nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

(inm)

Berita Terbaru

Masih Ada Sekolah Tanpa Guru PAI, Kemenag Subang Dorong Pemerataan

Masih Ada Sekolah Tanpa Guru PAI, Kemenag Subang Dorong Pemerataan

Subang48 menit lalu
Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Anjani Tekankan Pentingnya Imunisasi Bagi Anak

Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Anjani Tekankan Pentingnya Imunisasi Bagi Anak

Subang53 menit lalu
Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Headline1 jam lalu
Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

Subang3 jam lalu
Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Subang4 jam lalu
Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Subang4 jam lalu
Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Lifestyle4 jam lalu
Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga5 jam lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang6 jam lalu