Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Anggota DPR Masuk Desil 4 dengan Harta Miliaran, Kok Bisa?

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|10:00 WIB
Bagikan:
Anggota DPR Masuk Desil 4 dengan Harta Miliaran, Kok Bisa?
Anggota DPR Masuk Desil 4 dengan Harta Miliaran, Kok Bisa? (Image From: Langit7.id)

PASUNDANEKSPRES.ID - Anggota DPR masuk desil 4, padahal harta miliaran. Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan setelah namanya tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Posisi tersebut memicu pertanyaan publik karena desil 4 masuk dalam kelompok masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi rendah hingga rentan miskin.

Anggota DPR Masuk Desil 4, Hartanya Miliaran

Sorotan semakin besar karena Eva merupakan anggota DPR RI yang memiliki harta kekayaan miliaran rupiah berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, terdapat satu hal penting yang perlu diluruskan. Masuk dalam desil 4 tidak otomatis berarti seseorang menerima bantuan sosial (bansos). Pemerintah juga telah memastikan bahwa Eva tidak pernah menerima bansos selama namanya tercatat dalam kelompok tersebut.

Harta Eva Sempat Capai Rp16 Miliar

Dilansir dari Kompas.com, besarnya harta kekayaan Eva menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan terkait status desilnya.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 7 April 2024, Eva tercatat memiliki total harta kekayaan sekitar Rp16,05 miliar.

Dalam laporan berikutnya yang disampaikan pada 8 Maret 2025, total kekayaannya tercatat sekitar Rp14,67 miliar.

Sementara itu, LHKPN yang disampaikan pada 6 Maret 2026 menunjukkan angka yang jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp3,5 miliar.

Dalam laporan tersebut, harta Eva terdiri dari tanah dan bangunan senilai sekitar Rp1,63 miliar, alat transportasi dan mesin Rp620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp419 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp831,88 juta.

Perubahan nilai kekayaan dalam LHKPN tersebut menjadi bagian dari laporan resmi yang disampaikan Eva kepada KPK.

Nama Eva Tercatat di Desil 4

Persoalan bermula ketika nama Eva diketahui berada dalam desil 4 DTSEN di wilayah Toraja Utara.

Secara umum, desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi. Sistem tersebut membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil.

Desil 1 hingga 4 menjadi kelompok yang mendapat prioritas dalam berbagai program perlindungan sosial. Karena itu, muncul anggapan bahwa seseorang yang masuk desil 4 berada dalam kondisi ekonomi yang relatif rentan.

Namun, posisi dalam desil tidak dapat langsung disamakan dengan status sebagai penerima bansos.

Hal inilah yang kemudian ditegaskan oleh Eva maupun pemerintah.

Eva Bantah Pernah Menerima PKH

Eva mengaku terkejut ketika mengetahui dirinya tercatat dalam desil 4.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendaftarkan diri dan tidak pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya.

Eva bahkan mendatangi langsung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk mempertanyakan status tersebut.

Menurut Eva, persoalan tersebut seharusnya menjadi kesempatan untuk memeriksa kembali bagaimana data seseorang dapat masuk ke dalam kelompok tertentu.

Ia juga meminta agar sumber serta riwayat pembaruan data diperiksa secara transparan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Dinsos Toraja Utara Tegaskan Eva Bukan Penerima Bansos

Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para'pak, memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

Elias membenarkan bahwa nama Eva memang tercatat dalam desil 4. Namun, ia menegaskan bahwa Eva tidak terdaftar sebagai penerima PKH ataupun bantuan sosial lainnya.

Menurut Elias, Eva datang sendiri ke Kantor Dinas Sosial untuk mempertanyakan mengapa namanya tercatat dalam desil tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan pengelompokan desil berada dalam kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan demikian, Dinas Sosial tidak dapat menjelaskan secara rinci alasan seseorang ditempatkan pada desil tertentu.

NasDem Ikut Beri Klarifikasi

Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Eva mengenai persoalan tersebut.

Menurut Sahroni, Eva tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Ia menyebut pencantuman nama Eva dalam desil 4 kemungkinan berkaitan dengan persoalan pendataan. Eva sendiri disebut telah melakukan klarifikasi langsung kepada Dinas Sosial di wilayahnya.

Dengan demikian, isu mengenai anggota DPR yang disebut sebagai penerima bansos perlu dibedakan antara tercatat dalam desil dan benar-benar menerima bantuan sosial.

(ipa)

Berita Terbaru

Cara Tambah Akun WhatsApp dalam 1 Ponsel yang Sama, Coba Sekarang!

Cara Tambah Akun WhatsApp dalam 1 Ponsel yang Sama, Coba Sekarang!

Lifestyle1 jam lalu
Satpol PP Subang Gempur Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Satpol PP Subang Gempur Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Subang1 jam lalu
Penyebab Mudah Mengantuk Sepanjang Hari yang Jarang Diketahui

Penyebab Mudah Mengantuk Sepanjang Hari yang Jarang Diketahui

Lifestyle2 jam lalu
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Filosofinya

Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Filosofinya

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kapolres Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan dan Pencarian Bakat Sepak Bola Pelajar di Subang

Kapolres Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan dan Pencarian Bakat Sepak Bola Pelajar di Subang

Subang2 jam lalu
Hasil Drawing French Open 2026: Enam Wakil Indonesia Langsung Saling Jegal

Hasil Drawing French Open 2026: Enam Wakil Indonesia Langsung Saling Jegal

Olahraga3 jam lalu
Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Dievakuasi dan Jalur Pendakian Ditutup

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Dievakuasi dan Jalur Pendakian Ditutup

Nasional3 jam lalu
Junior Jadi Tersangka, Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polisi Diminta Diusut Tuntas

Junior Jadi Tersangka, Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polisi Diminta Diusut Tuntas

Nasional3 jam lalu
Beli LPG 3 Kg di Kopdes Wajib Bawa KK dan KTP? Ini Aturan Resminya

Beli LPG 3 Kg di Kopdes Wajib Bawa KK dan KTP? Ini Aturan Resminya

Nasional4 jam lalu
Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Siapkan Aksi dengan Lima Tuntutan

Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Siapkan Aksi dengan Lima Tuntutan

Nasional4 jam lalu