Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Apa itu Simpanan Tapera yang menjadi Topik Hangat di Kalangan Pekerja?

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|13:28 WIB
Bagikan:
Apa itu Simpanan Tapera yang menjadi Topik Hangat di Kalangan Pekerja?
Apa itu Simpanan Tapera yang menjadi Topik Hangat di Kalangan Pekerja? (Image From: Illustration/Pexels/Karolina Grabowska)

PASUNDAN EKSPRES - Simpanan Tapera yang tengah diperbincangkan oleh khalayak saat ini menjadi sesuatu yang membingungkan bagi masyarakat. Baru-baru ini, para kaum pekerja harus bersiap mengikuti aturan baru mengenai pemotongan gaji sebesar 3% untuk simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 mengenai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang belum lama ini diteken oleh Presiden Joko Widodo. 

Apa itu Simpanan Tapera?

Berdasarkan informasi tersebut, iuran peserta program tersebut ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan oleh peserta yang berstatus pekerja.

Sedangkan untuk peserta yang berstatus pekerja mandiri, iurannya dihitung berdasarkan penghasilan rata-rata bulanan selama satu tahun kalender sebelumnya, dengan adanya batas tertentu.

Berdasarkan pasal 15 ayat 1 dari peraturan pemerintah tersebut, besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah bulanan untuk peserta yang berstatus sebagai pekerja dan pekerja mandiri.

Aturan mengenai iuran Tapera 3% dari gaji/upah atau penghasilan tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta, tetapi juga untuk ASN/PNS termasuk anggota TNI dan Polri yang digaji langsung oleh pemerintah.

Lalu, apa sebenarnya simpanan Tapera ini?

Dilansir dari Direktorat Jenderal Pembiyaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Tapera adalah program dana simpanan yang dibayarkan secara berkala oleh para peserta selama jangka waktu tertentu.

BACA JUGA: PosIND Bekerjasama dengan PT ASABRI dalam Penyaluran Dana Pensiunan

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Ditutup dengan Penangkapan Pegi

Dana simpanan ini hanya dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 

Dana program Tapera tersebut selanjutnya akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat. 

Syarat untuk menjadi peserta Tapera adalah telah membayar iuran simpanan secara rutin. Jadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan dapat menjadi peserta Tapera asalkan telah membayar iuran simpanan yang diwajibkan.

Peserta yang wajib membayar simpanan Tapera ini adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upan minimum. Sementara peserta yang sukarela adalah pekerja manidri yang berpenghasilan di bawah upah minimum. 

(ipa)

Berita Terbaru

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional10 menit lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle48 menit lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang1 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga2 jam lalu
Pemerintah Pastikan Konser Israel Houghton di Indonesia Tak Berizin

Pemerintah Pastikan Konser Israel Houghton di Indonesia Tak Berizin

Nasional3 jam lalu
Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

Nasional3 jam lalu
Anak Harus Tempuh Jalan Terjal 2,5 Kilometer ke Sekolah dari Gunung Solok Pandan, Pemkab Bandung Barat Siapkan Solusi untuk 3 Keluarga

Anak Harus Tempuh Jalan Terjal 2,5 Kilometer ke Sekolah dari Gunung Solok Pandan, Pemkab Bandung Barat Siapkan Solusi untuk 3 Keluarga

Bandung Barat3 jam lalu
Koordinator BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan

Koordinator BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan

Nasional3 jam lalu
2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Ketua Komisi I Tekankan Amanah dan Sinergi dengan Kepala Desa

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Ketua Komisi I Tekankan Amanah dan Sinergi dengan Kepala Desa

Karawang3 jam lalu