Nasional

PosIND Bekerjasama dengan PT ASABRI dalam Penyaluran Dana Pensiunan

PosIND Bekerjasama dengan Asabri dalam Penyaluran Dana Pensiunan . (Sumber Gambar: Tempo.co)

PASUNDAN EKSPRES - PosIND atau yang dulu dikenal dengan PT Pos Indonesia, menjalin kerjasama dengan PT ASABRI dalam penyaluran dana pensiunan yang berusia 65 tahun ke atas.

"Saat ini, Pos Indonesia membayarkan sebanyak 474.000 pensiunan dengan rincian 333.000 pensiunan Taspen, sisanya pensiunan Asabri," terang Haris dikutip dari Keuangan Kontan.

Penyaluran Dana Pensiunan 

Layanan pensiunan yang bekerjasama dengan PT ASABRI ini berupa layanan antar ke rumah oleh petugas pos, meskipun layanan ini hanya berlaku bagi para pensiunan yang usianya 65 tahun ke atas.

 

BACA JUGA:Aturan Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2024

BACA JUGA:Ucok Akan Daftar ke Semua Partai, Manfaatkan Momentum Usai Pensiun PNS

 

"Mungkin ada orang tua yang ingin datang ke Kantor Pos untuk reuni dengan teman-temannya. Tapi sekarang karena faktor usia mendorong agak butuh usaha untuk datang ke Kantor Pos," tambah Haris.

Langkah ini juga diambil karena Kemenhan ingin meningkatkan pelayanan kepada para pensiunan dengan mengantarkannya langsung ke rumah.

Selain itu, metode ini juga mudah dilakukan oleh Pos Indonesia dikarenankan DNA-nya orang Pos itu ya mengantarkan barang dan hal lainnya.

Di samping itu, selama ini Pos Indonesia berhasil dalam proses pertanggungjawaban yang baik dalam mengantarkan uang negara dan hal itu menjadi salah satu pertimbangan untuk mengantarkan dana pensiunan langsung ke rumah yang bersangkutan.

 

BACA JUGA:Masa Kerja Akan Usai, Segini Uang Tunjangan dan Pensiunan Jokowi

 

"Kami tahu mitra Asabri bukan hanya PT Pos, mungkin nanti antara para mitra ini nanti bisa bersinergi dengan PT Pos menggunakan layanan PT Pos untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada para pensiunan," harap Haris.

Pos Indonesia pun akan memastikan bahawa penyaluran dana pensiunan ini bisa diterima sepenuhnya karena Pos Indonesia selalu melakukan verifikasi data penerima terlebih dahulu sebelum menyerahkan uang pensiun.

(pm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua