Aturan TKA Kerja di Indonesia: Syarat, RPTKA, hingga Kewajiban Perusahaan

PASUNDANEKSPRES.ID - Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipenuhi perusahaan sebelum mempekerjakan tenaga kerja dari luar negeri.
Aturan TKA Kerja di Indonesia
Ketentuan mengenai penggunaan TKA saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta aturan pelaksananya, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021. Kedua regulasi tersebut masih tercatat berlaku dalam JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Perusahaan Wajib Memiliki RPTKA
Salah satu aturan utama dalam penggunaan TKA adalah kewajiban pemberi kerja memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
RPTKA pada dasarnya merupakan rencana penggunaan TKA untuk jabatan dan jangka waktu tertentu. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses legal penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Artinya, perusahaan tidak cukup hanya merekrut pekerja asing. Penggunaan TKA harus memiliki dasar dan rencana yang jelas sesuai ketentuan pemerintah.
Ada Jabatan dan Waktu Tertentu
TKA digunakan untuk pekerjaan atau jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaannya juga dibatasi berdasarkan jangka waktu yang tercantum dalam dokumen penggunaan TKA.
Kebijakan ini bertujuan memastikan keberadaan TKA benar-benar dibutuhkan perusahaan dan tidak menghilangkan kesempatan tenaga kerja Indonesia untuk mengisi pekerjaan yang tersedia.
Harus Ada Tenaga Kerja Pendamping
Perusahaan yang menggunakan TKA juga memiliki kewajiban terkait Tenaga Kerja Pendamping TKA.
Tenaga kerja Indonesia tersebut disiapkan untuk mendampingi TKA sekaligus memperoleh proses alih teknologi dan alih keahlian. Dengan demikian, keberadaan pekerja asing diharapkan tidak hanya untuk mengisi kebutuhan perusahaan, tetapi juga memberikan transfer pengetahuan kepada pekerja Indonesia.
Perusahaan dan TKA Harus Memenuhi Dokumen
Dalam proses penggunaan TKA, pemberi kerja harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pengesahan RPTKA serta mekanisme penggunaannya.
Pengawasan juga dilakukan melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Ada Dana Kompensasi Penggunaan TKA
Penggunaan TKA juga berkaitan dengan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA). Ketentuan mengenai pembayaran dan pengelolaannya diatur dalam regulasi terkait.
JDIH Kemnaker mencatat Permenaker Nomor 15 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 20 Tahun 2019 mengenai penatausahaan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari DKPTKA.
Jangan Anggap TKA Bisa Bekerja Tanpa Izin
Dengan adanya berbagai ketentuan tersebut, perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing perlu memastikan seluruh proses administrasi dan persyaratan telah dipenuhi sebelum TKA bekerja di Indonesia.
Aturan ini sekaligus menjadi instrumen pemerintah untuk mengawasi penggunaan TKA, menjaga kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, serta memastikan adanya manfaat berupa transfer keahlian dan teknologi.
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan TKA menjadi hal penting agar kegiatan operasional tidak berhadapan dengan sanksi administratif maupun persoalan hukum akibat penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai ketentuan.
Dasar utama aturan: PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana. Keduanya tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
