Korban Keracunan MBG Bisa Gugat secara Hukum, Begini Jalur dan Syaratnya

PASUNDANEKSPRES.ID - Korban keracunan MBG bisa gugat secara hukum, begini caranya. Korban dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki sejumlah opsi untuk menempuh jalur hukum. Selain melaporkan dugaan tindak pidana, korban juga berpeluang mengajukan gugatan perdata, termasuk melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok atau class action.
Peluang tersebut disampaikan Anggota MBG Watch, Galau D. Muhammad, menyusul munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan MBG di berbagai daerah.
Dilansir dari Republika.co.id, menurut Galau, jalur pidana dapat ditempuh dengan menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ketentuan pidana berkaitan dengan distribusi makanan yang berdampak terhadap kesehatan.
Korban Keracunan MBG Bisa Tempuh Gugatan Class Action
Peluang gugatan perdata melalui mekanisme class action juga terbuka bagi korban yang mengalami kerugian akibat kasus dugaan keracunan MBG.
Dilansir dari Warta Ekonomi, pakar hukum Najib Gisymar mengatakan, gugatan perwakilan kelompok dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Salah satu syarat utama class action adalah jumlah anggota kelompok yang cukup banyak sehingga tidak efektif apabila masing-masing korban mengajukan gugatan secara sendiri-sendiri.
Selain itu, harus terdapat kesamaan fakta atau peristiwa serta kesamaan dasar hukum yang substansial antara wakil kelompok dengan anggota kelompok.
Syarat lainnya adalah kesamaan jenis tuntutan. Artinya, kerugian yang dialami wakil kelompok dan anggota kelompok harus memiliki kesamaan atau keseragaman.
Wakil kelompok juga harus memenuhi persyaratan kecukupan. Mereka harus memiliki kejujuran, kesungguhan, serta kepentingan yang sama dalam melindungi anggota kelompok tanpa adanya benturan kepentingan.
Apa Saja yang Harus Dicantumkan?
Najib menjelaskan, gugatan class action harus disusun secara jelas agar anggota kelompok yang diwakili dapat diidentifikasi.
Berdasarkan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2002, sejumlah hal yang perlu dicantumkan antara lain:
- Identitas lengkap dan jelas dari wakil kelompok.
- Definisi kelompok yang rinci dan spesifik sehingga anggota kelompok dapat diidentifikasi.
- Keterangan mengenai anggota kelompok yang tidak harus disebutkan satu per satu, tetapi tetap dapat diketahui secara jelas.
- Uraian mengenai kejadian dan dasar hukum tuntutan atau posita.
- Tuntutan atau petitum yang jelas, termasuk tuntutan ganti rugi dan mekanisme pembagian ganti rugi apabila gugatan dikabulkan.
Dengan mekanisme tersebut, korban yang mengalami kerugian akibat peristiwa yang memiliki kesamaan dapat memperjuangkan haknya melalui satu gugatan yang mewakili kelompok.
Bukti Menjadi Bagian Penting
Sebelum menempuh jalur hukum, korban perlu mengumpulkan berbagai bukti yang berkaitan dengan dugaan keracunan.
Dokumen medis menjadi salah satu bukti penting. Korban dapat menyimpan rekam medis, surat keterangan dokter, hasil pemeriksaan laboratorium, bukti rawat jalan atau rawat inap, serta dokumen biaya pengobatan.
Bukti lain yang berkaitan dengan makanan juga perlu diamankan apabila masih tersedia, termasuk sisa makanan, kemasan, atau bukti penerimaan makanan.
Korban juga sebaiknya mencatat waktu mengonsumsi makanan, waktu munculnya gejala, jenis makanan yang dikonsumsi, serta saksi atau korban lain yang mengalami kejadian serupa.
Kelengkapan bukti tersebut dapat membantu menguatkan hubungan antara makanan yang dikonsumsi dengan kerugian atau gangguan kesehatan yang dialami.
Bisa Juga Melalui Jalur Pidana
Selain class action, korban dapat melaporkan dugaan tindak pidana apabila terdapat dugaan unsur kelalaian atau perbuatan melawan hukum dalam proses penyediaan dan distribusi makanan.
Galau menilai dugaan masalah dalam penyaluran makanan yang berdampak terhadap kesehatan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Namun, dugaan keracunan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penyebab kejadian dan unsur kesalahan tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan, bukti medis, hasil uji laboratorium, serta proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang.
Di sisi lain, korban juga dapat mempertimbangkan gugatan perdata apabila mengalami kerugian, misalnya biaya pengobatan, biaya rawat inap, maupun kerugian lain yang dapat dibuktikan secara hukum.
Langkah yang Bisa Dilakukan Korban
Secara praktis, korban atau keluarga korban dapat mengambil sejumlah langkah awal:
- Mendapatkan pemeriksaan medis dan menyimpan seluruh dokumen perawatan.
- Mengumpulkan bukti terkait makanan MBG yang dikonsumsi dan waktu munculnya gejala.
- Mencatat korban lain dan saksi yang mengalami kejadian serupa.
- Menyimpan bukti kerugian, termasuk kuitansi pengobatan dan biaya lain yang berkaitan dengan kejadian.
- Melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi atau aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi tindak pidana.
- Berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum untuk menentukan jalur gugatan yang paling sesuai.
- Jika korbannya banyak dan memenuhi persyaratan, mempertimbangkan gugatan class action.
Najib mengingatkan bahwa gugatan terhadap pelaksanaan program pemerintah bukan perkara sederhana. Selain harus memenuhi persyaratan hukum, pihak yang mengajukan gugatan juga berpotensi menghadapi perbedaan pandangan di masyarakat.
(ipa)
