Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bawaslu Jakpus Disentil Yusril Mengenai Polemik Gibran Bagi Susu Gratis

N
Nisa Atiatul M MEditor: Yusup Suparman
|14:46 WIB
Bagikan:
Bawaslu Jakpus Disentil Yusril Mengenai Polemik Gibran Bagi Susu Gratis
Bawaslu Jakarta Pusat telah melayangkan surat teguran kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang melanggar aturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2026. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Bawaslu Jakarta Pusat telah melayangkan surat teguran kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang melanggar aturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2026. 

layangan surat tersebut terjadi akibat Gibran yang membagiakan susu gratis saat CFD Jakarta. Rupanya hal tersebut membuat Yusril Ihza sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai Bahwa Bawaslu tidak mempunyai wewenang tersebut. 

"Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Sebab jika ada pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik, bukan mustahil para anggota Bawaslu Jakpus itu akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP" tegas Yusril dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).

Yusril mengatakan werwenang bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar peraturan pemilu. 

Saat ini Yusril mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa anggota Bawaslu Jakpus. 

Yusril kemudian menjelaskan beberapa pasal yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 12/2016. Menurut Yusril, Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa Dana Hibah Kepada Badan (HBKB) dapat digunakan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, seni, dan budaya. 

Namun, pada ayat (2) disebutkan bahwa HBKB tidak boleh digunakan untuk kepentingan partai politik.

Dari kedua pasal tersebut, Yusril menyoroti bahwa tidak ada keterangan yang menyebutkan pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan jika terjadi pelanggaran terhadap Pergub 12/2016. 

Selain itu, aturan tersebut juga tidak menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar.

Sementara itu, menurut Yusril, Pasal 13 hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik, serta orasi yang bersifat menghasut.

Yusril berpendapat bahwa Bawaslu Jakarta Pusat akan lebih bijaksana dan profesional jika menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan pembagian susu oleh Gibran. 

Namun, jika ditemukan pelanggaran, Yusril menegaskan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat harus berani menyatakan hal tersebut di luar kewenangannya yang telah diberikan.

"Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas," ujar dia.

Diketahui, Bawaslu Jakpus menyempaikan keputusan usai memeriksa Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait bagi susu gratis di area car free day (CFD). 

Bawaslu Jakpus telah memutuskan pembagian susu di area CFD yang dilakukan Gibran itu melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016. 

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dilansir Antara, Kamis (4/1/2024). Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan rekomendasi tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kemudian, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada instansi yang memiliki wewenang.

Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan tersebut terdapat tiga pihak terlapor lainnya, yaitu caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka telah memberikan penjelasan mengenai proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Pusat terkait kontroversi pembagian susu selama kegiatan car free day (CFD). 

Gibran menegaskan bahwa tidak ada kegiatan politik yang dilakukan selama CFD.

"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," kata Gibran di kantor Bawaslu Jakpus.

Berita Terbaru

Cerita Sopir Angkot: Mengais Rezeki dari Setiap Liter Bensin

Cerita Sopir Angkot: Mengais Rezeki dari Setiap Liter Bensin

Subang3 jam lalu
DPRD Subang Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Bupati: Ikhtiar Tingkatkan Kualitas Layanan

DPRD Subang Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Bupati: Ikhtiar Tingkatkan Kualitas Layanan

Headline7 jam lalu
Pengendara Harap Hati-hati, Jalan Tol Cipali Sedang Diperbaiki

Pengendara Harap Hati-hati, Jalan Tol Cipali Sedang Diperbaiki

Headline7 jam lalu
Dukung Infak BERSERI BAZNAS, Dinkes Subang Himpun Rp5,3 Juta dalam Jumat Berkah

Dukung Infak BERSERI BAZNAS, Dinkes Subang Himpun Rp5,3 Juta dalam Jumat Berkah

Headline7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Dari Jalanan ke Forum HRD, Megi Akbar Bawa Isu Tenaga Kerja Lokal ke Ruang Pendidikan

Dari Jalanan ke Forum HRD, Megi Akbar Bawa Isu Tenaga Kerja Lokal ke Ruang Pendidikan

Headline7 jam lalu
Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Lifestyle9 jam lalu
Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Lifestyle10 jam lalu
HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

Lifestyle12 jam lalu
Rumah123 Ungkap Tren Rumah Tapak di Subang, Harga Penawaran Tembus Rp1,5 Miliar

Rumah123 Ungkap Tren Rumah Tapak di Subang, Harga Penawaran Tembus Rp1,5 Miliar

Lifestyle13 jam lalu
Polda Metro Jaya Hapus Postingan Sumpah Pemuda di Instagram? Ini Informasi yang Beredar

Polda Metro Jaya Hapus Postingan Sumpah Pemuda di Instagram? Ini Informasi yang Beredar

Nasional13 jam lalu