BAZNAS Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Kota Bekasi Tertinggi Rp 50 Ribu

PASUNDANEKSPRES.ID - (BAZNAS Jabar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jawa Barat pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Ketetapan ini tertuang dalam surat edaran yang ditetapkan di Bandung pada 1 Ramadan 1447 H atau bertepatan dengan 19 Februari 2026.
Dalam surat edaran tersebut, BAZNAS Jabar merinci besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat di masing-masing kabupaten dan kota. Nilainya bervariasi, menyesuaikan harga beras konsumsi di setiap daerah.
Berdasarkan data yang tercantum, Kota Bekasi menjadi daerah dengan besaran zakat fitrah tertinggi, yakni sebesar Rp 50.000 per jiwa. Sementara itu, beberapa daerah lain menetapkan angka yang lebih rendah.
Daftar Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat
- Kabupaten Majalengka: Rp 40.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp 32.500
- Kabupaten Purwakarta: Rp 45.000
- Kabupaten Subang: Rp 37.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp 35.000
- Kabupaten Sumedang: Rp 40.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 37.000
- Kota Bandung: Rp 42.500
- Kota Banjar: Rp 32.500
- Kota Bekasi: Rp 50.000
- Kota Bogor: Rp 45.000
- Kota Cimahi: Rp 40.000
- Kota Cirebon: Rp 45.000
- Kota Depok: Rp 45.000
- Kota Sukabumi: Rp 45.000
- Kota Tasikmalaya: Rp 37.500
BAZNAS Jabar menegaskan bahwa dengan terbitnya ketetapan terbaru ini, data besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Masyarakat diimbau menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan daerah masing-masing agar penyalurannya tepat sasaran.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd
