Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Beli LPG 3 Kg di Kopdes Wajib Bawa KK dan KTP? Ini Aturan Resminya

F
Fahrizal Abdul MEditor: Dobi Maulana
|13:26 WIB
Bagikan:
Beli LPG 3 Kg di Kopdes Wajib Bawa KK dan KTP? Ini Aturan Resminya
Penjualan LPG 3 kg di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi bagian dari perluasan jaringan distribusi gas bersubsidi. Konsumen yang belum terdata perlu menyiapkan KTP dan KK untuk proses pendaftaran. (Foto: ANTARA/HO Pertamina Patra Niaga)

PASUNDANEKPRES.ID - Pembelian LPG 3 kilogram (kg) di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai persyaratan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas bersubsidi.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kebijakan pendataan konsumen LPG 3 kg yang diterapkan pemerintah untuk memastikan subsidi energi diterima masyarakat yang berhak.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menjelaskan bahwa konsumen yang belum terdata perlu melakukan pendaftaran dengan menunjukkan KTP dan KK di pangkalan resmi LPG 3 kg. Sementara itu, konsumen yang telah terdaftar dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP untuk pencocokan identitas.

Dengan demikian, kewajiban membawa kedua dokumen perlu dibedakan antara proses pendaftaran awal dan transaksi pembelian rutin bagi konsumen yang sudah terdata.

Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan Identitas Konsumen

Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian ESDM, pendataan konsumen LPG 3 kg merupakan bagian dari transformasi penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran.

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi ditujukan bagi konsumen yang telah terdata dalam sistem. Konsumen yang belum terdaftar dapat dibantu melakukan pendaftaran dengan menunjukkan dokumen kependudukan yang diperlukan.

Dalam penjelasannya, ESDM menyebutkan bahwa pendaftaran konsumen rumah tangga memerlukan KTP dan KK. Adapun untuk pembelian berikutnya, konsumen yang sudah terdata cukup menunjukkan KTP untuk pencocokan data.

Pendataan tersebut dilakukan melalui sistem digital yang digunakan dalam transaksi LPG 3 kg di pangkalan. Sistem ini membantu mencatat identitas konsumen dan transaksi pembelian sehingga distribusi gas bersubsidi dapat dipantau.

Karena itu, informasi bahwa setiap pembelian LPG 3 kg selalu wajib menunjukkan KK dan KTP sekaligus tidak dapat digeneralisasi sebagai prosedur nasional untuk semua konsumen. Persyaratan perlu dilihat berdasarkan status pendaftaran konsumen dan mekanisme pelayanan di tempat pembelian.

Kopdes Mulai Menjadi Saluran Penjualan LPG 3 Kg

Selain pangkalan LPG, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini turut menjadi bagian dari jaringan distribusi LPG 3 kg.

PT Pertamina Patra Niaga melaporkan bahwa hingga Oktober 2026 terdapat 966 KDKMP yang menyediakan layanan penjualan LPG 3 kg di berbagai wilayah Indonesia. Penyaluran tersebut didukung 285 agen pemasok.

Direktur Transformasi, Digitalisasi, dan Sustainability Pertamina Patra Niaga, Tenny Elfrida, menyebut sekitar 33.347 tabung LPG telah didistribusikan melalui jaringan KDKMP.

Data tersebut menunjukkan bahwa koperasi mulai berperan dalam memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan energi di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam pelaksanaannya, penjualan LPG bersubsidi tetap perlu mengikuti ketentuan distribusi dan pencatatan konsumen yang berlaku. Keterlibatan koperasi sebagai saluran penjualan tidak dengan sendirinya menghapus ketentuan pendataan yang telah diterapkan pemerintah.

Ada Koperasi yang Menerapkan Pencatatan Pembelian

Dalam pemberitaan ANTARA pada 15 Oktober 2026, KDKMP Desa Rempoah, Kabupaten Banyumas, disebut menggunakan nomor KK sebagai dasar pencatatan transaksi LPG 3 kg.

Manajer koperasi tersebut menjelaskan bahwa pembelian dicatat berdasarkan KK dan terdapat ketentuan maksimal empat kali pembelian dalam sebulan di koperasi itu.

Informasi tersebut merupakan contoh praktik yang dilaporkan berlangsung di satu koperasi. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa batas empat kali pembelian per bulan berlaku secara nasional di seluruh KDKMP atau pangkalan LPG.

Karena itu, masyarakat perlu memeriksa informasi langsung kepada pengelola koperasi atau pangkalan setempat apabila diminta menunjukkan dokumen tambahan atau mengikuti ketentuan frekuensi pembelian tertentu.

Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Membeli LPG 3 Kg?

Bagi konsumen yang belum terdata dalam sistem, Kementerian ESDM menyebut KTP dan KK diperlukan untuk proses pendaftaran di pangkalan resmi. Untuk konsumen yang sudah terdaftar, KTP digunakan dalam pencocokan identitas saat transaksi.

Masyarakat dapat memastikan status pendataan dan persyaratan yang berlaku dengan menanyakan kepada pangkalan resmi atau penyalur LPG 3 kg. Apabila membeli melalui KDKMP, konsumen juga dapat meminta penjelasan mengenai prosedur pencatatan yang diterapkan koperasi tersebut.

Konsumen sebaiknya memastikan dokumen hanya diberikan untuk keperluan pendataan atau verifikasi yang jelas. Informasi pribadi dalam dokumen kependudukan perlu dijaga agar tidak digunakan di luar tujuan pelayanan.

Pendataan Ditujukan Agar Subsidi Tepat Sasaran

Kebijakan pendataan LPG 3 kg merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ketepatan penyaluran subsidi. Melalui pencatatan digital, transaksi dan identitas konsumen dapat dipantau secara lebih terstruktur dibandingkan pencatatan manual.

Di sisi lain, penerapan prosedur di lapangan perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat mengetahui dokumen yang dibutuhkan dan tidak salah memahami ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pembelian LPG 3 kg memang berkaitan dengan pendataan identitas konsumen. Namun, kewajiban menunjukkan KK dan KTP sekaligus terutama berlaku dalam proses pendaftaran konsumen yang belum terdata, sedangkan pembelian rutin bagi konsumen yang telah terdaftar menggunakan KTP untuk pencocokan identitas.

Adapun ketentuan tambahan seperti batas jumlah pembelian perlu dikonfirmasi berdasarkan kebijakan yang berlaku di lokasi masing-masing, bukan langsung dianggap sebagai aturan nasional.

Berita Terbaru

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Dievakuasi dan Jalur Pendakian Ditutup

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Dievakuasi dan Jalur Pendakian Ditutup

Nasional11 menit lalu
Junior Jadi Tersangka, Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polisi Diminta Diusut Tuntas

Junior Jadi Tersangka, Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polisi Diminta Diusut Tuntas

Nasional27 menit lalu
Beli LPG 3 Kg di Kopdes Wajib Bawa KK dan KTP? Ini Aturan Resminya

Beli LPG 3 Kg di Kopdes Wajib Bawa KK dan KTP? Ini Aturan Resminya

Nasional1 jam lalu
Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Siapkan Aksi dengan Lima Tuntutan

Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Siapkan Aksi dengan Lima Tuntutan

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ini Daftar Kuliner di Bangkok Food Festival Subang yang Bikin Kalap Jajan!

Ini Daftar Kuliner di Bangkok Food Festival Subang yang Bikin Kalap Jajan!

Lifestyle2 jam lalu
Peringati Hari Santri Nasional, SDIT Cahaya Qolbu Gelar Lomba Mewarnai Se-Pantura

Peringati Hari Santri Nasional, SDIT Cahaya Qolbu Gelar Lomba Mewarnai Se-Pantura

Subang2 jam lalu
Dinilai Efektif, Bali Perpanjang Sistem Ganjil Genap di SPBU hingga 23 Oktober 2026

Dinilai Efektif, Bali Perpanjang Sistem Ganjil Genap di SPBU hingga 23 Oktober 2026

Nasional2 jam lalu
BGN Uji Coba CCTV Dapur MBG Terhubung AI, Ini yang Akan Dipantau

BGN Uji Coba CCTV Dapur MBG Terhubung AI, Ini yang Akan Dipantau

Nasional3 jam lalu
Greenpeace Kritik Pemerintah di Bundaran HI, Soroti Krisis Iklim dan Biaya Hidup

Greenpeace Kritik Pemerintah di Bundaran HI, Soroti Krisis Iklim dan Biaya Hidup

Nasional3 jam lalu
Cek Tagihan PBB Online Subang Lewat MORIS, Warga Bisa Lihat Tagihan Pakai NOP

Cek Tagihan PBB Online Subang Lewat MORIS, Warga Bisa Lihat Tagihan Pakai NOP

Subang3 jam lalu