BSU untuk Pekerja Rp900 Ribu Cair Lagi? Begini Cara Cek Nama Penerima dan Syaratnya

PASUNDANEKSPRES.ID – Kabar bantuan pemerintah kembali ramai diperbincangkan. Salah satunya bantuan senilai Rp900.000 yang disebut bisa diterima masyarakat pada 2026.
Nominal Rp900.000 tersebut umumnya dikaitkan dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja atau bantuan sosial yang diberikan secara bertahap. Pada skema BSU, bantuan dapat diberikan dengan mekanisme pembayaran yang dirapel sehingga total yang diterima mencapai Rp900.000.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah namanya masuk sebagai penerima, pengecekan dapat dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.
BSU untuk Pekerja Rp900 Ribu
BSU merupakan program bantuan yang ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satu persyaratan yang umumnya menjadi perhatian adalah status pekerja sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan serta batasan upah tertentu sesuai ketentuan program.
Jika memenuhi persyaratan, pekerja dapat mengecek status penerima secara mandiri.
Cara Cek Penerima BSU
Berikut langkah yang bisa dilakukan:
-
Buka situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk layanan pengecekan BSU.
-
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
-
Masukkan kode captcha yang tersedia.
-
Klik tombol Cek Status.
-
Tunggu hingga sistem menampilkan informasi mengenai status penerima.
Selain mengecek secara online, pekerja juga dapat berkoordinasi dengan HRD atau bagian personalia perusahaan untuk memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan informasi terkait program bantuan.
Jangan Asal Klik Link Bantuan
Masyarakat juga perlu berhati-hati jika menerima pesan yang mengatasnamakan BSU atau bantuan pemerintah.
Jangan sembarangan memasukkan NIK, data rekening, PIN, OTP, atau informasi pribadi melalui tautan yang tidak jelas. Pastikan informasi bantuan diperoleh melalui kanal resmi pemerintah.
Yang perlu diperhatikan, nominal, periode pencairan, jumlah penerima, dan persyaratan bantuan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Karena itu, masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan melalui kanal resmi sebelum mempercayai informasi yang beredar di media sosial.
Dengan begitu, pekerja bisa memastikan apakah benar terdaftar sebagai penerima tanpa terjebak informasi palsu atau modus penipuan berkedok bantuan pemerintah.
