Pemerintah Siapkan Badan Satu Data Indonesia, Apa Urgensinya?

PASUNDANEKSRPES.ID - Pembentukan lembaga baru kembali masuk agenda pemerintah. Kali ini, Badan Satu Data Indonesia (BSDI) disiapkan untuk mengatur penyelenggaraan data pemerintah yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
RUU yang terdiri dari 17 bab dan 138 pasal ini akan menjadi landasan penyelenggaraan sistem data nasional sekaligus mengatur pembentukan BSDI.
Lantas, apa urgensinya sampai pemerintah perlu membentuk badan baru?
Urgensi Pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI)
Pengelolaan data pemerintah masih tersebar di berbagai instansi. Perbedaan standar, proses pembaruan, dan koordinasi dapat membuat informasi yang digunakan untuk menyusun kebijakan tidak selalu sama.
Perbedaan tersebut dapat berpengaruh pada penentuan sasaran program, alokasi anggaran, hingga evaluasi kebijakan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Jonan, mengatakan pembentukan Badan Satu Data Indonesia bertujuan mencegah manipulasi data agar perencanaan pembangunan memiliki dasar yang lebih jelas.
"Negara tanpa data enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar, kita enggak paham. Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi enggak jelas. Jadi kita berharap setelah ini pembangunan lebih pasti dan terarah," ujar Daniel, dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam RUU tersebut, BSDI dirancang memiliki fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif. Lembaga ini akan menghubungkan pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data.
Pembentukan BSDI diserahkan kepada presiden dan dikoordinasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kepemilikan data tetap berada pada instansi yang memproduksinya.
RUU juga mengatur sejumlah komponen penyelenggaraan data:
- Standar dan metadata, untuk menyamakan format serta informasi yang menyertai data.
- Data dasar nasional, berdasarkan kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, penanggulangan bencana, dan kepentingan strategis lainnya.
- Pembagian kewenangan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa atau kelurahan.
- Interoperabilitas, agar sistem yang berbeda dapat saling terhubung.
- Keamanan informasi, termasuk mitigasi risiko dan audit berkala.
Akses Publik terhadap Informasi
Selain tata kelola data, RUU Satu Data Indonesia mengatur akses masyarakat terhadap informasi pemerintah. Daniel menyebut data kementerian dan lembaga dapat diakses secara terbuka, kecuali informasi tertentu terkait pertahanan, keamanan, dan kerahasiaan negara.
Keterbukaan tersebut tetap membutuhkan batas yang jelas antara data yang dapat dipublikasikan dan informasi yang wajib dilindungi.
RUU Satu Data Indonesia telah mencapai Pembahasan Tingkat I pada pekan sebelumnya dan ditargetkan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).
Setelah pengesahan, persoalannya bergeser dari pembentukan lembaga ke pelaksanaan. Pemerintah perlu memastikan kewenangan BSDI tidak tumpang tindih dengan instansi yang sudah ada dan setiap pihak menjalankan tanggung jawab pengelolaan data secara konsisten.
Sebab, keberadaan badan baru tidak otomatis membuat data menjadi akurat atau seragam. Jika koordinasi, pemutakhiran, dan kepatuhan terhadap standar tetap menjadi persoalan, BSDI hanya menambah struktur tanpa menyelesaikan masalah yang menjadi alasan pembentukannya.
(pm)
