Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

PASUNDANEKSPRES.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Febrie Adriansyah Didakwa Memeras Tan Kian Rp55 Miliar
JPU mendakwa pemerasan terhadap Tan Kian terjadi ketika Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
Menurut dakwaan, Tan Kian disebut memberikan uang sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Uang tersebut diduga diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa menyebut posisi Febrie ketika itu memberikan kewenangan dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani Jampidsus.
Perkara tersebut berkaitan dengan proses penyidikan kasus Jiwasraya yang saat itu tengah berjalan.
Dakwaan TPPU Capai Ratusan Miliar
Selain pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU.
Jaksa mendakwa Febrie melakukan pencucian uang dengan nilai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar serta USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar. Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama beberapa pihak lainnya.
Dalam dakwaan, uang tersebut disebut ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan dengan pihak-pihak terkait.
Jaksa juga menyebut sebagian dana kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan dan emas, serta ditukar ke mata uang asing.
Puluhan Aset Disebut dalam Perkara
Kasus ini sebelumnya juga berkaitan dengan penyitaan sejumlah aset.
Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan. Nilai puluhan aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp846 miliar. Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah valuta asing.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menerima barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang valuta asing dalam jumlah besar dari proses penanganan perkara sebelumnya.
Febrie Akan Ajukan Eksepsi
Febrie dan tim kuasa hukumnya membantah dakwaan tersebut. Kuasa hukum menyebut surat dakwaan merupakan versi penuntut umum yang masih harus diuji melalui proses persidangan.
Tim hukum Febrie kemudian menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.
Dengan demikian, seluruh tuduhan yang tercantum dalam surat dakwaan masih merupakan materi yang harus dibuktikan di persidangan. Pengadilan nantinya akan menilai alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara ini menjadi sorotan karena Febrie Adriansyah sebelumnya pernah menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus. Komisi Kejaksaan RI juga sebelumnya menyatakan melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara tersebut untuk memastikan proses berjalan independen, objektif, profesional dan transparan.
