Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Koperasi Bakal Layani Gaji PNS dan Pensiun, Pemerintah Siapkan Penguatan Regulasi

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|09:44 WIB
Bagikan:
Koperasi Bakal Layani Gaji PNS dan Pensiun, Pemerintah Siapkan Penguatan Regulasi
Koperasi Bakal Layani Gaji PNS dan Pensiun, Pemerintah Siapkan Penguatan Regulasi (Image From: Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Koperasi bakal layani gaji PNS dan pensiun. Pemerintah tengah mengkaji perluasan peran koperasi agar tidak hanya berfungsi sebagai wadah kegiatan ekonomi anggota, tetapi juga dapat masuk lebih jauh ke sektor layanan keuangan.

Salah satu gagasan yang tengah dibahas adalah memberikan ruang bagi koperasi untuk menjadi unit layanan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.

Koperasi Bakal Layani Gaji PNS dan Pensiun

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan rencana tersebut sedang dibicarakan bersama Menteri Keuangan. Menurutnya, perluasan fungsi tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat posisi koperasi sekaligus memperluas jenis layanan yang dapat diberikan kepada masyarakat.

“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (8/10). 

Koperasi Tak Lagi Sekadar Wadah Usaha Anggota

Jika terealisasi, rencana tersebut dapat membawa perubahan pada pola layanan koperasi di Indonesia.

Koperasi selama ini lebih banyak dikenal sebagai lembaga ekonomi berbasis anggota. Dengan perluasan fungsi layanan keuangan, koperasi diharapkan memiliki sumber layanan yang lebih beragam dan mampu menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas.

Ferry menyebut langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya meningkatkan daya saing koperasi di tengah kuatnya industri perbankan nasional.

Pemerintah berharap koperasi memiliki kapasitas kelembagaan dan layanan yang memungkinkan lembaga tersebut berkompetisi dalam menyediakan jasa keuangan.

Namun, rencana itu masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait mekanisme, pengawasan, serta bentuk kerja sama dengan pemerintah dalam penyaluran gaji dan pensiun.

Ada Regulasi yang Sudah Mengatur Penyaluran Gaji

Rencana tersebut juga perlu diselaraskan dengan mekanisme penyaluran gaji aparatur negara yang berlaku saat ini.

Penyaluran gaji PNS telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit TNI/Anggota Polri.

Dalam mekanisme tersebut, gaji disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening masing-masing pegawai pada bank umum penyalur gaji.

Bank penyalur dapat berasal dari bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), maupun bank swasta yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Setiap satuan kerja atau instansi juga dapat bekerja sama dengan maksimal tiga bank penyalur gaji.

Sementara bagi PNS yang memasuki masa pensiun, pengelolaan dan pembayaran pensiun dilakukan melalui PT Taspen sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah.

Karena itu, jika koperasi nantinya diberikan peran dalam layanan tersebut, diperlukan penyesuaian mekanisme agar gagasan baru itu dapat berjalan dalam kerangka sistem pembayaran pemerintah.

Otoritas Pengawas Koperasi Ikut Disiapkan

Perluasan layanan keuangan tersebut tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga tengah mendorong penguatan kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang dibahas bersama DPR RI.

Salah satu usulan dalam rancangan tersebut adalah pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemerintah juga mengusulkan skema perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dua hal tersebut menjadi bagian penting dalam rencana penguatan ekosistem koperasi. Semakin luas fungsi layanan keuangan yang diberikan, semakin besar pula kebutuhan terhadap tata kelola, pengawasan, dan perlindungan bagi masyarakat.

Ferry menilai penguatan kelembagaan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan terhadap koperasi.

Tantangan Menuju Koperasi yang Lebih Kompetitif

Perubahan fungsi koperasi menjadi penyedia layanan keuangan akan membawa konsekuensi terhadap kapasitas organisasi dan tata kelola.

Koperasi perlu memiliki sistem layanan, sumber daya manusia, teknologi, serta mekanisme pengawasan yang mampu memenuhi kebutuhan layanan keuangan dalam skala lebih besar.

Di sisi lain, keberadaan sistem perlindungan simpanan juga menjadi isu penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap dana yang mereka tempatkan di koperasi.

Ferry berharap penguatan fungsi dan kelembagaan tersebut dapat membuat koperasi semakin kompetitif.

“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Dengan demikian, gagasan menjadikan koperasi sebagai unit layanan pembayaran gaji PNS dan pensiun menjadi bagian dari agenda yang lebih besar, yakni mengubah posisi koperasi agar memiliki peran lebih luas dalam ekosistem ekonomi dan keuangan nasional.

(ipa)

Berita Terbaru

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga12 menit lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional12 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga21 menit lalu
Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Headline25 menit lalu
ADVERTISEMENT
Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Subang28 menit lalu
Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Subang33 menit lalu
Catat Ini! Warga Jabar Tak Punya BPJS Kesehatan hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Catat Ini! Warga Jabar Tak Punya BPJS Kesehatan hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat34 menit lalu
Puslitbang Polri Kaji Efektivitas Penegakan Hukum di Polres Purwakarta

Puslitbang Polri Kaji Efektivitas Penegakan Hukum di Polres Purwakarta

Purwakarta37 menit lalu
Cinta Ibu Tak Bertepi, Rela Donorkan Hati Demi Kesembuhan Bayi 18 Bulan

Cinta Ibu Tak Bertepi, Rela Donorkan Hati Demi Kesembuhan Bayi 18 Bulan

Headline37 menit lalu
Koperasi Bakal Layani Gaji PNS dan Pensiun, Pemerintah Siapkan Penguatan Regulasi

Koperasi Bakal Layani Gaji PNS dan Pensiun, Pemerintah Siapkan Penguatan Regulasi

Nasional41 menit lalu